Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:46 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri|Oposisi News 86
Pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Instansi Vertikal (lembaga pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah, seperti Polres, Kejaksaan, Kodim, Pengadilan) diatur secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, terutama agar tidak tumpang tindih dengan APBN.

Berikut adalah aturan dan mekanisme utamanya berdasarkan regulasi terkini:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dasar Hukum

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Syarat Utama Hibah ke Instansi Vertikal

Hibah dapat diberikan kepada instansi vertikal selama memenuhi kriteria berikut:

Menunjang urusan pemerintah daerah: Kegiatan yang dibiayai harus mendukung penyelenggaraan urusan pemerintah daerah atau memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah tersebut.

Bukan kewajiban APBN: Hibah tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional rutin yang sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab APBN (contoh: gaji pegawai).

Bersifat Tidak Wajib & Tidak Mengikat: Hibah tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun.

Tujuan Spesifik: Peruntukannya telah ditetapkan secara jelas.

3. Prosedur Pemberian Hibah

Pengajuan Proposal: Instansi vertikal mengajukan proposal kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).

Evaluasi: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan evaluasi terkait kelayakan dan kesesuaian dengan urusan Pemda.

Penganggaran: Hibah dicantumkan dalam APBD (biasanya dalam komponen belanja tidak langsung).

Baca Juga :  Kacabjari Moro dan Tanjung Batu Berganti, Dr. Priyambudi Pimpin Sertijab dengan Harapan Sinergi dan Kinerja Optimal

Penandatanganan NPHD: Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Daerah dan pimpinan instansi vertikal penerima hibah. NPHD adalah dasar hukum penyaluran.

Pencairan: Dilakukan melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening instansi penerima.

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kepala Daerah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hingga tahun 2026, pemberian dana hibah dari APBD kepada instansi vertikal tidak boleh dilakukan secara terus-menerus setiap tahun, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pemberian hibah berulang (tiap tahun) untuk objek yang sama (contoh: renovasi kantor atau kendaraan dinas) berpotensi menjadi temuan pemeriksaan oleh BPK karena bertentangan dengan prinsip “tidak terus menerus”.

Demikian halnya kepolisian resort ( polres ) karimun di tahun 2025 menerima  dana hibah sebesar 5,7 M,untuk revitalisasi asrama polisi kapling,kecamatan tebing, sedangkan tahun 2026   mendapat 4,4 M, kembali,  sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, kenapa polres karimun mendapat danah hibah tiap tahun, di mana  keuangan di pemerintah kabupaten karimun mengalami  devisit.

Di mana di kabupaten karimum masih ada  kantor lurah dan camat  yang masih nyewa dan belum mempungai gedung sendiri, bahkan masih banyak kantor lurah dan kantor camat yang perlu perbaikan.

Saat kita mencoba  konfirmasi  Raja mohcrijal kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR ) kabupaten karimun,  kamis ,07/05/26,  memberikan balasan, ” Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana di Kawasan Lingkungan Kantor Polres Karimun dengan pagu anggaran Rp 4.412.997.250,- dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta mendukung fungsi Pemerintahan Pusat yang berlokasi didaerah, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat melalui modernisasi fasilitas publik, inovasi digital serta pendekatan yang humanis.

Baca Juga :  Kaesang Hadiri Kampanye Rudi - Rapiq Di Karimun.

Dalam hal ini terbukti mendukung Polres Karimun meraih ranking pertama predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI. Komitmen mewujudkan kenyamanan kepada masyarakat dalam hal memberikan pelayanan sehingga tercipta situasi kamtibmas kondusif di Kabupaten Karimun.

Secara aturan dibenarkan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tercantum dalam Lampiran pada BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah poin e.5).a) Belanja Hibah Pemerintah Pusat poin (1) sampai dengan poin (5), serta poin e.6) Belanja Hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
c) Tidak terus menerus setiap tahun anggaran, *kecuali* :
(1) kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaan nya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”

Terkait permasalahan ini salah seorang pegiat sosial  jonri VH  yang kita jumpai di newton poros , jumat, 08/05/26, angkat  bicara, sudah seharusnya pemerintah daerah karimun lebih mengutamakan kepentingan masyarakat,  apalagi saat  ini keuangan belum stabil , masih ada lurah dan camat yang  masih sewa kantor,  dan banyak juga kantor camat  dan lurah yang butuh perbaikan, masih banyak tunda bayar dan tunda salur belum di bayarkan, serta ADD yang  belum di bayarkan ke desa dan yang lainnya, tegas jonri. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang
Kasi PAPBB Kajari Karimun, Penitipan KM Sukses Abadi 2 Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

‎Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Muswil V AMAN NTB di Desa Lawin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Berbagi untuk Sesama, Kasdim 1607/Sumbawa Dampingi Penyerahan Sembako dan Tali Asih di Dua Lembaga Pendidikan Islam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Perkuat Semangat Kemanusiaan, Kodim 1607/Sumbawa Ikuti Donor Darah HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Puluhan Warga Lebangkar Bergotong Royong, Sambut Hari Kemerdekaan dengan Aksi Nyata

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:39 WIB

Patroli Mandiri TNI Sasar Titik Strategis, Warga Sumbawa Makin Merasa Aman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81! TNI-Polri Jaga Ketat Lomba Gerak Jalan Cepat-Tepat di Maronge

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Menguatkan Jejak Perempuan Pengusaha Sumbawa, Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Momentum Bersejarah IWAPI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Dari Lapangan Lunyuk, Semangat Merah Putih Berkobar Lewat Pentas Seni HUT RI ke-81

Berita Terbaru