Kejari Karimun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:58 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Komitmen tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam memberantas kejahatan kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana.

Bertempat di halaman depan Kantor Kejari Karimun, Rabu (2/7/2025), jutaan batang rokok ilegal, ratusan gram narkotika, serta puluhan unit telepon genggam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di hadapan publik.

Acara pemusnahan ini disaksikan langsung oleh berbagai pemangku kepentingan dan pejabat tinggi di Kabupaten Karimun, antara lain Staf Ahli Bupati Karimun mewakili Bupati, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Lanal, Komandan Kodim, Ketua BNN, perwakilan Polres, Kepala Rutan, serta perwakilan dari Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, dan undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran mereka menegaskan soliditas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Baca Juga :  Rangkaian Bakti Adhyaksa: Membangun Fondasi Kemanusiaan di Karimun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan pemusnahan barang bukti semester pertama tahun 2025.

“Kegiatan ini berasal dari 74 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di periode Januari hingga Juni 2025,” terang Kajari Priyambudi.
Dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 44 perkara.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 260,472 gram, ganja seberat 0,22 gram, dan pil ekstasi seberat 5,35 gram.

Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran barang haram tersebut yang berhasil diungkap oleh aparat.

Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), 17 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Keamanan Negara Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta 3 perkara tindak pidana kepabeanan.

Baca Juga :  Praktik Dugaan Pungli Berkedok 'Uang Gerensi' di Pelabuhan Karimun: Sebuah Investigasi

Khusus untuk perkara kepabeanan, Kejari Karimun memusnahkan 1.525.680 batang rokok ilegal yang berhasil disita.

Metode pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai standar.

Barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, narkotika dihancurkan dengan direndam air panas dan dicampur cairan pembersih lantai, sementara telepon genggam dihancurkan menggunakan palu.

Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan simbol nyata dari keberhasilan penegakan hukum di Karimun.

Ini sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa setiap upaya melanggar hukum akan ditindak tuntas, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika dan barang ilegal. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru