Desakan Sidak Produk Frozen Food di Karimun, Dugaan Lemahnya Pengawasan Pangan Mengemuka

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 17:43 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri|Oposisi News 86 — Peredaran produk makanan beku atau frozen food di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan setelah ditemukannya berbagai jenis olahan daging yang diperjualbelikan secara bebas tanpa kejelasan informasi asal-usul dan jaminan kelayakan konsumsi.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait aspek keamanan pangan, perlindungan konsumen, serta lemahnya pengawasan oleh instansi terkait.

Produk seperti sosis, nugget, bakso, hingga bahan olahan lain seperti paru dan babat yang dijual dalam kondisi beku sejatinya merupakan kategori pangan berisiko sedang hingga tinggi apabila tidak dikelola sesuai standar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) seperti nitrit, pengawet, hingga potensi penyalahgunaan bahan berbahaya seperti formalin dan boraks menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat jika tidak diawasi secara ketat. Dalam praktik industri pangan, penggunaan nitrit memang diperbolehkan dalam batas tertentu untuk mencegah pertumbuhan bakteri berbahaya seperti Clostridium botulinum, namun penyalahgunaan atau kelebihan dosis dapat memicu risiko karsinogenik dalam jangka panjang.

Selain itu, aspek rantai dingin (cold chain) menjadi faktor krusial dalam menjaga mutu produk frozen food. Penyimpanan yang tidak memenuhi standar suhu dapat mempercepat pertumbuhan mikroorganisme berbahaya dan menyebabkan produk menjadi tidak layak konsumsi meskipun secara fisik masih terlihat baik.

Dalam konteks ini, kelalaian dalam menjaga suhu penyimpanan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan konsumen.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024

Temuan di lapangan pada Senin, 23 Maret 2026, di salah satu toko yang beroperasi tidak jauh dari RSUD M. Sani menunjukkan adanya aktivitas penjualan berbagai produk frozen food dalam jumlah cukup besar.

Di pintu gudang terlihat jelas penawaran produk seperti ayam fillet, daging sapi, paru, babat, sosis, nugget, kentang beku, hingga sayuran campur. Namun, ketika dilakukan upaya konfirmasi terkait legalitas produk, izin edar, serta asal distribusi barang, pihak pengelola tidak memberikan tanggapan. Hal ini menambah kecurigaan publik terhadap transparansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Kondisi ini tidak boleh dianggap sepele. Negara telah mengatur secara tegas mengenai keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ditegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan produk yang aman, nyaman, dan tidak membahayakan kesehatan.

Regulasi teknis juga diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar dan pengawasan pangan olahan, serta Peraturan Menteri Kesehatan mengenai bahan tambahan pangan yang mengatur batas maksimum penggunaan zat seperti nitrit.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Perdagangan tentang kewajiban pencantuman label dan distribusi barang juga mewajibkan setiap produk pangan memiliki informasi yang jelas, termasuk asal-usul dan izin edar.

Baca Juga :  Diduga Karimun Dijadikan Tempat Transit Barang Ke Riau Daratan

Bahkan dalam konteks impor, keterlibatan instansi seperti Bea dan Cukai serta Karantina menjadi penting untuk memastikan produk yang masuk ke wilayah Indonesia telah melalui prosedur pemeriksaan yang sah.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Undang-Undang Pangan secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang tidak jujur atau tidak transparan dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun penjara.

Atas dasar itu, desakan kepada instansi terkait seperti Bea dan Cukai, Karantina, BPOM, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan menjadi sangat relevan dan mendesak. Sidak terpadu perlu segera dilakukan untuk memastikan legalitas produk, kondisi penyimpanan, serta kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.

Ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang tersembunyi di balik produk konsumsi sehari-hari.

Jika pengawasan dibiarkan lemah, maka bukan tidak mungkin praktik distribusi pangan yang tidak memenuhi standar akan terus berlangsung secara masif dan sistematis.

Pada titik ini, pembiaran bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan berpotensi menjadi bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap publik. [SAJIRUN,S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:16 WIB

Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:41 WIB

Podcast “Zakat Yang Memberdayakan”, Tekankan Kemandirian Umat

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

Berita Terbaru