Kasi PAPBB Kajari Karimun, Penitipan KM Sukses Abadi 2 Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Hukum

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:45 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri| Oposisi News 86
Barang bukti yang disita dan ditahan oleh jaksa tidak boleh dititipkan secara sembarangan. Pengelolaan barang bukti memiliki prosedur ketat untuk menjamin keamanan, keutuhan, dan nilai barang tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penitipan barang bukti:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat Penitipan Resmi (RUPBASAN): Barang sitaan dan rampasan seharusnya dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Prosedur Ketat: Pengelolaan barang bukti harus memperhatikan ketelitian guna menghindari kelalaian atau kesengajaan yang fatal.

Tanggung Jawab Hukum: Jika barang bukti hilang atau rusak dalam penguasaan, penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana, merujuk pada ketentuan Pasal 365 KUHP baru (ancaman 4 tahun penjara atau denda).

Baca Juga :  Uang Gerenti di Pelabuhan Karimun: Siapa yang Diuntungkan?

Pengamanan Yuridis: Jaksa menunjuk petugas khusus untuk melakukan administrasi dan pengamanan yuridis terhadap barang sitaan selama proses peradilan.

Barang bukti yang sudah diputus dalam sidang dapat dikembalikan kepada yang berhak, atau jika dirampas, barang tersebut dikelola oleh kejaksaan, misalnya untuk dimusnahkan atau menjadi milik negara.

kapal KM Sukses Abadi 02 di tahan dengan dugaan menyelundupkan daging beku ilegal dan barang bekas (balpres) dari Singapura ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LM alias A sebagai pemilik kapal, H sebagai nahkoda.

Baca Juga :  Camat Sugie Besar Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2025-2030

Saat kita konfirmasi Agung Gede Agung Kusuma Putra, S.H., M.H, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB)  kajari karimun , senin, 04/05/26 melalui sambungan telepon, menyampaikan, penitipan  barang bukti KM sukses abadi 2 sudah sesuai prosedur dan aturan  hukum .

Dalam hari yang sama, salah seorang masyarakat  kolong bawah , kelurahan sungai lakam barat , kecamatan karimun, kepri, yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, yang tinggal tidak jauh dari penitipan kapal tersebut, menyampaikan, sangat menyesalkan pernyataan kasi PAPBB, setau saya penitipan barang bukti tidak boleh sembarangan,  siapakah yang tanggung  jawap bila ada kerusakan ataupun kehilangan kapal tersebut  tegasnya. Bersambung. [SAJIRUN.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:26 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bhayangkari Lombok Utara Jadikan Donor Darah sebagai Wujud Kemanusiaan dan Deteksi Dini Kesehatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

TNI dan Warga Bersatu Bangun Asa, Progres Jembatan Armco Kapasari 1 Capai 13 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Skandal Deportasi Fiktif Imigrasi Mataram Sampai Ke KPK

Berita Terbaru