Karimun, kepri| Oposisi News 86 –
Dalam investigasi kita terkait perjudian nomor, singapore, kamboja dan tjap jiki, minggu, 19/04/25, kita menyambangi toko lina, jalan ahmad yani, kolong, kita melihat beberapa pekerja sibuk melayani orang orang yang akan membeli nomor undianya, saat kita tanya nomor ini punya siapa? Dengan sigap seorang anak muda berkulit putih, menyampaikan ” ini punya” hotel satria”.

Toko lina ini setiap hari buka jual nomor, tjap jiki setiap hari, 2 x putar, kamboja tiap hari sekali putar, singapore, hari minggu, rabu , sabtu ( tiga kali 1 minggu ), 1x putar.
Walaupun sudah sering di beritakan toko lina ini jual nomor, sampai saat ini belum pernah tersentuh hukum.
Judi nomor (togel/toto gelap) secara tegas dilarang di Indonesia berdasarkan hukum positif, termasuk KUHP Pasal 303 dan UU ITE Pasal 27 ayat (2). Pelaku, bandar, dan penyedia judi online maupun darat terancam hukuman penjara hingga denda Rp1 miliar. Pemerintah terus memblokir situs judi.
Berikut adalah poin penting terkait larangan judi nomor:
Dasar Hukum: Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) melarang segala bentuk perjudian.
Ancaman Pidana: Pelaku judi, baik online maupun darat, dapat dipidana penjara dan denda yang berat.
Larangan ASN/Pegawai: Larangan ini semakin diperketat dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di lingkungan ASN.
Pada hari yang sama kita mencoba konfirmasi Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H dan kapolres karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, lewat WhatAps, terkait maraknya penjualan nomor di karimun dan apakah judi nomor ini sudah legal dan tutup mata terkait perjudian ini? Sampai berita ini dipublish belum ada balasan.
Saat kita mencoba konfirmasi salah seorang masyarakat karimun sebut saja bon, minggu , 19/04/26, di newton poros, yang tidak ingin namanya di sebutkan dalam pemberitaan ini, menyampaikan, sudah sering kita baca di media online tentang toko lina yang jual nomor dan sepertinya kebal hukum, tidak pernah di tangkap, dimana judi jelas di larang.
Dimana kapolda kepri dan kapolres karimum yang di Duga tutup mata terkait masalah perjudian nomor milik hotel satria ini, di mana sudah beberapa kali kita konfimasi dan judi nomor ini di beritakan tidak ada tindakan dan judi nomor semakin marak, kita berharap kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi jabatan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H dan kapolres karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si tegasnya. [Sajirun.S]









































