Karimun, Kepri /Oposisi News 86 — Sikap tidak profesional kembali menjadi sorotan di lingkungan pelayanan publik. Kali ini sorotan mengarah kepada oknum pejabat hubungan masyarakat (Humas) Kantor Imigrasi di Kabupaten Karimun yang diduga memblokir nomor kontak seorang wartawan saat dimintai klarifikasi terkait sejumlah kegiatan anggaran di instansinya.
Tindakan pemblokiran tersebut dinilai sebagai bentuk sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan informasi serta bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dalam sistem demokrasi, komunikasi antara pejabat publik dan insan pers merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial guna memastikan jalannya pemerintahan yang bersih serta terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, Jumat (06/03/2026).
Pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi sekaligus penyalur aspirasi masyarakat. Ketika saluran komunikasi tersebut justru ditutup oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab sebagai penghubung informasi, maka hal itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Peristiwa pemblokiran nomor wartawan tersebut bermula saat upaya konfirmasi dilakukan terkait sejumlah kegiatan di Kantor Imigrasi Karimun pada tahun anggaran 2025. Konfirmasi tersebut diajukan melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada seorang pejabat Humas bernama Ivan pada Kamis, 5 Maret 2026. Namun hingga waktu berlalu tidak ada tanggapan yang diberikan.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026. Akan tetapi nomor yang sebelumnya dapat dihubungi tersebut justru sudah tidak dapat tersambung lagi. Setelah dilakukan pengecekan, nomor kontak wartawan tersebut diduga telah diblokir oleh pihak yang bersangkutan.
Padahal, konfirmasi yang diajukan berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan yang bersumber dari anggaran negara pada tahun 2025, di antaranya pengadaan tenaga alih daya untuk ABK kapal patroli dengan nilai sekitar Rp299 juta, pengadaan sandar dua unit senilai Rp48 juta, serta kegiatan operasional dan pemeliharaan dua unit dengan nilai sekitar Rp205 juta.
Konfirmasi tersebut sejatinya merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, terutama dalam rangka memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.
Salah seorang warga Karimun yang tinggal tidak jauh dari kantor Imigrasi dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa sikap pejabat publik yang memilih memblokir komunikasi wartawan patut dipertanyakan. Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan kesan adanya sesuatu yang ingin dihindari dari pengawasan publik.
Ia menilai pejabat yang diberikan mandat sebagai humas seharusnya menjadi pintu utama penyampaian informasi kepada masyarakat, bukan justru menutup akses komunikasi yang menjadi hak publik untuk mengetahui berbagai kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
“Kalau memang tidak ada yang perlu ditutupi, seharusnya dijawab saja secara terbuka. Fungsi humas itu kan sebagai corong informasi lembaga kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa sikap tersebut berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara transparan, kecuali terhadap informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana.
Karena itu, tindakan memutus komunikasi dengan insan pers justru dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik.
Masyarakat pun berharap Kepala Kantor Imigrasi Karimun dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Sebagai pimpinan lembaga, kepala kantor dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pejabat di lingkungan kerjanya menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, terbuka, dan menghormati peran pers sebagai mitra dalam membangun pengawasan publik.
Sikap pejabat publik yang alergi terhadap kritik serta menutup jalur komunikasi dengan media dikhawatirkan justru akan memperburuk citra lembaga di mata masyarakat. Sebaliknya, keterbukaan dan kesiapan memberikan klarifikasi merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di tengah tuntutan transparansi yang semakin kuat, publik tentu berharap pejabat yang diberi amanah mengelola informasi tidak justru memilih jalan pintas dengan memblokir komunikasi, melainkan mampu menjawab setiap pertanyaan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. [Sajirun,S]









































