Karimun,Kepri|Oposisi News 86 – Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR) kabupaten karimun sedang mengkaji sesuai regulasi yang ada , seperti di sampaikan Raja mohrijal terkait bangunan rootrof di belakang batam bakeri yang di duga tidak memiliki ijin persetujuan bangunan gedung ( PBG).
Seperti kita ketahui bahwa tim dari dinas pupr telah turun meninjau bangunan tersebut tanggal 3/3 /26, beberapa waktu yang lalu guna memastikan titik koordinat utk memastikan posisi bangunan lama dan posisi bangunan baru.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan sebagai izin resmi pemerintah untuk membangun, merenovasi, atau mengubah bangunan agar aman, layak fungsi, dan sesuai tata ruang. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi guna menghindari sanksi administratif (denda, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran), mempermudah pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kita konfirmasi kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR), melalui whatAps, senin , 30/03/26, terkait tindakan apa yang di berikan terhadap bangunan Ruslan di belakang batam bakery yang di bangun tampa persetujuam bangunan gedung ( PBG) memberikan jawapan normatip,
” Tim Teknis Tata Ruang PUPR mengkaji aturan secara komprehensif utk tindak lanjut sesuai aturan yg berlaku, semua tahapan disiapkan.Tim nya rapat secara maraton utk pengambilan keputusan, secepatnya “.
Melihat dari jawapan kadis PUPR ini, sebagai jawapan yang mengambang dan tidak ada kepastian tindakan yang akan diambil, sedangkan permasalahan ini sudah sebulan, sehingga menimbulkan asumsi negatip di masyarakat, sedangkan amatan kita dilapangan bangunan yang di bangun tampa PBG itu sudah di buat usaha berjualan.
Pada hari yang sama ketika kita meminta tanggapan dari salah seorang pegiat sosial Jonri ph , menyampaikan sudah sepantasnya bupati karimun mengambil tindakan yang nyata dengan memerintahkan kadis PUPR mengambil tindakan atas bangunan tidak ada ijin .
Jonri menambahkan sangat menyayangkan dinas PUPR karimun belum mengambil tindakan sedangkan permasalahan ini uda satu bulan tegasnya. [Sajirun.S]









































