Karimun,Kepri|Oposisi News 86 –
Pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Instansi Vertikal (lembaga pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah, seperti Polres, Kejaksaan, Kodim, Pengadilan) diatur secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, terutama agar tidak tumpang tindih dengan APBN.
Berikut adalah aturan dan mekanisme utamanya berdasarkan regulasi terkini:
1. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Syarat Utama Hibah ke Instansi Vertikal
Hibah dapat diberikan kepada instansi vertikal selama memenuhi kriteria berikut:
Menunjang urusan pemerintah daerah: Kegiatan yang dibiayai harus mendukung penyelenggaraan urusan pemerintah daerah atau memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah tersebut.
Bukan kewajiban APBN: Hibah tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional rutin yang sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab APBN (contoh: gaji pegawai).
Bersifat Tidak Wajib & Tidak Mengikat: Hibah tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun.
Tujuan Spesifik: Peruntukannya telah ditetapkan secara jelas.
3. Prosedur Pemberian Hibah
Pengajuan Proposal: Instansi vertikal mengajukan proposal kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).
Evaluasi: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan evaluasi terkait kelayakan dan kesesuaian dengan urusan Pemda.
Penganggaran: Hibah dicantumkan dalam APBD (biasanya dalam komponen belanja tidak langsung).
Penandatanganan NPHD: Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Daerah dan pimpinan instansi vertikal penerima hibah. NPHD adalah dasar hukum penyaluran.
Pencairan: Dilakukan melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening instansi penerima.
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kepala Daerah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hingga tahun 2026, pemberian dana hibah dari APBD kepada instansi vertikal tidak boleh dilakukan secara terus-menerus setiap tahun, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Pemberian hibah berulang (tiap tahun) untuk objek yang sama (contoh: renovasi kantor atau kendaraan dinas) berpotensi menjadi temuan pemeriksaan oleh BPK karena bertentangan dengan prinsip “tidak terus menerus”.
Demikian halnya kepolisian resort ( polres ) karimun di tahun 2025 menerima dana hibah sebesar 5,7 M,untuk revitalisasi asrama polisi kapling,kecamatan tebing, sedangkan tahun 2026 mendapat 4,4 M, kembali, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, kenapa polres karimun mendapat danah hibah tiap tahun, di mana keuangan di pemerintah kabupaten karimun mengalami devisit.
Di mana di kabupaten karimum masih ada kantor lurah dan camat yang masih nyewa dan belum mempungai gedung sendiri, bahkan masih banyak kantor lurah dan kantor camat yang perlu perbaikan.
Saat kita mencoba konfirmasi Raja mohcrijal kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR ) kabupaten karimun, kamis ,07/05/26, memberikan balasan, ” Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana di Kawasan Lingkungan Kantor Polres Karimun dengan pagu anggaran Rp 4.412.997.250,- dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta mendukung fungsi Pemerintahan Pusat yang berlokasi didaerah, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat melalui modernisasi fasilitas publik, inovasi digital serta pendekatan yang humanis.
Dalam hal ini terbukti mendukung Polres Karimun meraih ranking pertama predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI. Komitmen mewujudkan kenyamanan kepada masyarakat dalam hal memberikan pelayanan sehingga tercipta. [Sajirun.S]








































