Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:50 WIB

50948 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/Oposisi News 86 – Kepolisian Daerah Aceh memastikan Bripda Muhammad Rio tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. Personel Satbrimob Polda Aceh tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah melalui rangkaian sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memutuskan sanksi paling berat.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa keputusan PTDH dijatuhkan karena Bripda Muhammad Rio terbukti melakukan pelanggaran etik berat secara berulang.

Putusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam catatan kepolisian, Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang kode etik. Sidang pertama berkaitan dengan pelanggaran moral berupa perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri. Meski telah dijatuhi sanksi, yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran yang lebih serius.

Pada 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan dinyatakan disersi. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui hingga muncul informasi bahwa ia berada di luar negeri.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah pada 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh.

Pesan itu berisi dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan proses pendaftarannya sebagai tentara bayaran Rusia. Dalam pesan tersebut juga disertakan informasi terkait besaran gaji yang ditawarkan dalam mata uang rubel.

Baca Juga :  Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah

Sebelum menerima pesan itu, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai langkah pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Dua kali surat panggilan resmi juga telah dikirimkan, namun tidak pernah dipenuhi.

Dengan berakhirnya seluruh proses etik dan dijatuhkannya sanksi PTDH, Polri menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio tidak lagi memiliki keterikatan hukum maupun administratif dengan institusi kepolisian.

Kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat terhadap disiplin dan etika profesi akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. []

Berita Terkait

H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:42 WIB

Semangat Kebersamaan di Dusun Bajo, Babinsa dan Warga Bersihkan Sampah di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:08 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Sosialisasi P4GN, Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

TNI dan Warga Bersatu Bangun Asa, Progres Jembatan Armco Kapasari 1 Capai 13 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Berita Terbaru