Sumbawa Besar|NTB, oposisinews86.com, (5 Agustus 2026),– Sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Kebayan Nomor 4B, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik prostitusi berbasis daring yang disebut telah berlangsung cukup lama informasi tersebut diterima redaksi dari sumber anonim, Rabu (5/8/2026).
yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber, penginapan yang dikenal masyarakat sebagai Hotel Cirebon itu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Sumber menyebutkan aktivitas keluar-masuk tamu berlangsung hampir setiap malam dengan intensitas yang dinilai tidak lazim untuk sebuah penginapan. Kondisi tersebut, menurutnya, telah lama menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
“Warga sudah lama resah. Hampir setiap malam ada tamu datang dan pergi. Dugaan praktik prostitusi online ini seperti terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata,” ungkap sumber kepada media ini.
Menurut informasi yang diterima, lingkungan yang sebelumnya relatif kondusif kini berubah. Warga mengaku khawatir kondisi tersebut berdampak terhadap keamanan, ketertiban masyarakat, serta memberikan pengaruh buruk bagi generasi muda.
Sejumlah warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi terkait. Menurut mereka, apabila dugaan aktivitas tersebut memang telah berlangsung cukup lama, seharusnya kondisi itu menjadi perhatian Pemerintah Kelurahan Uma Sima, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
“Kalau memang benar sudah berlangsung lama, kami sulit memahami bagaimana hal itu bisa luput dari perhatian. Kami berharap pemerintah kelurahan, Satpol PP, hingga Bupati Sumbawa memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menegaskan pernyataan tersebut merupakan bentuk desakan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga disalahgunakan sebagai lokasi praktik penyakit masyarakat. Mereka juga meminta Polres Sumbawa segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan praktik prostitusi tersebut.
Secara hukum, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pihak yang dengan sengaja memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai peran masing-masing. Ketentuan tersebut antara lain KUHP mengenai tindak pidana terhadap kesusilaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila media elektronik digunakan untuk memfasilitasi tindak pidana. Apabila ditemukan unsur eksploitasi atau perdagangan orang, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan pidana denda.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pengelola Hotel Cirebon, Pemerintah Kelurahan Uma Sima, Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, maupun pihak kepolisian terkait dugaan yang disampaikan masyarakat.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pengelola Hotel Cirebon maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Af)



































