Banyak Pekerja Restoran Dan Cafe Dengan Gaji Di Bawah UMK Perlu Perhatian Bupati Karimum

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 11:38 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri| Oposisi News 86
Secara umum, perusahaan (PT ) dilarang menggaji karyawan di bawah UMR/UMP/UMK, karena melanggar Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara (1-4 tahun) serta denda Rp100-400 juta.

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan gaji di bawah UMR:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan skala menengah dan besar wajib membayar gaji minimal setara UMR, UMP, atau UMK yang berlaku di wilayah tersebut.

Pengecualian (UMKM): Berdasarkan PP 36/2021, usaha mikro dan kecil dikecualikan, namun upah tetap harus berdasar kesepakatan (biasanya di atas 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat setempat).

Alasan Keuangan Tidak Diterima: Kesulitan keuangan tidak bisa dijadikan alasan untuk membayar di bawah UMR.

Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap aturan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Jika Anda menerima gaji di bawah UMR padahal perusahaan tidak termasuk usaha mikro/kecil, disarankan untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau pengawas ketenagakerjaan.

Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah (PP) dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. UU berfungsi sebagai kerangka dasar, sedangkan PP adalah peraturan pelaksana yang dibuat untuk menjalankan UU agar dapat diimplementasikan, sehingga PP tidak boleh bertentangan dengan UU.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam Di Jalan Karimun: Pilu, Warga Terpaksa Sholat di Jalan, Janji Mushola Pengembang Menguap Dua Tahun

Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sebagai kesimpulan: UU kedudukannya lebih tinggi dan menjadi dasar hukum bagi PP.

Seperti di kabupaten karimun, banyak restoran dan cafe memberikan  gaji kepada karyawanya berkisar 1,2 –  2 juta rupiah, sedangkan upah minimun kabupaten karimun tahun 2026 sebesar  4.241.935  rupiah, yang di tetapkan dan berlaku 1 januari 2026.

Saat kita konfirmasi  Desi kabid hubungan industrial, beberapa waktu yang lalu di kantornya,  menyampaikan  upah para pekerja di karimun , memang di bawah UMK sesuai dengan kesepakatan antara pemilik usaha dengan karyawannya, seperti yang diatur  dalam  Peraturan pemerintah ( PP )  no 36 tahun 2021 tegas Desi.

Baca Juga :  TKS Al-Ihsan Karimun, kunjungi Gapoktan Harjosari.

Saat kita berhasil  mengkonfirmasi salah seorang masyarakat karimun, yang merupakan  seorang pegiat  sosial ,  Jonri VH, yang kita jumpai di newton cafe, sabtu, 25/04/ 26, sangat mengharapkan pemerintah kabupaten karimun dalam hal ini bupati dan disnaker karimun, memberikan atensi terhadap gaji  para pekerja di mana bekerja jauh di bawah UMK, apakah saat ini seorang pekerja dapat memenuhi kebutuhannya ataupun keluarganya dengan gaji 1.500.000 ?

Sudah seharusnya pemerintah kabupaten karimun menggunakan  peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, serta apakah usaha tersebut termasuk UMKM ini harus jelas,kriteria usaha yang termasuk UMKM harus di jelaskan juga.

Terobosan yang di berikan bupati dan wakil bupati,  1 tahun kepemimpinan ing iskandar / rocky marciano bawole, kita berikan  apresiasi , terkait lowongan kerja yang di  buka di karimun, namun  Demikan , upah dan gaji karyawan menjadi perhatian, karena temuan kita di lapangan , banyak pada pekerja, menerima upah tidak sesusi dengan UMK, dan jauh dari standart tegas jonri.  [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:13 WIB

Jembatan Gantung Garuda Hadirkan Harapan Baru, Akses dan Kesejahteraan Warga Segera Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 20:05 WIB

Demi Kenyamanan Masyarakat, Koramil 1607-06/Lape Lopok Tingkatkan Patroli Malam

Senin, 18 Mei 2026 - 19:05 WIB

Serka Rasyid Hadiri Soft Launching SPPG, Bentuk Dukungan TNI untuk Program Gizi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 14:39 WIB

Aliansi Warga di Sumbawa Barat Tolak Nobar ‘Pesta Babi’

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

M. Omar Rodhi Desak Parliamentary Threshold 0 Persen, Sebut Sistem Pemilu Saat Ini “Membunuh” Suara Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:31 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Pengabdian untuk Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:26 WIB

‎Melalui Pengarahan Personel, Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42 WIB

Objek Vital Jadi Fokus, Koramil 1607-01 Tingkatkan Pengawasan Wilayah

Berita Terbaru