Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (8 Mei 2026) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sumbawa Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, melaksanakan apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan sebagai bentuk komitmen mendukung pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia berdasarkan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Apel yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Bapas Sumbawa Besar itu turut disaksikan unsur Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya jajaran Kepolisian dan TNI. Kehadiran kedua institusi tersebut menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.
Dalam pelaksanaan apel, seluruh jajaran pegawai menyatakan ikrar bersama untuk menolak dan memberantas keberadaan handphone ilegal, peredaran narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Ikrar tersebut menjadi penegasan komitmen insan pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemasyarakatan.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata untuk memperkuat integritas dan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, seluruh pegawai memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan humanis.

“Melalui ikrar ini, kami menegaskan komitmen penuh untuk mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bebas dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan,” ujarnya.
Kehadiran unsur TNI dan Kepolisian dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan berbagai pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. Sinergi lintas instansi diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif.
Dengan dilaksanakannya apel ikrar ini, Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar menegaskan kesiapan seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas, meningkatkan pengawasan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya pemasyarakatan yang semakin pasti dan berakhlak. (*)








































