APH di Minta Tangkap  Inisial ALG Pemasok Barang Barang Dari Luar

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 14:06 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri|Oposisi News 86 – Pemasok barang impor ilegal di Indonesia melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Kepabeanan, UU Perdagangan, hingga peraturan sektoral khusus (seperti kesehatan atau pangan).

Impor ilegal umumnya merujuk pada kegiatan memasukkan barang tanpa izin, menghindari pajak, atau membawa barang yang dilarang/dibatasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah rincian peraturan yang dilanggar:

1. UU Kepabeanan (Undang-Undang No. 17 Tahun 2006)

Ini adalah aturan utama yang dilanggar, terutama terkait penyelundupan:

Pasal 102: Penyelundupan barang impor, di mana importir tidak menyerahkan pemberitahuan pabean (dokumen) atau memberikan data palsu. Sanksinya adalah pidana penjara dan denda.

Pasal 102A: Penyelundupan di bidang impor dengan modus memanipulasi jenis, jumlah, atau dokumen barang untuk menghindari pajak dan izin.

Pasal 103: Impor barang yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan atau tidak melapor.

2. UU Perdagangan (Undang-Undang No. 7 Tahun 2014)

Melanggar aturan larangan impor barang tertentu yang ditetapkan pemerintah, khususnya pakaian bekas, limbah, atau barang lain yang merusak industri dalam negeri.

Pelanggaran terhadap tata niaga impor yang mewajibkan importir memiliki izin usaha (API-U/API-P).

3. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

Permendag No. 18 Tahun 2021: Mengatur barang yang dilarang diekspor dan barang yang dilarang diimpor (seperti karung/balpres pakaian bekas).

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ahmad Lantik Pejabat Baru BP Kawasan Karimun

Permendag No. 31 Tahun 2023: Mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang melarang penjualan produk ilegal.

4. Peraturan Sektoral Lainnya

UU Kesehatan/Pangan/BPOM: Impor produk makanan, kosmetik, atau obat-obatan tanpa izin edar BPOM.

UU Perlindungan Konsumen: Memasukkan barang yang tidak memenuhi standar SNI atau label Indonesia.

Sanksi bagi Pemasok/Importir Ilegal

Pemusnahan Barang: Barang sitaan dibakar atau dimusnahkan.

Pidana Penjara: Hukuman penjara bagi importir.
Denda: Pengenaan denda selain sanksi pidana.

Blacklist (Daftar Hitam): Pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pelaku.

Penindakan E-commerce: Penjual yang menggunakan e-commerce untuk menjual barang impor ilegal akan ditindak sesuai Permendag 31/2023.

Demikian juga halnya barang barang along yang masuk ke karimun , dengan jalur buru, kemudian kapal tersebut bersandar dan bongkar barang di pulau buru, kemudian barang tersebut di bawa ke karimun pakai kapal yang kecil ( kapal tembak).

Seperti temuan kita , sabtu, 04/04/26, sebuah pick up keluar dari pelabuhan atat, kemudian berputar putar ke arah meral, karena dalam  pantauan awak media,  barang tersebut di bawa kembali kepelabuhan atat, yang menurut sumber terpercaya barang tersebut  barang along.

Terkait permasalahan ini, saat kita konfirmasi jonri VH, seorang aktivis yotuber,yang peduli dengan keadaan  yang agak ruyam ini, yang kita jumpai di cafe newton poros,,minggu, 05/04/26. menyampaikan ,sudah sepantasnya  Aparat penegak hukum (APH), untuk  memutuskan  rantai pemasuk  barang dari luar dengan menangkap inisial ALG sebagai pemasuk terbesar barang barang  dari luar   ke karimun .

Baca Juga :  Lelah Sekali

Dimana beberapa waktu lalu, polda kepri telah menangkap pemasuk  barang. barang dari luar dari jalur moro , yang menjadi pertanyaan kenapa, pemasuk barang barang dari luar jalur  buru di biarkan bebas?.

Bea cukai di nilai terkesan melakukan pembiaran

Saat kita hubungi salah seorang pegawai bea cukai, dan menginformasikan   ada masuk barang inisial ALG di pelabuhan Atat, oknum petugas bea cukai tersebut, menyampaikan nanti anggota saya akan cek ke sana, namun sangat di sayangkan  sampai pelabuhan itu tutup karena uda sore, pengawai bea cukai itu tak muncul muncul.

Inilah yang jadi pertanyaan di tengah tengah masyarakat, kenapa barang milik along tak di tangkap?  Kenapa bea cukai tak kunjung datang?.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini, Djaka Budhi Utama, yang  telah menetapkan pemberantasan penyelundupan sebagai prioritas utama institusi.  [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”, Gerakan Sosial untuk Bantu Pasien Kembali Melangkah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:56 WIB

Tak Cukup Razia, Ogek Agus Minta Pemerintah Bongkar Akar Prostitusi di Aceh

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:43 WIB

Dari Pedalaman Tanah Luas, Dayah Darul Fata Tebar Semangat Berbagi Lewat 6 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:49 WIB

Semarak Iduladha, Desa Belegen Mulia Sembelih 9 Ekor Sapi dan 13 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

Jelang Hari Raya, Gampong Matang Rawa Salurkan BLT Dana Desa dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:02 WIB

33 KPM di Matang Linya Terima BLT Dana Desa, Santunan Anak Yatim Turut Disalurkan

Berita Terbaru