Standar Baru Uni Eropa Memaksa Perubahan, Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar Perketat Pengawasan Lahan Anggota

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:58 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues|Oposisi News 86 – Era ekspor kopi yang hanya mengandalkan kualitas biji telah berakhir. Kini, jejak asal-usul lahan menjadi penentu utama diterima atau ditolaknya kopi di pasar internasional.

Kebijakan baru Uni Eropa melalui EU Deforestation Regulation (EUDR) menempatkan aspek lingkungan sebagai syarat mutlak, sehingga setiap produk kopi yang masuk ke kawasan tersebut wajib dapat dibuktikan berasal dari lahan yang bebas dari praktik deforestasi dan memiliki sistem ketertelusuran (traceability) yang dapat diverifikasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjawab tantangan tersebut, Sekretaris Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar bersama Tim Internal Control System (ICS) turun langsung melakukan monitoring terhadap lahan milik petani yang tergabung sebagai anggota koperasi.

Kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebun memenuhi persyaratan ekspor yang semakin ketat sekaligus menjaga keberlanjutan komoditas kopi Gayo di pasar global.

Monitoring dilakukan dengan mendata dan memverifikasi posisi lahan, batas-batas kebun, kondisi tutupan vegetasi, serta status kawasan yang berada di sekitar area produksi. Seluruh informasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketertelusuran yang dipersyaratkan EUDR, sehingga asal-usul kopi dapat dibuktikan secara transparan mulai dari kebun hingga ke tangan pembeli.

Sekretaris Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar menjelaskan bahwa regulasi Uni Eropa mengharuskan kopi yang dipasarkan berasal dari lahan yang tidak terkait dengan deforestasi.

Baca Juga :  Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan SAMAWA

Indikator yang menjadi perhatian antara lain tidak adanya konversi ekosistem alami maupun hutan primer menjadi lahan perkebunan sejak 1 Januari 2004, serta tidak terjadi alih fungsi hutan menjadi kebun kopi setelah 31 Desember 2020.

Karena itu, Tim ICS memastikan seluruh anggota memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap aktivitas pengelolaan kebun.

Edukasi kepada petani juga diberikan agar praktik budidaya tetap berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang kini menjadi tuntutan pasar internasional.

Dalam aspek kehutanan, koperasi mengingatkan bahwa kegiatan penebangan pohon harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan agar setiap aktivitas yang berpotensi memengaruhi lingkungan memperhatikan kelestarian ekosistem serta upaya pemulihan apabila diperlukan.

Penebangan di lahan milik pribadi pun harus memperhatikan status jenis tanaman yang dilindungi serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pengawasan tidak berhenti pada aspek legalitas lahan. Tim ICS juga memverifikasi keberadaan area konservasi di dalam maupun di sekitar kawasan perkebunan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberlanjutan.

Baca Juga :  Besok, 319 Puspa Siap Mepurwa Daksina saat Puncak Karya Baligia Bhukur Puri Saren Kangin Keramas Gianyar

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mendorong pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan, termasuk melalui penyediaan kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV).

Di sektor budidaya, perhatian juga diarahkan pada penggunaan pestisida. Koperasi memastikan anggota tidak menggunakan bahan yang dikategorikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pestisida Tipe 1A maupun Tipe 1B yang memiliki tingkat bahaya sangat tinggi, serta tidak memakai bahan yang dilarang dalam ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019.

Menurut Sekretaris Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar, kepatuhan terhadap regulasi internasional bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi ekspor, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan perkebunan kopi rakyat.

Dengan sistem pengawasan yang konsisten, koperasi berharap kopi Gayo Lues tetap memiliki daya saing, memperoleh kepercayaan pembeli internasional, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi para petani.

Monitoring akan dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian internal koperasi. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh anggota menerapkan praktik budidaya yang bertanggung jawab, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mempertahankan reputasi kopi Gayo Lues sebagai komoditas unggulan yang memenuhi standar perdagangan global. [Mustafa Porang]

Berita Terkait

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bicara di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI 2026
‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎
Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh
Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas
Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026
Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional
‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman
Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:31 WIB

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online Berkedok Penginapan, Hotel Cirebon di Sumbawa Disorot Warga, Aparat dan Pemda Didesak Bertindak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Polsek Lape! Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas Pengairan Langsung Diamankan, Kapolsek; “Tak Ada Yang Kebal Hukum”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Direktur RSUD Sumbawa Tak Hadir dalam Hearing, Aliansi LSM; “Hadir atau Kami Turun Aksi”!

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Momentum Bersejarah! Panji Kesultanan Sumbawa Tampil di Kirab Panji-Panji Nusantara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Melalui Pasi Ter Resmi Buka PERSAMI KKRI TA 2026 di SMAN 1 Moyo Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:08 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Mantapkan Paskibra, Siapkan Generasi Muda Sukseskan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Wabup Sumbawa Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Kerekeh, Danposramil Unter Iwes Lakukan Pendampingan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Korban Kebakaran Tak Sendiri, TNI dan Warga Gotong Royong Bangkitkan Harapan

Berita Terbaru