Kasi PAPBB Kajari Karimun, Penitipan KM Sukses Abadi 2 Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Hukum

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:45 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri| Oposisi News 86
Barang bukti yang disita dan ditahan oleh jaksa tidak boleh dititipkan secara sembarangan. Pengelolaan barang bukti memiliki prosedur ketat untuk menjamin keamanan, keutuhan, dan nilai barang tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penitipan barang bukti:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat Penitipan Resmi (RUPBASAN): Barang sitaan dan rampasan seharusnya dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Prosedur Ketat: Pengelolaan barang bukti harus memperhatikan ketelitian guna menghindari kelalaian atau kesengajaan yang fatal.

Tanggung Jawab Hukum: Jika barang bukti hilang atau rusak dalam penguasaan, penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana, merujuk pada ketentuan Pasal 365 KUHP baru (ancaman 4 tahun penjara atau denda).

Baca Juga :  Kunjungan Kakanwil Ditjenim Kepulauan Riau Ke Kabupaten Karimun 

Pengamanan Yuridis: Jaksa menunjuk petugas khusus untuk melakukan administrasi dan pengamanan yuridis terhadap barang sitaan selama proses peradilan.

Barang bukti yang sudah diputus dalam sidang dapat dikembalikan kepada yang berhak, atau jika dirampas, barang tersebut dikelola oleh kejaksaan, misalnya untuk dimusnahkan atau menjadi milik negara.

kapal KM Sukses Abadi 02 di tahan dengan dugaan menyelundupkan daging beku ilegal dan barang bekas (balpres) dari Singapura ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LM alias A sebagai pemilik kapal, H sebagai nahkoda.

Baca Juga :  PPTK Kegiatan Pengadaan Baju SMP Di Nilai Asbun, Jelas Telah Mencoreng Wajah Dinas Pendidikan Karimun. Diminta Kadis Ambil Sikap.

Saat kita konfirmasi Agung Gede Agung Kusuma Putra, S.H., M.H, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB)  kajari karimun , senin, 04/05/26 melalui sambungan telepon, menyampaikan, penitipan  barang bukti KM sukses abadi 2 sudah sesuai prosedur dan aturan  hukum .

Dalam hari yang sama, salah seorang masyarakat  kolong bawah , kelurahan sungai lakam barat , kecamatan karimun, kepri, yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, yang tinggal tidak jauh dari penitipan kapal tersebut, menyampaikan, sangat menyesalkan pernyataan kasi PAPBB, setau saya penitipan barang bukti tidak boleh sembarangan,  siapakah yang tanggung  jawap bila ada kerusakan ataupun kehilangan kapal tersebut  tegasnya. Bersambung. [SAJIRUN.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gotong Royong Jadi Wajah Persiapan HUT RI di Gayo Lues, Pemkab Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Transparansi Dana Desa Menguat, Polemik Antarsesama Wartawan Jangan Sampai Mengaburkan Kepentingan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Pengakuan PJ Kepala Kampong Soal Rabat Beton Tanpa Besi Tulangan Memantik Pertanyaan, Akses ke Konsultan Justru Ditutup

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkab Aceh Utara dan Pelindo Bidik Lompatan Ekonomi Lewat Krueng Geukueh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Berita Terbaru