Gayo Lues|Oposisi News 86 – Penangkapan seorang pria berusia 20 tahun di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, membuka tabir baru dugaan peredaran ganja di Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (01/08/2026).
Berbekal pengembangan kasus, Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues bergerak cepat hingga kembali menangkap seorang pria lain di Desa Agusen beserta ratusan gram ganja yang diduga siap diedarkan. Pengungkapan ini bukan sekadar menambah daftar tersangka, tetapi juga mengarah pada dugaan sumber pasokan ganja dari kawasan pegunungan yang kini menjadi perhatian penyidik.
Operasi bermula pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Satresnarkoba melakukan penyamaran pembelian (undercover buy) terhadap AF (20). Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus ganja seberat sekitar 10 gram, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika.
Pemeriksaan terhadap AF menjadi pintu masuk pengembangan perkara.
Dari keterangannya, penyidik memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga menjadi pemasok ganja di Desa Agusen. Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 05.00 WIB melakukan penggeledahan di rumah AN (32) dengan disaksikan warga setempat.
Dari rumah tersebut, polisi menemukan 12 bungkus ganja dengan berat sekitar 212 gram dan satu bungkus lainnya seberat 49 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp65 ribu, satu dompet, satu jaket, serta sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kepada penyidik, AN mengaku memperoleh ganja dari kawasan Pegunungan Bur Bulet, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Pengakuan itu masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan fakta hukum sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Polisi akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga berada di balik rantai distribusi narkotika tersebut.
Pengungkapan ini layak diapresiasi karena menunjukkan bahwa strategi pengembangan perkara mampu membuka jalur distribusi yang sebelumnya tidak terlihat. Namun, keberhasilan ini juga memunculkan pekerjaan rumah yang jauh lebih besar.
Jika benar terdapat kawasan yang diduga menjadi sumber pasokan ganja, maka yang harus diburu bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang menanam, mengelola, membiayai, hingga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Masyarakat tentu berharap pengungkapan ini tidak berhenti sebagai keberhasilan sesaat yang hanya menghasilkan barang bukti dan tersangka. Penindakan terhadap kurir maupun pengedar penting dilakukan, tetapi pemberantasan narkotika akan jauh lebih bermakna apabila aparat mampu memutus seluruh mata rantai hingga ke akar persoalan. Selama pemasok utama dan jaringan di belakangnya belum tersentuh, ruang bagi peredaran narkotika masih tetap terbuka.
Di sisi lain, dugaan adanya pasokan ganja dari kawasan pegunungan menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap wilayah rawan harus diperkuat. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan perlu membangun langkah terpadu agar kawasan yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum tidak terus berkembang tanpa pengawasan. Pencegahan tidak cukup dilakukan setelah narkotika beredar di tengah masyarakat, tetapi harus dimulai dari sumbernya.
Peredaran narkotika bukan sekadar persoalan hukum. Dampaknya menjalar ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari rusaknya masa depan generasi muda, meningkatnya angka kriminalitas, hingga melemahnya ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, setiap pengungkapan harus menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan, penegakan hukum, dan pengawasan secara berkelanjutan.
Saat ini AF dan AN telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai asas praduga tak bersalah, keduanya tetap berstatus tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Publik menaruh harapan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah ditangkap, melainkan mampu mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat.
Sebab, perang melawan narkotika tidak akan dimenangkan hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi dengan memutus sumber pasokan, membongkar aktor utama, dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkotika di Gayo Lues. [Mustafa Porang]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.




































