Karimun,Kepri| Oposisi News 86 –
Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin resmi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karimun. Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aktivitas usaha berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas karena hal tersebut berpotensi merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta menghambat peningkatan pendapatan asli daerah.
Dalam kerangka hukum nasional, kewajiban memiliki izin usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan standar usaha sesuai tingkat risikonya.
Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah dan aparat penegak perda untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Bahkan dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan juga dapat berujung pada proses hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
Dengan dasar hukum tersebut, keberadaan usaha yang beroperasi tanpa izin secara otomatis masuk dalam kategori ilegal dan dapat ditutup oleh otoritas yang berwenang. Penutupan tersebut bukan hanya langkah penertiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap sistem usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Situasi ini kemudian menjadi perhatian publik di Kabupaten Karimun setelah muncul dugaan bahwa beberapa perusahaan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) beroperasi tanpa kejelasan perizinan yang memadai. perusahaan yang disebut-sebut beroperasi di wilayah ini yakni Cakrawala dunianet
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak perusahaan kita mendatangi kantor cakrawala dunianet, bukit tembak, kecamatan meral kabupaten karimun, kepri, kamis, 30/04/26, untuk menanyakan jenis perizinan yang dimiliki serta apakah perusahaan tersebut memberikan kontribusi pajak kepada daerah.
Karyawan yang kita jumpai di kantor tersebut menyampaikan kalau soal perijinan kami tidak berhak menjawap, boleh di tanyakan sama maneger, sembari memberikan nomor ponsel manajer, ketika kita konfirmasi Hendra, manager cakrawala dunianet melalui WhatAps, sampai berita di publikasikan belum ada balasan.
Melihat dari sikap yang di tunjukkan karyawan dan manejer Cakrawala dunianet, yang sepertinya menghindar, timbul Dugaan perijinanya tidak lengkap, harapan kita pemda karimun dalam hal ini dinas terkait segera ambil tindakan.
Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap aturan yang berlaku. Pasalnya, sebagai penyedia layanan yang telah lama beroperasi di daerah, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai semestinya telah memiliki legalitas usaha yang lengkap serta menjalankan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Seorang warga Karimun yang ditemui di kawasan Newrton poros ,dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa perusahaan penyedia layanan internet yang telah lama beroperasi di daerah semestinya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pengurusan izin usaha, ataupun sudah harus memiliki ijin yang lengkap.
Menurutnya, perusahaan yang telah menjalankan aktivitas bisnis selama bertahun-tahun seharusnya memahami kewajiban administratif dan hukum yang melekat pada kegiatan usaha tersebut. Selain itu, keberadaan perusahaan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan Daerah.
[Sajirun.S]









































