Sumbawa, oposisinews86.com, (4 Agustus 2026),– Hearing yang digelar di ruang rapat lantai dua RSUD Kabupaten Sumbawa, Selasa (4/8/2026), berubah menjadi sorotan tajam setelah LSM GEMPAR NTB bersama aliansi lembaga menyatakan kekecewaan terhadap ketidakhadiran Direktur RSUD Kabupaten Sumbawa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Audiensi yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi atas berbagai persoalan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik dinilai tidak mencapai tujuan karena pejabat yang dianggap memiliki kewenangan justru tidak hadir.
Hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang sebelumnya dilayangkan aliansi lembaga terkait permohonan audiensi, permintaan klarifikasi, serta keterbukaan informasi publik kepada manajemen RSUD Kabupaten Sumbawa.
Dalam pertemuan tersebut, pihak rumah sakit hanya diwakili oleh Kepala Tata Usaha (KTU), sehingga sebagian besar pertanyaan yang telah dipersiapkan aliansi tidak memperoleh jawaban yang dianggap memadai.
Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini, menilai kehadiran Direktur RSUD dan PPK merupakan hal yang sangat penting karena berbagai persoalan yang dipertanyakan menyangkut kebijakan dan kewenangan pengelolaan anggaran rumah sakit.
Menurutnya, sejumlah materi yang ingin diklarifikasi meliputi realisasi penggunaan anggaran BLUD Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, pelaksanaan program tahun 2026, pengadaan barang dan jasa, belanja obat-obatan dan alat kesehatan, pemeliharaan gedung, hingga penggunaan anggaran daerah lainnya yang dikelola RSUD Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, aliansi juga mengaku ingin memperoleh penjelasan langsung terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang telah disampaikan melalui surat resmi kepada pihak rumah sakit.
“Kami sangat kecewa karena Direktur RSUD Kabupaten Sumbawa tidak hadir dalam hearing ini. Apabila memang berhalangan hadir, seharusnya memberikan pemberitahuan atau konfirmasi resmi secara tertulis. Hearing ini kami laksanakan untuk memperoleh klarifikasi langsung atas sejumlah persoalan yang telah kami sampaikan melalui surat, termasuk beberapa dugaan pelanggaran, pengelolaan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Karena itu, kami meminta hearing dijadwalkan ulang dengan menghadirkan langsung Direktur RSUD, PPK, dan pejabat terkait agar seluruh pertanyaan dapat dijawab secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rudini, Selasa (4/8).
Rudini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas kondisi tersebut, LSM GEMPAR NTB bersama aliansi lembaga mendesak agar hearing dijadwalkan ulang dengan menghadirkan Direktur RSUD Kabupaten Sumbawa, PPK, serta pejabat lain yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan atas seluruh persoalan yang dipertanyakan.
Bahkan, Rudini memberikan ultimatum apabila pada hearing berikutnya Direktur RSUD kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Kami menuntut agar pada hearing berikutnya Direktur RSUD Kabupaten Sumbawa hadir secara langsung bersama PPK dan pejabat terkait. Jangan kembali hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan menjawab substansi persoalan. Kami ingin proses klarifikasi berjalan secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Apabila pada hearing berikutnya Direktur RSUD kembali tidak kooperatif atau kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, kami akan melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Kami juga akan mendorong agar Direktur RSUD Kabupaten Sumbawa mempertimbangkan untuk mengundurkan diri apabila tidak mampu menjalankan tugas, tanggung jawab, serta memberikan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Rudini.
Meski demikian, Rudini menegaskan bahwa langkah yang dilakukan aliansi bukan bertujuan mencari kesalahan pihak rumah sakit, melainkan memastikan pengelolaan anggaran daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aliansi berharap hearing lanjutan dapat berlangsung lebih efektif dengan menghadirkan seluruh pejabat yang memiliki kewenangan sehingga seluruh poin yang telah diajukan melalui surat resmi dapat dijelaskan secara tuntas kepada publik.
Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Kabupaten Sumbawa, Ita Husaini, menyatakan seluruh aspirasi aliansi akan disampaikan kepada pimpinan rumah sakit.
“Berkaitan dengan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan aliansi, kami tampung dulu, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan manajemen RSUD. Kebetulan beliau sedang ada kegiatan di luar daerah. Nanti akan kami sampaikan ke beliau, tanggal 8 beliau balik. Karena kami tidak bisa menyampaikan karena ini menyangkut rahasia negara, terkait dengan hal tersebut kami mempunyai lowyer yang akan menjawab semuanya, dan untuk di ketahui bersama fee lowyer di bayar menggunakan anggaran BLUD,” ujar Ita Husaini.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini. Ia mengaku justru mempertanyakan adanya informasi mengenai kuasa hukum RSUD yang disebut menggunakan anggaran BLUD.
“Saya justru baru dengar ada kuasa hukum RSUD yang dibayar menggunakan anggaran BLUD. Kok bisa ya? Kalau memang benar menggunakan anggaran BLUD, tentu masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, mekanisme penganggarannya, besaran anggarannya, serta untuk kepentingan apa saja. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Rudini.
Menurut Rudini, penggunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila memang terdapat pengalokasian anggaran untuk jasa pendampingan atau kuasa hukum, kata dia, hal tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Justru hearing ini menjadi momentum untuk membuka semuanya secara terang-benderang. Jangan sampai alasan ‘rahasia negara’ dijadikan dasar untuk menutup informasi yang seharusnya dapat dijelaskan kepada masyarakat. Karena itu kami tetap meminta Direktur RSUD, PPK, dan pejabat yang berwenang hadir pada hearing berikutnya agar seluruh pertanyaan dapat dijawab secara tuntas,” tegasnya.
LSM GEMPAR NTB bersama aliansi lembaga menegaskan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka berharap hearing lanjutan benar-benar menghadirkan para pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga seluruh pertanyaan masyarakat dapat dijawab secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (Af)




































