Bupati Karimun Diminta Menertibkan Perusahaan Penyedia Internet yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:11 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri /Oposisi News 86 — Pemerintah Kabupaten Karimun diminta untuk segera melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penertiban tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dalam kegiatan usaha sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis yang berkembang di daerah memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah.

Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan penyedia layanan internet wajib memiliki izin utama berupa Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui sistem Online Single Submission berbasis risiko. Izin tersebut menjadi dasar legalitas bagi perusahaan untuk menyelenggarakan layanan akses internet kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain izin utama dari pemerintah pusat, perusahaan penyedia layanan internet juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi lainnya. Di antaranya Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dengan klasifikasi bidang usaha yang sesuai di sektor telekomunikasi.

Perusahaan juga wajib memiliki Surat Keterangan Laik Operasi yang diperoleh setelah melalui tahapan Uji Laik Operasi sebagai bentuk verifikasi kelayakan teknis jaringan yang digunakan.

Tidak hanya itu, penyelenggara layanan internet juga diwajibkan memiliki Sertifikat Penyelenggara Sistem Elektronik karena operasional layanan internet berkaitan langsung dengan sistem elektronik dan layanan digital.

Di tingkat daerah, perusahaan juga harus melengkapi berbagai dokumen administratif seperti Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, akta pendirian badan usaha berbentuk perseroan terbatas, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan keberadaan lokasi usaha.

Pemerintah daerah pada umumnya juga memiliki kewenangan dalam pengaturan administrasi wilayah operasional perusahaan, termasuk izin domisili usaha, izin lokasi kegiatan usaha, serta rekomendasi teknis apabila perusahaan melakukan pemasangan jaringan kabel, tiang, ataupun infrastruktur telekomunikasi lainnya di wilayah kabupaten.

Namun di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital di Kabupaten Karimun, muncul dugaan bahwa sejumlah perusahaan penyedia layanan internet telah beroperasi tanpa melengkapi seluruh kewajiban perizinan tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Premanisme, Sat Samapta Polres Karimun Gelar Patroli KRYD.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang berkembang sangat cepat di sektor teknologi informasi.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu, 4 Maret 2026, di wilayah Telaga Harapan, Kecamatan Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimun, ditemukan aktivitas penyedia jaringan internet yang dikenal dengan nama M Media.

Ketika dikonfirmasi terkait legalitas perizinan usaha tersebut, seorang pengurus yang diketahui bernama Santo memberikan keterangan singkat bahwa urusan mengenai izin bukan menjadi kewenangannya untuk menjelaskan.

Ia menyampaikan bahwa apabila ingin menanyakan persoalan izin, terdapat pihak lain yang mengurusnya. Selain itu, ia juga menyebut bahwa proses penagihan kepada pelanggan dilakukan oleh pihak tertentu dan hasilnya langsung dikirim ke Batam karena seluruh urusan perusahaan tersebut berada di sana.

Keterangan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat aktivitas usaha penyedia layanan internet di Kabupaten Karimun yang secara administratif tidak sepenuhnya berada di bawah pengawasan pemerintah daerah setempat.

Kondisi semacam ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dalam tata kelola usaha sekaligus merugikan daerah dari sisi potensi penerimaan pajak maupun retribusi.

Di Kabupaten Karimun sendiri diketahui terdapat sejumlah perusahaan penyedia layanan internet yang telah beroperasi dan menawarkan berbagai paket layanan kepada masyarakat.

Beberapa di antaranya dikenal dengan nama M Media, Ligat, Cakrawala, Solnet, CIC, Iconnet, EZnet Telkomsel, serta PT Informasi Nusantara Teknologi atau Intek, selain sejumlah penyedia lainnya yang juga aktif memasarkan layanan jaringan internet kepada pelanggan.

Perkembangan sektor layanan internet di daerah tersebut memang tidak dapat dipungkiri menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan transformasi digital. Internet kini menjadi kebutuhan dasar dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, perdagangan, komunikasi hingga layanan pemerintahan.

Baca Juga :  PT KMS Karimun Digugat 5 Miliar

Namun demikian, perkembangan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tanpa pengawasan yang jelas, aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas lengkap berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian perlindungan konsumen hingga potensi kerugian negara dan daerah akibat tidak optimalnya penerimaan pajak maupun kontribusi lainnya.

Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Karimun melalui instansi terkait dapat segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan terhadap seluruh perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa setiap pelaku usaha telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memastikan tertib administrasi, penertiban juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya secara legal.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap daerah tempat mereka menjalankan aktivitas bisnis.

Masyarakat juga menilai bahwa jangan sampai terjadi praktik usaha di suatu daerah namun kewajiban pajak maupun administrasi lainnya justru dibayarkan di daerah lain. Kondisi semacam ini dinilai tidak mencerminkan keadilan dalam tata kelola ekonomi daerah.

Karena itu, langkah tegas dari pemerintah daerah melalui pengawasan dan penertiban yang terukur dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa perkembangan sektor digital di Kabupaten Karimun tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dari sisi layanan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah secara keseluruhan. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:13 WIB

Jembatan Gantung Garuda Hadirkan Harapan Baru, Akses dan Kesejahteraan Warga Segera Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 20:05 WIB

Demi Kenyamanan Masyarakat, Koramil 1607-06/Lape Lopok Tingkatkan Patroli Malam

Senin, 18 Mei 2026 - 19:05 WIB

Serka Rasyid Hadiri Soft Launching SPPG, Bentuk Dukungan TNI untuk Program Gizi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 14:39 WIB

Aliansi Warga di Sumbawa Barat Tolak Nobar ‘Pesta Babi’

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

M. Omar Rodhi Desak Parliamentary Threshold 0 Persen, Sebut Sistem Pemilu Saat Ini “Membunuh” Suara Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:31 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Pengabdian untuk Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:26 WIB

‎Melalui Pengarahan Personel, Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42 WIB

Objek Vital Jadi Fokus, Koramil 1607-01 Tingkatkan Pengawasan Wilayah

Berita Terbaru