Karimun/Kepri – Saat kita konfirmasi Anthony kepala bidang lalulintas laut ( (Kabid lala) KSOP Tanjung Balai Karimun, beberapa waktu lalu bahwa Dermaga Krabi depan pekong puakang,Keluarahan Tangjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, tidak mempunyai ijin namun bongkar barang tetap berjalan di sana , sepertinya ksop melakukan pembiaran , ada apa sebenarnya dengan KSOP karimun?.
Dalam penelusuran lebih lanjut, saat kita konfirmasi kembali melalui whatAps Anthony kabid lala kamis, 13/02/25, saat kita tanya apakah KSOP tanjung balai karimun melakukan pembiaran? , atau sudah ada MOU nya ? sehingga kejadian ini sudah berlangsung lama seperti ini, kabid lalu memberikan balasan , ” ijin pak bukan kapasitas saya mau menjawap karena kami ada pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara terpisah ketika kita meminta tanggapan salah seorang masyarakat yang kita jumpai dekat dermaga krabi yang namanya tidak mau fublikasikan
Menyampaikan, dermaga ini jadi bongkar barang sudah berlangsung lama, hampir tiap pagi mobil atau truk dan mobil box selalu angkat barang dari sini , namun kita tidak tau apa isi barangnya.
Pada dulunya dermaga krabi ini, waktu pembangunan di peruntukkan untuk sosial dan namun saat ini penggunaanya uda seperti komersil di tandai malam orang berjualan dan di tempat ini juga pembongkaran barang barang dari kapal .
Seperti kita ketahui tugas dan fungsi Kepala Bidang LALA dan Usaha Kepelabuhanan (LALA) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bertugas memimpin dan mengelola bidang LALA dan Usaha Kepelabuhanan.
KSOP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab atas kegiatan kepelabuhanan.
Di kutip darib berbagai sumber Bahwa Jika ada pelabuhan yang tidak berizin, maka Syahbandar dapat melaporkan hal tersebut kepada Ditjen Perhubungan Laut.
Penjelasan, Masyarakat dapat melaporkan Pelabuhan yang tidak berizin kepada Kantor Syahbandar terdekat atau nomor pengaduan Ditjen Perhubungan Laut.
Pelaporan ini penting untuk dilakukan agar pelabuhan yang tidak berizin dapat ditindaklanjuti.
Pelabuhan yang tidak berizin dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. [SAJIRUN, S]