Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:09 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri|Oposisi News 86
Pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Instansi Vertikal (lembaga pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah, seperti Polres, Kejaksaan, Kodim, Pengadilan) diatur secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, terutama agar tidak tumpang tindih dengan APBN.

Berikut adalah aturan dan mekanisme utamanya berdasarkan regulasi terkini:

1. Dasar Hukum

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Syarat Utama Hibah ke Instansi Vertikal

Hibah dapat diberikan kepada instansi vertikal selama memenuhi kriteria berikut:

Menunjang urusan pemerintah daerah: Kegiatan yang dibiayai harus mendukung penyelenggaraan urusan pemerintah daerah atau memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah tersebut.

Bukan kewajiban APBN: Hibah tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional rutin yang sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab APBN (contoh: gaji pegawai).

Bersifat Tidak Wajib & Tidak Mengikat: Hibah tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun.

Baca Juga :  Desa Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsin Dan Penerangan Hukum Bagi Masyarakat

Tujuan Spesifik: Peruntukannya telah ditetapkan secara jelas.

3. Prosedur Pemberian Hibah

Pengajuan Proposal: Instansi vertikal mengajukan proposal kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).

Evaluasi: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan evaluasi terkait kelayakan dan kesesuaian dengan urusan Pemda.

Penganggaran: Hibah dicantumkan dalam APBD (biasanya dalam komponen belanja tidak langsung).

Penandatanganan NPHD: Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Daerah dan pimpinan instansi vertikal penerima hibah. NPHD adalah dasar hukum penyaluran.

Pencairan: Dilakukan melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening instansi penerima.

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kepala Daerah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hingga tahun 2026, pemberian dana hibah dari APBD kepada instansi vertikal tidak boleh dilakukan secara terus-menerus setiap tahun, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pemberian hibah berulang (tiap tahun) untuk objek yang sama (contoh: renovasi kantor atau kendaraan dinas) berpotensi menjadi temuan pemeriksaan oleh BPK karena bertentangan dengan prinsip “tidak terus menerus”.

Demikian halnya kepolisian resort ( polres ) karimun di tahun 2025 menerima  dana hibah sebesar 5,7 M,untuk revitalisasi asrama polisi kapling,kecamatan tebing, sedangkan tahun 2026   mendapat 4,4 M, kembali,  sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, kenapa polres karimun mendapat danah hibah tiap tahun, di mana  keuangan di pemerintah kabupaten karimun mengalami  devisit.

Baca Juga :  Pemdes Tebias Gelar Kegiatan Gerak Jalan Kreasi Dalam Memeriahkan HUT RI ke-79 Tahun 2024

Di mana di kabupaten karimum masih ada  kantor lurah dan camat  yang masih nyewa dan belum mempungai gedung sendiri, bahkan masih banyak kantor lurah dan kantor camat yang perlu perbaikan.

Saat kita mencoba  konfirmasi  Raja mohcrijal kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR ) kabupaten karimun,  kamis ,07/05/26,  memberikan balasan, ” Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana di Kawasan Lingkungan Kantor Polres Karimun dengan pagu anggaran Rp 4.412.997.250,- dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta mendukung fungsi Pemerintahan Pusat yang berlokasi didaerah, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat melalui modernisasi fasilitas publik, inovasi digital serta pendekatan yang humanis.

Dalam hal ini terbukti mendukung Polres Karimun meraih ranking pertama predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI. Komitmen mewujudkan kenyamanan kepada masyarakat dalam hal memberikan pelayanan sehingga tercipta. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang
Kasi PAPBB Kajari Karimun, Penitipan KM Sukses Abadi 2 Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Hukum

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:02 WIB

Kasatreskrim Polres Sumbawa Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Polisi, Gunakan Nomor WhatsApp Palsu

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

‎Dekat dengan Rakyat, Babinsa Balebrang Dampingi Warga Terima Bantuan Pangan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:18 WIB

‎Bersama Masyarakat Menjaga Negeri, Koramil Moyo Hilir Gelar Patroli Malam Kondusif

Senin, 22 Juni 2026 - 08:13 WIB

‎Mangrove untuk Masa Depan: Kodim 1607/Sumbawa Dukung Edukasi dan Aksi Lingkungan di Nanga Sira

Senin, 22 Juni 2026 - 08:08 WIB

‎Melalui Komsos, Babinsa Labuhan Bajo Serap Aspirasi Warga Secara Langsung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:42 WIB

Semangat Kebersamaan di Dusun Bajo, Babinsa dan Warga Bersihkan Sampah di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Berita Terbaru