Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:22 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86
Banyak pihak dan masyarakat menunggu hasil razia gabungan di toko mawar 66,
Tim gabungan yang terdiri dari bea cukai, balai pom batam, karantina,dari dinas disperindag kab.karimun beserta anggota polres karimun merazia toko makar 66 yang beralamat jalan ahmad yani baran dua, kecamatan meral, kabupaten karimun, Kepri, Kamis (07/05/2026).

Orang yang memasarkan barang yang dilarang (ilegal) atau tidak jelas (tidak memenuhi standar/tidak sesuai informasi) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukumannya diatur dalam beberapa undang-undang, terutama UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Alamak???. Kadis Lingkungan Hidup Dan Mantan LH Ditetapkan Jadi Tersangka.

1. Sanksi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar (SNI), tidak mencantumkan informasi, atau tidak sesuai janji (etiket/label) dapat dijerat:

Pasal 62 ayat (1): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

2. Sanksi Berdasarkan UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)

Barang Dilarang: Pelaku yang memperdagangkan barang yang ditetapkan dilarang, diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Inti Hukumannya:
Secara umum, pelaku bisa dikenakan dua jalur hukum sekaligus: pidana penjara dan denda yang sangat besar, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.

Baca Juga :  Bupati Karimun Diminta Tegas Tindak Developer Perumahan Yang Tidak Lengkapi Fasilitas Perumahan.

Setelah mengetahui adanya razia gabungan di toko mawar 66, salah seorang masyarakat karimun, yang sangat peduli dengan kemajuan kabupaten karimun sebut saja KTB, yang kita jumpai di newton poros, kamis 07/05/26, yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan ” jangan jangan itu razia omon omon” , kita tunggu aja hasilnya apa, “Omon-omon” merupakan plesetan atau penyederhanaan dari kata “omong-omong” atau “omong kosong tegasnya. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang
Kasi PAPBB Kajari Karimun, Penitipan KM Sukses Abadi 2 Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:42 WIB

Semangat Kebersamaan di Dusun Bajo, Babinsa dan Warga Bersihkan Sampah di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:08 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Sosialisasi P4GN, Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

TNI dan Warga Bersatu Bangun Asa, Progres Jembatan Armco Kapasari 1 Capai 13 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Berita Terbaru