Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:22 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86
Banyak pihak dan masyarakat menunggu hasil razia gabungan di toko mawar 66,
Tim gabungan yang terdiri dari bea cukai, balai pom batam, karantina,dari dinas disperindag kab.karimun beserta anggota polres karimun merazia toko makar 66 yang beralamat jalan ahmad yani baran dua, kecamatan meral, kabupaten karimun, Kepri, Kamis (07/05/2026).

Orang yang memasarkan barang yang dilarang (ilegal) atau tidak jelas (tidak memenuhi standar/tidak sesuai informasi) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukumannya diatur dalam beberapa undang-undang, terutama UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Di minta Kadis PUPR tegas terhadap bangunan  rooftop batam bekery yang tidak punya PBG

1. Sanksi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar (SNI), tidak mencantumkan informasi, atau tidak sesuai janji (etiket/label) dapat dijerat:

Pasal 62 ayat (1): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

2. Sanksi Berdasarkan UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)

Barang Dilarang: Pelaku yang memperdagangkan barang yang ditetapkan dilarang, diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Inti Hukumannya:
Secara umum, pelaku bisa dikenakan dua jalur hukum sekaligus: pidana penjara dan denda yang sangat besar, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.

Baca Juga :  Terkesan Pemborosan, Sudah Hampir 1 Tahun KMP Selat Gelam Belum Di Operasikan, Apa Penyebabnya

Setelah mengetahui adanya razia gabungan di toko mawar 66, salah seorang masyarakat karimun, yang sangat peduli dengan kemajuan kabupaten karimun sebut saja KTB, yang kita jumpai di newton poros, kamis 07/05/26, yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan ” jangan jangan itu razia omon omon” , kita tunggu aja hasilnya apa, “Omon-omon” merupakan plesetan atau penyederhanaan dari kata “omong-omong” atau “omong kosong tegasnya. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang
Kasi PAPBB Kajari Karimun, Penitipan KM Sukses Abadi 2 Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Hukum

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:13 WIB

Jembatan Gantung Garuda Hadirkan Harapan Baru, Akses dan Kesejahteraan Warga Segera Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 20:05 WIB

Demi Kenyamanan Masyarakat, Koramil 1607-06/Lape Lopok Tingkatkan Patroli Malam

Senin, 18 Mei 2026 - 19:05 WIB

Serka Rasyid Hadiri Soft Launching SPPG, Bentuk Dukungan TNI untuk Program Gizi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 14:39 WIB

Aliansi Warga di Sumbawa Barat Tolak Nobar ‘Pesta Babi’

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

M. Omar Rodhi Desak Parliamentary Threshold 0 Persen, Sebut Sistem Pemilu Saat Ini “Membunuh” Suara Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:31 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Pengabdian untuk Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:26 WIB

‎Melalui Pengarahan Personel, Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42 WIB

Objek Vital Jadi Fokus, Koramil 1607-01 Tingkatkan Pengawasan Wilayah

Berita Terbaru