Subulussalam |Oposisi News 86 — Sebuah proyek rabat beton yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Kampong Bulu Dori, Kilometer 11, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan dana publik.
Persoalan itu mencuat setelah Penjabat (PJ) Kepala Kampong Bulu Dori, Mihardi, mengakui bahwa pekerjaan tersebut tidak menggunakan besi tulangan, sementara upaya memperoleh penjelasan teknis dari konsultan perencana tidak mendapat akses.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek rabat beton itu memiliki volume sepanjang 20 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 20 sentimeter dengan nilai anggaran Rp31.802.246 yang bersumber dari ADD Tahun Anggaran 2026. Nilainya memang tidak tergolong besar dibanding proyek infrastruktur lainnya.
Namun setiap rupiah yang berasal dari keuangan negara tetap wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Konfirmasi dilakukan kepada PJ Kepala Kampong Bulu Dori pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pada awal percakapan, jawaban yang diberikan belum menyentuh inti pertanyaan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan. Setelah kembali dimintai penjelasan, Mihardi menyatakan secara terbuka bahwa rabat beton tersebut memang tidak memakai besi tulangan.
Menurutnya, pekerjaan dilaksanakan berdasarkan gambar yang disusun oleh konsultan perencana desa. Ia menjelaskan bahwa pada gambar tersebut memang tidak dicantumkan penggunaan besi tulangan sehingga pelaksanaan mengikuti dokumen perencanaan yang tersedia.
Pengakuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk memperjelas dasar pertimbangan teknis yang digunakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketika diminta nomor kontak konsultan perencana agar dapat dimintai penjelasan secara langsung, permintaan tersebut ditolak.
Mihardi menyatakan tidak ingin melibatkan konsultan dalam proses konfirmasi.
Di sinilah persoalan transparansi mulai mengemuka. Konsultan perencana bukan sekadar pihak yang menggambar desain, melainkan tenaga profesional yang bertanggung jawab menyusun spesifikasi teknis berdasarkan kebutuhan lapangan, fungsi bangunan, dan pertimbangan rekayasa konstruksi.
Menutup akses komunikasi dengan pihak yang paling memahami dokumen teknis justru menyulitkan proses verifikasi yang menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kritik terhadap proyek pemerintah seharusnya dijawab dengan data, dokumen, dan penjelasan teknis, bukan dengan membatasi akses informasi.
Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemilik sah uang yang digunakan membiayai pembangunan.
Secara umum, penggunaan atau tidak digunakannya besi tulangan pada pekerjaan beton bergantung pada hasil perencanaan teknis dan fungsi konstruksi.
Karena itu, tidak dapat disimpulkan bahwa setiap rabat beton tanpa besi tulangan otomatis melanggar standar atau ketentuan tertentu. Namun ketika pilihan teknis tersebut memunculkan pertanyaan publik, penjelasan yang terbuka menjadi sangat penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Yang patut disorot bukan hanya soal ada atau tidaknya besi tulangan, tetapi bagaimana pemerintah kampong merespons pertanyaan masyarakat. Semakin tertutup akses terhadap informasi teknis, semakin besar ruang bagi munculnya keraguan publik. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen perencanaan, spesifikasi, serta dasar pertimbangan teknis dapat dijelaskan secara terbuka, kepercayaan masyarakat akan lebih mudah dibangun.
Dana desa hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan. Karena itu, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus mampu menunjukkan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, dilakukan secara profesional dan dapat diuji oleh publik.
Sampai berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari konsultan perencana maupun pihak teknis lainnya karena akses komunikasi belum diberikan. Akibatnya, dasar teknis yang melandasi keputusan tidak menggunakan besi tulangan belum dapat diverifikasi secara independen.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung kepada PJ Kepala Kampong Bulu Dori dan data proyek yang tersedia.
Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi PJ Kepala Kampong Bulu Dori, konsultan perencana, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atau data tambahan yang relevan. [ERWIN KOMBIH]




































