Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN – Janji transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara seolah menguap di proyek pembangunan Pelindo di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Proyek yang dibiayai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini —yang notabene menggunakan kekayaan negara yang dipisahkan— berjalan senyap, tanpa Plang Proyek yang wajib dipajang.

Tindakan ini secara telanjang menabrak prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan semangat pengawasan masyarakat.

Tembok Senyap BUMN

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek fisik yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Karimun seharusnya menjadi etalase tata kelola perusahaan yang baik. Namun, ketiadaan papan nama proyek justru memunculkan pertanyaan besar: apa yang disembunyikan?.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas menjamin hak publik atas informasi, termasuk detail proyek yang didanai negara. Meskipun Pelindo berstatus BUMN, pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya tetap harus mengacu pada asas transparansi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kewajiban pemasangan plang proyek adalah perintah eksplisit dari regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014, yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui nama proyek, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, hingga waktu pengerjaannya. Plang proyek adalah kunci pembuka bagi pengawasan publik.

Baca Juga :  Ing. Iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Di Lantik Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun

Dalih Regulasi Direksi Melawan Hukum Publik

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025, pengawas proyek dari Pelindo Tanjung Balai Karimun, Raja Junjungan Nasution, memberikan pernyataan yang kontroversial. Ia berdalih bahwa secara aturan pengadaan barang dan jasa, PT Pelabuhan Indonesia sebagai BUMN tidak memiliki kewajiban untuk memasang plang pekerjaan.

“Untuk pemilihan dan penetapan pelaksaan penataan terminal penumpang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa Sebagaimana peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero),” ujar Raja Junjungan.

Pernyataan ini seolah menempatkan Peraturan Direksi BUMN lebih tinggi daripada Undang-Undang KIP dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalih ini rapuh dan secara substantif mencederai asas akuntabilitas yang menjadi roh penggunaan dana negara, meskipun itu berstatus kekayaan negara yang dipisahkan.

Sorotan Tajam Masyarakat: “Laporkan ke Kajari!”

Ketidakterbukaan ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Karimun, sebut saja H, menegaskan bahwa ketiadaan plang proyek adalah pelanggaran serius terhadap asas transparansi.

Baca Juga :  Ketika Keadilan Menjadi Barang Dagangan: Warga Bukit Cincin Lawan Putusan Pengadilan Karimun.

“Sesuai asas transparansi, dan Undang-Undang KIP dan Perpres sudah seharusnya di pasang plang proyek. Apabila ada plang proyek masyarakat bisa mengetahui anggarannya dari mana, serta dapat berpartisipasi mengawasi jalannya pembangunan tersebut,” tegas H.

Ancaman pun melayang. Warga berjanji akan menggunakan hak pengawasannya secara penuh, termasuk melaporkan potensi penyimpangan kepada aparat penegak hukum.

“Bila nantinya kita melihat ada yang tidak sesuai dan hasilnya tidak bagus, kita akan laporkan, dan minta Kajari Karimun untuk memeriksa,” tutup H dengan nada tegas.

Kekhawatiran masyarakat beralasan. Proyek tanpa identitas adalah sarang empuk bagi potensi mark-up, pengurangan spesifikasi, hingga penyimpangan anggaran. Pelindo wajib mengingat, meskipun berstatus korporasi, setiap rupiah yang dikelola adalah uang publik yang menuntut pertanggungjawaban paripurna.

Kegagalan memasang plang proyek bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi serius tentang rendahnya komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gotong Royong Jadi Wajah Persiapan HUT RI di Gayo Lues, Pemkab Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Transparansi Dana Desa Menguat, Polemik Antarsesama Wartawan Jangan Sampai Mengaburkan Kepentingan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Pengakuan PJ Kepala Kampong Soal Rabat Beton Tanpa Besi Tulangan Memantik Pertanyaan, Akses ke Konsultan Justru Ditutup

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkab Aceh Utara dan Pelindo Bidik Lompatan Ekonomi Lewat Krueng Geukueh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Berita Terbaru