Blangkejeren| Oposisi News 86 — Aparat penegak hukum kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di sebuah kedai kelontong milik warga di Desa Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Minggu (03/05/2026).

Barang Bukti Pisau yang digunakan Pelaku saat beraksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa curiga setelah mendengar suara mencurigakan dari arah depan kedainya sekitar pukul 16.15 WIB. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati seorang pria yang mengenakan pakaian berwarna biru dan helm tengah berada di area laci penyimpanan. Dalam situasi tersebut, pelaku sempat berusaha mengelabui dengan bersikap seolah tidak bersalah, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Korban yang masih diliputi keraguan kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan adanya dugaan kuat tindakan pencurian yang dilakukan oleh pria tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku menggunakan sebilah pisau untuk membongkar laci dan mengambil barang dari dalam etalase. Atas dasar temuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan bahan keterangan di tempat kejadian perkara, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan pengembangan informasi di lapangan. Dari hasil kerja tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap.
Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial KA (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sekulen, Kecamatan Blangjerango. Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Empat Kuta Panjang, Kota Blangkejeren tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Lebih lanjut terungkap bahwa yang bersangkutan merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali berhadapan dengan hukum dalam kasus serupa. Fakta ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat adanya potensi pengulangan tindak pidana oleh pelaku yang sama.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Secara normatif, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan, maka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk penggunaan alat bantu atau dilakukan dalam kondisi tertentu.
Di sisi lain, tindakan cepat aparat kepolisian ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas, pengamanan mandiri, serta pelaporan cepat kepada pihak berwajib, dinilai sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas.
Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis guna melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak pidana. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif secara berkelanjutan. []
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.








































