Karimun/Kepri – Komitmen tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam memberantas kejahatan kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana.
Bertempat di halaman depan Kantor Kejari Karimun, Rabu (2/7/2025), jutaan batang rokok ilegal, ratusan gram narkotika, serta puluhan unit telepon genggam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di hadapan publik.
Acara pemusnahan ini disaksikan langsung oleh berbagai pemangku kepentingan dan pejabat tinggi di Kabupaten Karimun, antara lain Staf Ahli Bupati Karimun mewakili Bupati, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Lanal, Komandan Kodim, Ketua BNN, perwakilan Polres, Kepala Rutan, serta perwakilan dari Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, dan undangan lainnya.
Kehadiran mereka menegaskan soliditas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan pemusnahan barang bukti semester pertama tahun 2025.
“Kegiatan ini berasal dari 74 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di periode Januari hingga Juni 2025,” terang Kajari Priyambudi.
Dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 44 perkara.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 260,472 gram, ganja seberat 0,22 gram, dan pil ekstasi seberat 5,35 gram.
Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran barang haram tersebut yang berhasil diungkap oleh aparat.
Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), 17 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Keamanan Negara Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta 3 perkara tindak pidana kepabeanan.
Khusus untuk perkara kepabeanan, Kejari Karimun memusnahkan 1.525.680 batang rokok ilegal yang berhasil disita.
Metode pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai standar.
Barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, narkotika dihancurkan dengan direndam air panas dan dicampur cairan pembersih lantai, sementara telepon genggam dihancurkan menggunakan palu.
Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan simbol nyata dari keberhasilan penegakan hukum di Karimun.
Ini sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa setiap upaya melanggar hukum akan ditindak tuntas, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika dan barang ilegal. [SAJIRUN, S]





































