Karimun, Kepri|Oposisi News 86 – Pemasok barang impor ilegal di Indonesia melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Kepabeanan, UU Perdagangan, hingga peraturan sektoral khusus (seperti kesehatan atau pangan). Impor ilegal umumnya merujuk pada kegiatan memasukkan barang tanpa izin, menghindari pajak, atau membawa barang yang dilarang/dibatasi.
Berikut adalah rincian peraturan yang dilanggar:
1. UU Kepabeanan (Undang-Undang No. 17 Tahun 2006)
Ini adalah aturan utama yang dilanggar, terutama terkait penyelundupan:
Pasal 102: Penyelundupan barang impor, di mana importir tidak menyerahkan pemberitahuan pabean (dokumen) atau memberikan data palsu. Sanksinya adalah pidana penjara dan denda.
Pasal 102A: Penyelundupan di bidang impor dengan modus memanipulasi jenis, jumlah, atau dokumen barang untuk menghindari pajak dan izin.
Pasal 103: Impor barang yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan atau tidak melapor.
2. UU Perdagangan (Undang-Undang No. 7 Tahun 2014)
Melanggar aturan larangan impor barang tertentu yang ditetapkan pemerintah, khususnya pakaian bekas, limbah, atau barang lain yang merusak industri dalam negeri.
Pelanggaran terhadap tata niaga impor yang mewajibkan importir memiliki izin usaha (API-U/API-P).
3. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Permendag No. 18 Tahun 2021: Mengatur barang yang dilarang diekspor dan barang yang dilarang diimpor (seperti karung/balpres pakaian bekas).
Permendag No. 31 Tahun 2023: Mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang melarang penjualan produk ilegal.
4. Peraturan Sektoral Lainnya
UU Kesehatan/Pangan/BPOM: Impor produk makanan, kosmetik, atau obat-obatan tanpa izin edar BPOM.
UU Perlindungan Konsumen: Memasukkan barang yang tidak memenuhi standar SNI atau label Indonesia.
Sanksi bagi Pemasok/Importir Ilegal
Pemusnahan Barang: Barang sitaan dibakar atau dimusnahkan.
Pidana Penjara: Hukuman penjara bagi importir.
Denda: Pengenaan denda selain sanksi pidana.
Blacklist (Daftar Hitam): Pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pelaku.
Penindakan E-commerce: Penjual yang menggunakan e-commerce untuk menjual barang impor ilegal akan ditindak sesuai Permendag 31/2023.
Demikian juga halnya barang barang along yang masuk ke karimun , dengan jalur buru, kemudian kapal tersebut bersandar dan bongkar barang di pulau buru, kemudian barang tersebut di bawa ke karimun pakai kapal yang kecil ( kapal tembak).
Seperti temuan kita , sabtu, 04/04/26, sebuah pick up keluar dari pelabuhan atat, kemudian berputar putar ke arah meral, karena dalam pantauan awak media, barang tersebut di bawa kembali kepelabuhan atat, yang menurut sumber terpercaya barang tersebut barang along.
Terkait permasalahan ini, saat kita konfirmasi jonri VH, seorang aktivis yotuber,yang peduli dengan keadaan yang agak ruyam ini, yang kita jumpai di cafe newton poros,,minggu, 05/04/26. menyampaikan ,sudah sepantasnya Aparat penegak hukum (APH), untuk memutuskan rantai pemasuk barang dari luar dengan menangkap inisial ALG sebagai pemasuk terbesar barang barang dari luar ke karimun .
Dimana beberapa waktu lalu, polda kepri telah menangkap pemasuk barang. barang dari luar dari jalur moro , yang menjadi pertanyaan kenapa, pemasuk barang barang dari luar jalur buru di biarkan bebas?.
Bea cukai di nilai terkesan melakukan pembiaran
Saat kita hubungi salah seorang pegawai bea cukai, dan menginformasikan ada masuk barang inisial ALG di pelabuhan Atat, oknum petugas bea cukai tersebut, menyampaikan nanti anggota saya akan cek ke sana, namun sangat di sayangkan sampai pelabuhan itu tutup karena uda sore, pengawai bea cukai itu tak muncul muncul.
Inilah yang jadi pertanyaan di tengah tengah masyarakat, kenapa barang milik along tak di tangkap? Kenapa bea cukai tak kunjung datang?.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
[Sajirun.S]








































