Perjinan PT Cakrawala Dunianet di Duga Tak Lengkap, di Minta Pemkab Karimun Bertindak Tegas

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 20:36 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri| Oposisi News 86
Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin resmi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karimun. Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aktivitas usaha berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas karena hal tersebut berpotensi merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta menghambat peningkatan pendapatan asli daerah.

Dalam kerangka hukum nasional, kewajiban memiliki izin usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan standar usaha sesuai tingkat risikonya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah dan aparat penegak perda untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Bahkan dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan juga dapat berujung pada proses hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pidato Perdana Bupati Di Rapat Paripurna DPRD Karimun

Dengan dasar hukum tersebut, keberadaan usaha yang beroperasi tanpa izin secara otomatis masuk dalam kategori ilegal dan dapat ditutup oleh otoritas yang berwenang. Penutupan tersebut bukan hanya langkah penertiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap sistem usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Situasi ini kemudian menjadi perhatian publik di Kabupaten Karimun setelah muncul dugaan bahwa beberapa perusahaan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) beroperasi tanpa kejelasan perizinan yang memadai. perusahaan yang disebut-sebut beroperasi di wilayah ini yakni Cakrawala dunianet

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak perusahaan kita mendatangi kantor cakrawala dunianet, bukit tembak, kecamatan meral kabupaten karimun, kepri, kamis, 30/04/26, untuk menanyakan jenis perizinan yang dimiliki serta apakah perusahaan tersebut memberikan kontribusi pajak kepada daerah.

Karyawan yang kita jumpai di kantor tersebut menyampaikan kalau soal perijinan kami tidak berhak menjawap, boleh di tanyakan sama maneger, sembari memberikan nomor ponsel manajer, ketika kita konfirmasi Hendra, manager cakrawala dunianet melalui WhatAps, sampai berita di publikasikan belum ada balasan.

Baca Juga :  PT KMS Karimun Digugat 5 Miliar

Melihat dari sikap yang di tunjukkan karyawan dan manejer Cakrawala dunianet, yang sepertinya menghindar, timbul Dugaan perijinanya tidak lengkap, harapan kita pemda karimun dalam hal ini dinas terkait segera ambil tindakan.

Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap aturan yang berlaku. Pasalnya, sebagai penyedia layanan yang telah lama beroperasi di daerah, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai semestinya telah memiliki legalitas usaha yang lengkap serta menjalankan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Seorang warga Karimun yang ditemui di kawasan Newrton poros ,dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa perusahaan penyedia layanan internet yang telah lama beroperasi di daerah semestinya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pengurusan izin usaha, ataupun sudah harus memiliki ijin yang lengkap.

Menurutnya, perusahaan yang telah menjalankan aktivitas bisnis selama bertahun-tahun seharusnya memahami kewajiban administratif dan hukum yang melekat pada kegiatan usaha tersebut. Selain itu, keberadaan perusahaan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan Daerah.

[Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:54 WIB

‎Sinergitas Terus Dijaga, Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Rapat Rutin Forkopimda

Jumat, 18 September 2026 - 18:41 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Intensifkan Komsos, Dorong Warga Waspadai Kebakaran, Rabies dan Narkoba

Jumat, 18 September 2026 - 18:25 WIB

Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Kamis, 17 September 2026 - 20:32 WIB

‎Dugaan Jual Beli Alsintan Berkedok Hibah, Roni Soroti 4 Combine Brigade Sumbawa

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIB

Pengadilan Eksekusi Lahan Sengketa, Aparat Pastikan Situasi Aman

Kamis, 17 September 2026 - 17:23 WIB

Di Tengah Dinamika Zaman, Festival Ai Mangkung Menjadi Ruang Menjaga Identitas dan Kearifan Lokal Buer

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Babinsa Boak Perkuat Sinergi dalam Sosialisasi Batas Kawasan Hutan

Kamis, 17 September 2026 - 17:13 WIB

‎Jaga Kelancaran Penyaluran Bapang, Babinsa Berare Hadir Dampingi Masyarakat

Berita Terbaru