Karimun, Kepri|Oposisi News 86 –
Banyak pihak dan masyarakat menunggu hasil razia gabungan di toko mawar 66,
Tim gabungan yang terdiri dari bea cukai, balai pom batam, karantina,dari dinas disperindag kab.karimun beserta anggota polres karimun merazia toko makar 66 yang beralamat jalan ahmad yani baran dua, kecamatan meral, kabupaten karimun, Kepri, Kamis (07/05/2026).

Orang yang memasarkan barang yang dilarang (ilegal) atau tidak jelas (tidak memenuhi standar/tidak sesuai informasi) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat di Indonesia.
Hukumannya diatur dalam beberapa undang-undang, terutama UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. Berikut rinciannya:
1. Sanksi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar (SNI), tidak mencantumkan informasi, atau tidak sesuai janji (etiket/label) dapat dijerat:
Pasal 62 ayat (1): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
2. Sanksi Berdasarkan UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)
Barang Dilarang: Pelaku yang memperdagangkan barang yang ditetapkan dilarang, diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Inti Hukumannya:
Secara umum, pelaku bisa dikenakan dua jalur hukum sekaligus: pidana penjara dan denda yang sangat besar, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.
Setelah mengetahui adanya razia gabungan di toko mawar 66, salah seorang masyarakat karimun, yang sangat peduli dengan kemajuan kabupaten karimun sebut saja KTB, yang kita jumpai di newton poros, kamis 07/05/26, yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan ” jangan jangan itu razia omon omon” , kita tunggu aja hasilnya apa, “Omon-omon” merupakan plesetan atau penyederhanaan dari kata “omong-omong” atau “omong kosong tegasnya. [Sajirun.S]









































