Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:54 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri|Oposisi News 86
Tim gabungan yang terdiri dari bea cukai, balai pom batam, karantina,dari dinas disperindag kab.karimun beserta anggota polres karimun merazia toko makar 66 yang beralamat jalan ahmad yani baran dua, kecamatan meral, kabupaten karimun, kepri, kamis, 07/05/26.

Berdasarkan aturan karantina pertanian di Indonesia yang diperbarui hingga tahun 2026, membawa daging, bakso, dan sosis dari luar negeri ke Indonesia dibatasi dengan ketat dan wajib dilaporkan kepada petugas karantina di pintu masuk (bandara/pelabuhan).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk hewani, termasuk olahan seperti sosis dan bakso, seringkali ditahan atau dimusnahkan jika tidak memenuhi persyaratan, terutama dari negara yang endemik penyakit hewan.

Berikut poin penting aturannya:

Wajib Karantina: Setiap produk hewan dan turunannya wajib dilaporkan, diperiksa, dan dilepas oleh petugas Badan Karantina Indonesia.

Dokumen Wajib: Daging dan olahannya harus disertai sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari negara asal.

Risiko Pemusnahan: Daging mentah, sosis, bakso, dendeng, atau abon yang dibawa tanpa izin dan dokumen yang valid akan ditahan dan dimusnahkan untuk mencegah masuknya penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan antraks.

Baca Juga :  PT TImah Tbk Kolaborasi Dengan Dinas Kesehatan Dalam Memberikan Penyuluhan Gizi Terhadap Anak-anak

Barang Bawaan Penumpang: Pengawasan ketat dilakukan pada bagasi penumpang untuk memastikan keamanan pangan.

Mengapa Dilarang/Dibatasi?
Indonesia menerapkan aturan ini untuk melindungi peternakan domestik dari penyakit hewan menular eksotik, yang pernah menyebabkan kerugian besar akibat PMK pada tahun 2022.

Dari amatan kita di lapangan saat razia, petugas melakukan penyitaan berbagai jenis barang yang kemungkinan salah , dengan cara merobek bungkus plastiknya, dan tidak membawa barang bukti tesebut.

Razia tim gabungan yang di laksanakan di toko mawar 66 tersebut sangat kita sayangkan, dimana setelah selesai rajia , tidak ada satupun yang mau memberikan keterangan, barang barang apa yang salah dan yang diamankan.

Situasi di mana tim gabungan (Bea Cukai, BPOM, Disperindag, Polisi, Karantina) melakukan razia namun bungkam setelahnya dapat menimbulkan berbagai spekulasi. Secara hukum, tindakan ini bertentangan dengan prinsip transparansi penyelenggaraan negara.

Berikut adalah analisis terkait alasan tim tersebut tidak memberikan keterangan:

Penyidikan Masih Berjalan (Kerahasiaan): Kemungkinan besar razia tersebut adalah bagian dari operasi senyap yang belum selesai (pengembangan perkara). Memberikan keterangan dapat membocorkan informasi kepada pihak lain yang terlibat atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XVII Tingkat Kabupaten Karimun Resmi Dibuka

Informasi yang Dikecualikan (UU KIP): Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, instansi publik boleh tidak membuka informasi jika menyangkut proses penegakan hukum, investigasi, atau barang bukti yang sedang diteliti.

Perbedaan Wewenang & Koordinasi: Tim gabungan sering kali memiliki prosedur internal untuk menentukan siapa yang berhak memberikan keterangan pers (biasanya satu pintu melalui juru bicara atau kepolisian) agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.

Menghindari Kegaduhan: Tim mungkin belum memastikan tingkat bahaya produk (daging/sosis/bakso) dan memilih untuk menunggu hasil uji laboratorium final dari Balai POM/Karantina agar tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.

Langkah Selanjutnya yang Bisa Diambil:

Meskipun tim bungkam, masyarakat atau media berhak meminta kejelasan. Anda dapat:

Menunggu Rilis Resmi: Biasanya instansi terkait akan mengeluarkan rilis setelah berkas perkara lengkap (P-21).

Menghubungi PPID: Mengajukan permintaan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing instansi (Polres setempat atau BPOM setempat) sesuai UU KIP.

Melaporkan ke Ombudsman: Jika ada dugaan maladministrasi (pelayanan tidak sesuai prosedur/tertutup), Anda bisa melapor ke Ombudsman RI.  [Sajirun.S]

Berita Terkait

Kajari Karimun Diminta Periksa PPTK Dan Kontraktor Pembangunan Jembatan Didesa Kundur
Kasi PAPBB Kajari Karimun, Penitipan KM Sukses Abadi 2 Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Hukum
Perjinan PT Cakrawala Dunianet di Duga Tak Lengkap, di Minta Pemkab Karimun Bertindak Tegas
PLT. Kades Prayun  Ulul Hidayat S.ip Menyerahkan BLT Secara Simbolis Bulan Januari – April
Apakah Penimbunan Dekat Pantai Di Sungai Pasir Sudah Miliki Perijinan Yang Lengkap?
Bupati Karimun Resmikan Jembatan Tok Kenot
Perjudian Nomor Toke Hotel Satria Berjalan Lancar, Kapolri Diminta Copot Kapolres Karimun Diduga Gagal Berantas Judi Nomor.
Banyak Pekerja Restoran Dan Cafe Dengan Gaji Di Bawah UMK Perlu Perhatian Bupati Karimum

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:50 WIB

Rapat Hutan Bara Batu Desa Moyo Dorong Pengelolaan Berkelanjutan dan Ketertiban Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Komisi III DPR RI Atensi Kasus Pemerasan Oknum Polisi KSB di Kortastipidkor

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:07 WIB

‎PLTU Kertasari Disorot! Bung Vicktor ‘Semprot’ Keras Tata Kelola, Desak Audit Total dan Siap Bawa ke APH

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43 WIB

Nobar “Menolak Punah”, GMNI NTB Soroti Krisis Lingkungan dan Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:35 WIB

Babinsa Herman Suwadi Intens Dampingi Warga, Panen Jagung Jadi Penopang Ekonomi Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:44 WIB

‎Patroli Malam Penuh Kepedulian, TNI Dekat dengan Warga Utan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:30 WIB

‎Babinsa Berare Dukung Transparansi Program Desa Berdaya Lewat Musdes

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:03 WIB

Perpisahan SMA Negeri 1 Alas, Danramil Sampaikan Apresiasi

Berita Terbaru