Karimun,Kepri|Oposisi News 86 –
Tim gabungan yang terdiri dari bea cukai, balai pom batam, karantina,dari dinas disperindag kab.karimun beserta anggota polres karimun merazia toko makar 66 yang beralamat jalan ahmad yani baran dua, kecamatan meral, kabupaten karimun, kepri, kamis, 07/05/26.

Berdasarkan aturan karantina pertanian di Indonesia yang diperbarui hingga tahun 2026, membawa daging, bakso, dan sosis dari luar negeri ke Indonesia dibatasi dengan ketat dan wajib dilaporkan kepada petugas karantina di pintu masuk (bandara/pelabuhan).
Produk hewani, termasuk olahan seperti sosis dan bakso, seringkali ditahan atau dimusnahkan jika tidak memenuhi persyaratan, terutama dari negara yang endemik penyakit hewan.
Berikut poin penting aturannya:
Wajib Karantina: Setiap produk hewan dan turunannya wajib dilaporkan, diperiksa, dan dilepas oleh petugas Badan Karantina Indonesia.
Dokumen Wajib: Daging dan olahannya harus disertai sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari negara asal.
Risiko Pemusnahan: Daging mentah, sosis, bakso, dendeng, atau abon yang dibawa tanpa izin dan dokumen yang valid akan ditahan dan dimusnahkan untuk mencegah masuknya penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan antraks.
Barang Bawaan Penumpang: Pengawasan ketat dilakukan pada bagasi penumpang untuk memastikan keamanan pangan.
Mengapa Dilarang/Dibatasi?
Indonesia menerapkan aturan ini untuk melindungi peternakan domestik dari penyakit hewan menular eksotik, yang pernah menyebabkan kerugian besar akibat PMK pada tahun 2022.
Dari amatan kita di lapangan saat razia, petugas melakukan penyitaan berbagai jenis barang yang kemungkinan salah , dengan cara merobek bungkus plastiknya, dan tidak membawa barang bukti tesebut.
Razia tim gabungan yang di laksanakan di toko mawar 66 tersebut sangat kita sayangkan, dimana setelah selesai rajia , tidak ada satupun yang mau memberikan keterangan, barang barang apa yang salah dan yang diamankan.
Situasi di mana tim gabungan (Bea Cukai, BPOM, Disperindag, Polisi, Karantina) melakukan razia namun bungkam setelahnya dapat menimbulkan berbagai spekulasi. Secara hukum, tindakan ini bertentangan dengan prinsip transparansi penyelenggaraan negara.
Berikut adalah analisis terkait alasan tim tersebut tidak memberikan keterangan:
Penyidikan Masih Berjalan (Kerahasiaan): Kemungkinan besar razia tersebut adalah bagian dari operasi senyap yang belum selesai (pengembangan perkara). Memberikan keterangan dapat membocorkan informasi kepada pihak lain yang terlibat atau menghilangkan barang bukti.
Informasi yang Dikecualikan (UU KIP): Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, instansi publik boleh tidak membuka informasi jika menyangkut proses penegakan hukum, investigasi, atau barang bukti yang sedang diteliti.
Perbedaan Wewenang & Koordinasi: Tim gabungan sering kali memiliki prosedur internal untuk menentukan siapa yang berhak memberikan keterangan pers (biasanya satu pintu melalui juru bicara atau kepolisian) agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.
Menghindari Kegaduhan: Tim mungkin belum memastikan tingkat bahaya produk (daging/sosis/bakso) dan memilih untuk menunggu hasil uji laboratorium final dari Balai POM/Karantina agar tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.
Langkah Selanjutnya yang Bisa Diambil:
Meskipun tim bungkam, masyarakat atau media berhak meminta kejelasan. Anda dapat:
Menunggu Rilis Resmi: Biasanya instansi terkait akan mengeluarkan rilis setelah berkas perkara lengkap (P-21).
Menghubungi PPID: Mengajukan permintaan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing instansi (Polres setempat atau BPOM setempat) sesuai UU KIP.
Melaporkan ke Ombudsman: Jika ada dugaan maladministrasi (pelayanan tidak sesuai prosedur/tertutup), Anda bisa melapor ke Ombudsman RI. [Sajirun.S]









































