Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:46 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri|Oposisi News 86
Pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Instansi Vertikal (lembaga pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah, seperti Polres, Kejaksaan, Kodim, Pengadilan) diatur secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, terutama agar tidak tumpang tindih dengan APBN.

Berikut adalah aturan dan mekanisme utamanya berdasarkan regulasi terkini:

1. Dasar Hukum

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Syarat Utama Hibah ke Instansi Vertikal

Hibah dapat diberikan kepada instansi vertikal selama memenuhi kriteria berikut:

Menunjang urusan pemerintah daerah: Kegiatan yang dibiayai harus mendukung penyelenggaraan urusan pemerintah daerah atau memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah tersebut.

Bukan kewajiban APBN: Hibah tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional rutin yang sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab APBN (contoh: gaji pegawai).

Bersifat Tidak Wajib & Tidak Mengikat: Hibah tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun.

Tujuan Spesifik: Peruntukannya telah ditetapkan secara jelas.

3. Prosedur Pemberian Hibah

Pengajuan Proposal: Instansi vertikal mengajukan proposal kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).

Evaluasi: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan evaluasi terkait kelayakan dan kesesuaian dengan urusan Pemda.

Penganggaran: Hibah dicantumkan dalam APBD (biasanya dalam komponen belanja tidak langsung).

Baca Juga :  Ketika Keadilan Menjadi Barang Dagangan: Warga Bukit Cincin Lawan Putusan Pengadilan Karimun.

Penandatanganan NPHD: Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Daerah dan pimpinan instansi vertikal penerima hibah. NPHD adalah dasar hukum penyaluran.

Pencairan: Dilakukan melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening instansi penerima.

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kepala Daerah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hingga tahun 2026, pemberian dana hibah dari APBD kepada instansi vertikal tidak boleh dilakukan secara terus-menerus setiap tahun, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pemberian hibah berulang (tiap tahun) untuk objek yang sama (contoh: renovasi kantor atau kendaraan dinas) berpotensi menjadi temuan pemeriksaan oleh BPK karena bertentangan dengan prinsip “tidak terus menerus”.

Demikian halnya kepolisian resort ( polres ) karimun di tahun 2025 menerima  dana hibah sebesar 5,7 M,untuk revitalisasi asrama polisi kapling,kecamatan tebing, sedangkan tahun 2026   mendapat 4,4 M, kembali,  sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, kenapa polres karimun mendapat danah hibah tiap tahun, di mana  keuangan di pemerintah kabupaten karimun mengalami  devisit.

Di mana di kabupaten karimum masih ada  kantor lurah dan camat  yang masih nyewa dan belum mempungai gedung sendiri, bahkan masih banyak kantor lurah dan kantor camat yang perlu perbaikan.

Saat kita mencoba  konfirmasi  Raja mohcrijal kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR ) kabupaten karimun,  kamis ,07/05/26,  memberikan balasan, ” Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana di Kawasan Lingkungan Kantor Polres Karimun dengan pagu anggaran Rp 4.412.997.250,- dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta mendukung fungsi Pemerintahan Pusat yang berlokasi didaerah, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat melalui modernisasi fasilitas publik, inovasi digital serta pendekatan yang humanis.

Baca Juga :  Mak Gawat,!!!. Sekitar 7000 M2 Ruang Terbuka Hijau Perumahan Nicolia Di Pertanyakan

Dalam hal ini terbukti mendukung Polres Karimun meraih ranking pertama predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI. Komitmen mewujudkan kenyamanan kepada masyarakat dalam hal memberikan pelayanan sehingga tercipta situasi kamtibmas kondusif di Kabupaten Karimun.

Secara aturan dibenarkan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tercantum dalam Lampiran pada BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah poin e.5).a) Belanja Hibah Pemerintah Pusat poin (1) sampai dengan poin (5), serta poin e.6) Belanja Hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
c) Tidak terus menerus setiap tahun anggaran, *kecuali* :
(1) kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaan nya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”

Terkait permasalahan ini salah seorang pegiat sosial  jonri VH  yang kita jumpai di newton poros , jumat, 08/05/26, angkat  bicara, sudah seharusnya pemerintah daerah karimun lebih mengutamakan kepentingan masyarakat,  apalagi saat  ini keuangan belum stabil , masih ada lurah dan camat yang  masih sewa kantor,  dan banyak juga kantor camat  dan lurah yang butuh perbaikan, masih banyak tunda bayar dan tunda salur belum di bayarkan, serta ADD yang  belum di bayarkan ke desa dan yang lainnya, tegas jonri. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Kajari Karimun Diminta Periksa PPTK Dan Kontraktor Pembangunan Jembatan Didesa Kundur
Kasi PAPBB Kajari Karimun, Penitipan KM Sukses Abadi 2 Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Hukum
Perjinan PT Cakrawala Dunianet di Duga Tak Lengkap, di Minta Pemkab Karimun Bertindak Tegas
PLT. Kades Prayun  Ulul Hidayat S.ip Menyerahkan BLT Secara Simbolis Bulan Januari – April
Apakah Penimbunan Dekat Pantai Di Sungai Pasir Sudah Miliki Perijinan Yang Lengkap?

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:43 WIB

Pendapatan RSUD Sumbawa Naik Tajam, Kepercayaan Masyarakat Disebut Mulai Pulih

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ciptakan Situasi Aman, Koramil 1607-03/Ropang Intensifkan Pengawasan Wilayah

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:52 WIB

Patroli Koramil 1607-09/Utan Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:07 WIB

Hadir di Tengah Rakyat, Koramil 1607-07/Lunyuk Pimpin Gotong Royong Pembangunan Jalan Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:59 WIB

‎Melangkah Menuju Masa Depan, Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SMKN 1 Lenangguar

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:50 WIB

Rapat Hutan Bara Batu Desa Moyo Dorong Pengelolaan Berkelanjutan dan Ketertiban Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Komisi III DPR RI Atensi Kasus Pemerasan Oknum Polisi KSB di Kortastipidkor

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:47 WIB

Kerja Cepat, Polda NTB Selamatkan Rp 2,8 Milyar Uang Negara

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:46 WIB

KARIMUN KEPRI

Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:09 WIB

KARIMUN KEPRI

Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:22 WIB