Kutacane — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara menggagalkan aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga dilakukan tanpa dokumen resmi di wilayah Desa Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (16/3/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang pria beserta sejumlah kendaraan truk yang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dalam jumlah besar.
Penindakan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara sekitar pukul 04.30 WIB saat personel kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum setempat.
Saat melintas di kawasan Desa Lawe Sekerah, petugas mendapati beberapa unit truk jenis Fuso yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi mencurigakan. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta para pengemudi dan orang-orang yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan getah pinus yang telah dikemas dalam karung dan diangkut menggunakan empat unit truk. Setiap kendaraan diketahui membawa muatan getah pinus dengan perkiraan berat sekitar satu ton.
Namun ketika petugas meminta dokumen resmi terkait asal-usul maupun izin pengangkutan hasil hutan tersebut, para pengemudi tidak dapat menunjukkan surat keterangan atau dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Atas temuan tersebut, polisi langsung mengambil tindakan dengan mengamankan delapan orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, empat unit truk berikut muatan getah pinus yang diangkut turut disita sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara sekaligus merusak tata kelola sumber daya alam.
Tindakan tersebut secara tegas dilarang dalam ketentuan hukum nasional, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar sebagai bentuk upaya negara menindak tegas praktik perusakan hutan dan penyalahgunaan hasil hutan secara ilegal.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa praktik pengangkutan hasil hutan tanpa izin masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah yang memiliki kawasan hutan produktif. Getah pinus sendiri merupakan komoditas hasil hutan bukan kayu yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi sehingga kerap menjadi sasaran eksploitasi ilegal apabila tidak diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Tenggara guna dilakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses hukum selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian langkah penyidikan mulai dari pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, pendalaman terkait asal-usul getah pinus yang diangkut, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan, jaringan yang lebih besar di balik aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal tersebut juga akan ditelusuri.
Selain itu, penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik berencana melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum guna diproses lebih lanjut di pengadilan.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi yang berpotensi merusak ekosistem hutan serta merugikan negara.
Pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan diharapkan semakin diperketat agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. []









































