Gayo Lues|Oposisi News 86 – Era ekspor kopi yang hanya mengandalkan kualitas biji telah berakhir. Kini, jejak asal-usul lahan menjadi penentu utama diterima atau ditolaknya kopi di pasar internasional.
Kebijakan baru Uni Eropa melalui EU Deforestation Regulation (EUDR) menempatkan aspek lingkungan sebagai syarat mutlak, sehingga setiap produk kopi yang masuk ke kawasan tersebut wajib dapat dibuktikan berasal dari lahan yang bebas dari praktik deforestasi dan memiliki sistem ketertelusuran (traceability) yang dapat diverifikasi.

Menjawab tantangan tersebut, Sekretaris Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar bersama Tim Internal Control System (ICS) turun langsung melakukan monitoring terhadap lahan milik petani yang tergabung sebagai anggota koperasi.
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebun memenuhi persyaratan ekspor yang semakin ketat sekaligus menjaga keberlanjutan komoditas kopi Gayo di pasar global.
Monitoring dilakukan dengan mendata dan memverifikasi posisi lahan, batas-batas kebun, kondisi tutupan vegetasi, serta status kawasan yang berada di sekitar area produksi. Seluruh informasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketertelusuran yang dipersyaratkan EUDR, sehingga asal-usul kopi dapat dibuktikan secara transparan mulai dari kebun hingga ke tangan pembeli.
Sekretaris Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar menjelaskan bahwa regulasi Uni Eropa mengharuskan kopi yang dipasarkan berasal dari lahan yang tidak terkait dengan deforestasi.
Indikator yang menjadi perhatian antara lain tidak adanya konversi ekosistem alami maupun hutan primer menjadi lahan perkebunan sejak 1 Januari 2004, serta tidak terjadi alih fungsi hutan menjadi kebun kopi setelah 31 Desember 2020.
Karena itu, Tim ICS memastikan seluruh anggota memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap aktivitas pengelolaan kebun.
Edukasi kepada petani juga diberikan agar praktik budidaya tetap berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang kini menjadi tuntutan pasar internasional.
Dalam aspek kehutanan, koperasi mengingatkan bahwa kegiatan penebangan pohon harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan agar setiap aktivitas yang berpotensi memengaruhi lingkungan memperhatikan kelestarian ekosistem serta upaya pemulihan apabila diperlukan.
Penebangan di lahan milik pribadi pun harus memperhatikan status jenis tanaman yang dilindungi serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pengawasan tidak berhenti pada aspek legalitas lahan. Tim ICS juga memverifikasi keberadaan area konservasi di dalam maupun di sekitar kawasan perkebunan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberlanjutan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mendorong pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan, termasuk melalui penyediaan kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV).
Di sektor budidaya, perhatian juga diarahkan pada penggunaan pestisida. Koperasi memastikan anggota tidak menggunakan bahan yang dikategorikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pestisida Tipe 1A maupun Tipe 1B yang memiliki tingkat bahaya sangat tinggi, serta tidak memakai bahan yang dilarang dalam ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019.
Menurut Sekretaris Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar, kepatuhan terhadap regulasi internasional bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi ekspor, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan perkebunan kopi rakyat.
Dengan sistem pengawasan yang konsisten, koperasi berharap kopi Gayo Lues tetap memiliki daya saing, memperoleh kepercayaan pembeli internasional, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi para petani.
Monitoring akan dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian internal koperasi. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh anggota menerapkan praktik budidaya yang bertanggung jawab, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mempertahankan reputasi kopi Gayo Lues sebagai komoditas unggulan yang memenuhi standar perdagangan global. [Mustafa Porang]




































