Karimun, Kepri |Oposisi News 86 — Sorotan terhadap maraknya praktik perjudian nomor di wilayah Kabupaten Karimun kian menguat setelah berulang kali tidak adanya respons resmi dari jajaran kepolisian setempat atas berbagai pertanyaan publik.

Situasi ini memunculkan kegelisahan sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat, terlebih ketika aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih berlangsung secara terbuka tanpa tindakan penertiban yang terlihat nyata.
Dalam berbagai kesempatan pemberitaan sebelumnya, permintaan klarifikasi kepada Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., terkait peredaran judi nomor jenis Singapore, Kamboja, hingga Tjap Jiki tidak mendapatkan jawaban.
Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran sistematis, atau setidaknya lemahnya penegakan hukum terhadap praktik yang secara jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Di lapangan, praktik perjudian tersebut disebut-sebut tetap berjalan dengan pola yang terstruktur dan terjadwal. Jenis Tjap Jiki dilaporkan beroperasi dua kali dalam sehari, sementara Kamboja satu kali setiap malam, dan Singapore beberapa kali dalam sepekan.
Aktivitas ini tidak lagi bersifat tersembunyi, melainkan telah menjadi pengetahuan umum di kalangan masyarakat setempat. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak bertindak.
Kondisi tersebut menjadi kontras dengan komitmen tegas yang telah berulang kali disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, harus diberantas tanpa kompromi.
Instruksi tersebut bukan sekadar retorika, melainkan mandat institusional yang wajib dilaksanakan hingga ke tingkat paling bawah dalam struktur kepolisian.
Ketidaksesuaian antara perintah pusat dan realitas di daerah berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat menilai bahwa jika praktik perjudian dapat berlangsung secara terbuka tanpa penindakan, maka ada persoalan serius dalam implementasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Bahkan, tidak sedikit yang mulai mempertanyakan kemungkinan adanya praktik koordinasi tidak sah yang melibatkan oknum tertentu, meskipun hal ini tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan.
Salah seorang warga Karimun yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sikap diam aparat dalam menghadapi persoalan ini patut dipertanyakan secara serius.
Ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian di daerah tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.
Menurutnya, pembiaran terhadap perjudian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketertiban sosial dan moral masyarakat.
Secara normatif, praktik perjudian di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian memperkuat larangan tersebut dengan menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan harus diberantas.
Lebih jauh, dalam konteks penegakan disiplin internal, anggota kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau bahkan terlibat dalam praktik perjudian dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kode etik profesi Polri.

Hal ini menegaskan bahwa tidak hanya pelaku perjudian yang dapat dijerat hukum, tetapi juga aparat yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
Situasi di Karimun saat ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil dan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Oleh karena itu, langkah cepat, transparan, dan akuntabel dari pihak berwenang menjadi kebutuhan mendesak guna menjawab berbagai spekulasi sekaligus memastikan bahwa hukum tetap berdiri di atas semua kepentingan. [Sajirun.S]









































