Karimun – Kepala Desa Ari Nurfaizal SE melakukan mediasi permasalahan komflik terkait lahan tanah milik warga tepatnya di wilayah RT 012 Dusun 3 Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun pada Rabu (18/9/2024)
Mediasi yang dilakukan antara pak murjani, indra, dan pak hanif, yang mana sebelumnya permasalahan ini sdh terjadi cek cok setahun terakhir,
Dan ingin di lanjutkan ke ranah hukum, tapi Alhamdulillah setelah kita mediasi semua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. ujar Ari
Di samping itu kata Ari pihak nya sangat bersyukur karena konflik terkait lahan tanah warga akhirnya dapat di selesaikan dengan cara musyawarah sehingga persoalan tanah tersebut tidak perlu lagi di bawak ke jalur hukum. ungkapnya
“Proses mediasi berlangsung cukup lama, namun berkat pendekatan mediasi yang mengedepankan dialog dan musyawarah, akhirnya mencapai kesepakatan, untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, dengan tujuan menjaga hubungan baik antar warga dan Kami bersyukur akhirnya bisa menyeslesaikan masalah ini dengan baik, ini adalah hasil dari niat baik dan kebesaran hati semua pihak,”imbuhya
Mediasi sengketa pertanahan merupakan upaya untuk mencari solusi yang adil dalam penyelesaian konflik yang berkaitan dengan tanah.
Keputusan ini disambut baik diharapkan kedamaian dan kerukunan antar warga dapat terus terjaga. sengketa yang berakhir damai ini juga diharapkan menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa kedepannya untuk menjaga kedamaian dan keadilan di masyarakat khususnya masyarakat Desa Gemuruh yang saya cintai.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Babinsa, bhabinkamtibmas, RT/RW, Perangkat Desa, LPM, KPM, KPMD dan Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.
A.Yahya