Polisi Gagalkan Pengangkutan Getah Pinus Diduga Ilegal di Aceh Tenggara, Delapan Orang Diamankan

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 12:57 WIB

501,031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara menggagalkan aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga dilakukan tanpa dokumen resmi di wilayah Desa Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (16/3/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang pria beserta sejumlah kendaraan truk yang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara sekitar pukul 04.30 WIB saat personel kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum setempat.

Saat melintas di kawasan Desa Lawe Sekerah, petugas mendapati beberapa unit truk jenis Fuso yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi mencurigakan. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta para pengemudi dan orang-orang yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan getah pinus yang telah dikemas dalam karung dan diangkut menggunakan empat unit truk. Setiap kendaraan diketahui membawa muatan getah pinus dengan perkiraan berat sekitar satu ton.

Namun ketika petugas meminta dokumen resmi terkait asal-usul maupun izin pengangkutan hasil hutan tersebut, para pengemudi tidak dapat menunjukkan surat keterangan atau dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Atas temuan tersebut, polisi langsung mengambil tindakan dengan mengamankan delapan orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, empat unit truk berikut muatan getah pinus yang diangkut turut disita sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Tertib dan Kondusif

Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara sekaligus merusak tata kelola sumber daya alam.

Tindakan tersebut secara tegas dilarang dalam ketentuan hukum nasional, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar sebagai bentuk upaya negara menindak tegas praktik perusakan hutan dan penyalahgunaan hasil hutan secara ilegal.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa praktik pengangkutan hasil hutan tanpa izin masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah yang memiliki kawasan hutan produktif. Getah pinus sendiri merupakan komoditas hasil hutan bukan kayu yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi sehingga kerap menjadi sasaran eksploitasi ilegal apabila tidak diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda ke Kodim 0108/Aceh Tenggara

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Tenggara guna dilakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam proses hukum selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian langkah penyidikan mulai dari pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, pendalaman terkait asal-usul getah pinus yang diangkut, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan, jaringan yang lebih besar di balik aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal tersebut juga akan ditelusuri.

Selain itu, penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik berencana melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum guna diproses lebih lanjut di pengadilan.

Penindakan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi yang berpotensi merusak ekosistem hutan serta merugikan negara.

Pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan diharapkan semakin diperketat agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. []

Berita Terkait

10 Hari Hilang, Sahila Ditemukan Tak Bernyawa di Telaga Perkebunan Warga
Bupati Aceh Tenggara Kunjungi RSUD Sahudin untuk Memberi Dukungan pada Keluarga Anak Korban Pembunuhan
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Tertib dan Kondusif
Teror Spanduk Gelap di Banda Aceh dan Ancaman Serius Terhadap Etika Demokrasi
Halalbihalal di Pendopo, Bupati Aceh Tenggara Sampaikan Permohonan Maaf dan Ajak Perkuat Persatuan
Angin Puting Beliung Hantam Aceh Tenggara, Rumah Warga Rusak dan Listrik Padam
Infaq Setahun Berbuah Santunan, Warga Perapat Hulu Hadirkan Kebahagiaan bagi Anak Yatim di Pengujung Ramadan
Di Balik Masjid Balelutu, Hasanudin Menunggu Uluran Tangan di Tengah Sakit yang Tak Kunjung Usai

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pimpinan Umum & Pemimpin Redaksi Media Oposisi News 86.com, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 05:02 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Temu Karya Sinkronisasi RPJM Bersama Kita Kreatif USK

Berita Terbaru

NASIONAL

HUT Damkar ke-107 Jadi Momentum Kolaborasi TNI dan Pemda

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:54 WIB