“Mak Gawat” Sudah Satu  Bulan Semenjak Dinas PUPR Meninjau Bangunan Ruslan Tampa PBG , Belum ada tindakan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:47 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri|Oposisi News 86 – Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR) kabupaten karimun sedang mengkaji sesuai regulasi yang ada , seperti di sampaikan Raja mohrijal   terkait bangunan rootrof di belakang batam bakeri yang di duga tidak memiliki ijin persetujuan bangunan gedung ( PBG).

Seperti  kita ketahui bahwa tim dari dinas pupr telah turun meninjau bangunan tersebut tanggal 3/3 /26, beberapa waktu yang lalu  guna memastikan titik koordinat utk memastikan  posisi bangunan lama dan posisi bangunan baru.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan sebagai izin resmi pemerintah untuk membangun, merenovasi, atau mengubah bangunan agar aman, layak fungsi, dan sesuai tata ruang. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi guna menghindari sanksi administratif (denda, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran), mempermudah pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat kita konfirmasi kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR), melalui whatAps, senin , 30/03/26, terkait tindakan  apa yang di berikan terhadap bangunan Ruslan di belakang batam bakery yang di bangun tampa persetujuam bangunan gedung ( PBG) memberikan  jawapan normatip,

” Tim Teknis Tata Ruang PUPR mengkaji aturan secara komprehensif utk tindak lanjut sesuai aturan yg berlaku, semua tahapan disiapkan.Tim nya rapat secara maraton utk pengambilan keputusan, secepatnya “.

Baca Juga :  MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN

Melihat dari jawapan kadis PUPR ini, sebagai jawapan yang mengambang dan tidak ada kepastian tindakan yang akan  diambil, sedangkan permasalahan ini sudah  sebulan, sehingga menimbulkan asumsi negatip di masyarakat, sedangkan  amatan kita dilapangan bangunan yang di bangun tampa PBG itu sudah di buat usaha berjualan.

Pada hari yang sama ketika kita meminta tanggapan dari salah seorang pegiat sosial Jonri ph , menyampaikan sudah sepantasnya  bupati karimun mengambil tindakan yang nyata dengan memerintahkan kadis  PUPR mengambil tindakan atas bangunan tidak ada ijin .

Jonri menambahkan sangat menyayangkan dinas PUPR   karimun  belum mengambil tindakan sedangkan permasalahan ini uda satu bulan tegasnya. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:51 WIB

SMPN 1 Matangkuli Pisahkan Kelas Siswa, Pendidikan Berbasis Syariat Menguat

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Setelah 10 Tahun, Air Krueng Pase Kembali Menghidupkan Sawah Meurah Mulia

Jumat, 18 September 2026 - 16:41 WIB

ASWIN Gayo Lues Matangkan Program Organisasi, Pengurus Tekankan Legalitas, Profesionalisme dan Sinergi

Jumat, 18 September 2026 - 16:27 WIB

ASWIN Gayo Lues Matangkan Program Organisasi, Pengurus Tekankan Legalitas, Profesionalisme dan Sinergi

Jumat, 18 September 2026 - 13:40 WIB

DPRK-Pemkab Aceh Utara Kunci Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBK 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:15 WIB

Dua Pria Diamankan di Kampung Jawa Gayo Lues, Polisi Sita 1,65 Gram Sabu

Minggu, 13 September 2026 - 16:12 WIB

Sabu Diduga Beredar di Lingkungan Warga, Polisi Amankan Pria 28 Tahun: Perang Narkotika Jangan Berhenti pada Penangkapan

Jumat, 11 September 2026 - 10:42 WIB

Innalillahi, wa inna ilaihi raji’un, Jamaluddin Alias Plin Berpulang ke Rahmatullah

Berita Terbaru