“Mak Gawat” Sudah Satu  Bulan Semenjak Dinas PUPR Meninjau Bangunan Ruslan Tampa PBG , Belum ada tindakan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:47 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri|Oposisi News 86 – Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR) kabupaten karimun sedang mengkaji sesuai regulasi yang ada , seperti di sampaikan Raja mohrijal   terkait bangunan rootrof di belakang batam bakeri yang di duga tidak memiliki ijin persetujuan bangunan gedung ( PBG).

Seperti  kita ketahui bahwa tim dari dinas pupr telah turun meninjau bangunan tersebut tanggal 3/3 /26, beberapa waktu yang lalu  guna memastikan titik koordinat utk memastikan  posisi bangunan lama dan posisi bangunan baru.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan sebagai izin resmi pemerintah untuk membangun, merenovasi, atau mengubah bangunan agar aman, layak fungsi, dan sesuai tata ruang. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi guna menghindari sanksi administratif (denda, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran), mempermudah pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat kita konfirmasi kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR), melalui whatAps, senin , 30/03/26, terkait tindakan  apa yang di berikan terhadap bangunan Ruslan di belakang batam bakery yang di bangun tampa persetujuam bangunan gedung ( PBG) memberikan  jawapan normatip,

” Tim Teknis Tata Ruang PUPR mengkaji aturan secara komprehensif utk tindak lanjut sesuai aturan yg berlaku, semua tahapan disiapkan.Tim nya rapat secara maraton utk pengambilan keputusan, secepatnya “.

Baca Juga :  Perwira Polisi Pengendali Gudang Logistik KPU Cek Dan Amankan Pengepakan Logistik Pemilu.

Melihat dari jawapan kadis PUPR ini, sebagai jawapan yang mengambang dan tidak ada kepastian tindakan yang akan  diambil, sedangkan permasalahan ini sudah  sebulan, sehingga menimbulkan asumsi negatip di masyarakat, sedangkan  amatan kita dilapangan bangunan yang di bangun tampa PBG itu sudah di buat usaha berjualan.

Pada hari yang sama ketika kita meminta tanggapan dari salah seorang pegiat sosial Jonri ph , menyampaikan sudah sepantasnya  bupati karimun mengambil tindakan yang nyata dengan memerintahkan kadis  PUPR mengambil tindakan atas bangunan tidak ada ijin .

Jonri menambahkan sangat menyayangkan dinas PUPR   karimun  belum mengambil tindakan sedangkan permasalahan ini uda satu bulan tegasnya. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”, Gerakan Sosial untuk Bantu Pasien Kembali Melangkah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:56 WIB

Tak Cukup Razia, Ogek Agus Minta Pemerintah Bongkar Akar Prostitusi di Aceh

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:43 WIB

Dari Pedalaman Tanah Luas, Dayah Darul Fata Tebar Semangat Berbagi Lewat 6 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:49 WIB

Semarak Iduladha, Desa Belegen Mulia Sembelih 9 Ekor Sapi dan 13 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

Jelang Hari Raya, Gampong Matang Rawa Salurkan BLT Dana Desa dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:02 WIB

33 KPM di Matang Linya Terima BLT Dana Desa, Santunan Anak Yatim Turut Disalurkan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB