KSOP Terkesan Lakukan Pembiaran Pelabuhan Tak Berijin

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 08:38 WIB

50899 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Saat kita konfirmasi Anthony kepala bidang lalulintas laut ( (Kabid lala) KSOP Tanjung Balai Karimun, beberapa waktu lalu bahwa Dermaga Krabi depan pekong puakang,Keluarahan Tangjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, tidak mempunyai ijin namun bongkar barang tetap berjalan di sana , sepertinya ksop melakukan pembiaran , ada apa sebenarnya dengan KSOP karimun?.

Dalam penelusuran lebih lanjut, saat kita konfirmasi kembali melalui whatAps Anthony kabid lala kamis, 13/02/25, saat kita tanya apakah KSOP tanjung balai karimun melakukan pembiaran? , atau sudah ada MOU nya ? sehingga kejadian ini sudah berlangsung lama seperti ini, kabid lalu memberikan balasan , ” ijin pak bukan kapasitas saya mau menjawap karena kami ada pimpinan.

Secara terpisah ketika kita meminta tanggapan salah seorang masyarakat yang kita jumpai dekat dermaga krabi yang namanya tidak mau fublikasikan
Menyampaikan, dermaga ini jadi bongkar barang sudah berlangsung lama, hampir tiap pagi mobil atau truk dan mobil box selalu angkat barang dari sini , namun kita tidak tau apa isi barangnya.

Pada dulunya dermaga krabi ini, waktu pembangunan di peruntukkan untuk sosial dan namun saat ini penggunaanya uda seperti komersil di tandai malam orang berjualan dan di tempat ini juga pembongkaran barang barang dari kapal .

Seperti kita ketahui tugas dan fungsi Kepala Bidang LALA dan Usaha Kepelabuhanan (LALA) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bertugas memimpin dan mengelola bidang LALA dan Usaha Kepelabuhanan.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Lounching Gugus Tugas Polri. Dukung Program Asta Cita Presiden Bidang Ketahanan Pangan.

KSOP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab atas kegiatan kepelabuhanan.

Di kutip darib berbagai sumber Bahwa Jika ada pelabuhan yang tidak berizin, maka Syahbandar dapat melaporkan hal tersebut kepada Ditjen Perhubungan Laut.

Penjelasan, Masyarakat dapat melaporkan Pelabuhan yang tidak berizin kepada Kantor Syahbandar terdekat atau nomor pengaduan Ditjen Perhubungan Laut.

Pelaporan ini penting untuk dilakukan agar pelabuhan yang tidak berizin dapat ditindaklanjuti.

Pelabuhan yang tidak berizin dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Melalui Olahraga, Babinsa Dorong Terciptanya Generasi Muda yang Sportif dan Berprestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:44 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Pangan di Wilayah Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gudang Tabung Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

‎Jaga Kebersihan Destinasi Wisata, Koramil Utan-Rhee Ikut Gotong Royong di Bendungan Beringin Sila

Senin, 15 Juni 2026 - 11:31 WIB

‎Babinsa Dampingi Kunjungan Wakil Bupati Sumbawa ke Lokasi Kebakaran di Lenangguar

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru