Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:50 WIB

50585 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/Oposisi News 86 – Kepolisian Daerah Aceh memastikan Bripda Muhammad Rio tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. Personel Satbrimob Polda Aceh tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah melalui rangkaian sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memutuskan sanksi paling berat.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa keputusan PTDH dijatuhkan karena Bripda Muhammad Rio terbukti melakukan pelanggaran etik berat secara berulang.

Putusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam catatan kepolisian, Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang kode etik. Sidang pertama berkaitan dengan pelanggaran moral berupa perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri. Meski telah dijatuhi sanksi, yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran yang lebih serius.

Pada 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan dinyatakan disersi. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui hingga muncul informasi bahwa ia berada di luar negeri.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah pada 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh.

Pesan itu berisi dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan proses pendaftarannya sebagai tentara bayaran Rusia. Dalam pesan tersebut juga disertakan informasi terkait besaran gaji yang ditawarkan dalam mata uang rubel.

Baca Juga :  Senator Aceh Haji Uma Kembali Bantu Proses Pemulangan Warga Bireuen Korban Penipuan Kerja

Sebelum menerima pesan itu, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai langkah pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Dua kali surat panggilan resmi juga telah dikirimkan, namun tidak pernah dipenuhi.

Dengan berakhirnya seluruh proses etik dan dijatuhkannya sanksi PTDH, Polri menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio tidak lagi memiliki keterikatan hukum maupun administratif dengan institusi kepolisian.

Kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat terhadap disiplin dan etika profesi akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. []

Berita Terkait

Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita
Kolaborasi Strategis TNI dan Satgas Swasembada Pangan di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:04 WIB

Desa Brang Kolong Bersiap Jadi Contoh Nasional Program Desa Sadar Zakat

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Grand Launching MBG Jadi Momentum Kemajuan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 21:42 WIB

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa Dete Gaungkan Budaya Gotong Royong untuk Adipura

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Pantai Kalibaru dan Jempol Jadi Sasaran Aksi Bersih Kodim 1607/Sumbawa

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Demi Kesejahteraan Warga, TNI dan Masyarakat Tak Kenal Lelah Bangun Jembatan

Kamis, 9 April 2026 - 20:47 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Garuda

Kamis, 9 April 2026 - 20:36 WIB

Aksi Nyata Babinsa Alas, Edukasi Warga Sekaligus Bersihkan Lingkungan dari Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:42 WIB

ACEH SELATAN

Open Turnamen Mawar Cup 1 Segera Hadir, Total Hadiah Rp75 Juta

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:24 WIB