RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:16 WIB

50456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Kosong Di Perumahan Nicolia Kok Bisa.??? 

Karimun/Kepri – Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, Tentang Tata Ruang (TTR) yang menekankan setiap Pembangunan Perumahan, Develover Perumahan di wajibkan menyediakan 30 % dari luas lahan untuk Ruang Terbuka Hijau ( RTH ).

Pembangunan perumahan di Kabupaten Karimun berkembang pesat di tandai dengan banyaknya kita jumpai perumahan di Karimun, dalam hal ini kita sangat berharap Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lebih selektip dalam pemberian rekomendasi untuk perijinan serta pengawasan apakah sudah sesuai persyaratan yang diajukan dengan yang sebenarnya setelah di bangun perumahan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruang terbuka hijau (RTH) di perumahan adalah area yang ditanami Pepohonan, Rerumputan, dan Tanaman lainnya. RTH memiliki banyak manfaat bagi lingkungan dan kesehatan penghuni perumahan.

Baca Juga :  Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun Hadiri Penutupan Operasi Patroli Laut Terpadu Serta Peluncuran Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai di Karimun

Manfaat RTH di Perumahan, – Menjaga keseimbangan lingkungan Alam dan lingkungan binaan seperti:

– Menjaga kualitas udara dan air
– Mencegah banjir
– Mencegah erosi dan badai
– Meningkatkan nilai properti
– Menciptakan ruang rekreasi
– Menciptakan ruang edukasi
. Menciptakan ruang interaksi sosial
. Membantu menghilangkan Stres

RTH di perumahan perlu direncanakan dengan baik. Untuk lahan yang terbatas, bisa memanfaatkan taman vertikal, taman gantung, atau taman atap.

Dalam amatan kita di beberapa lokasi perumahan, Ruang Terbuka Hijau lahannya terlalu sempit dan hampir tak ada fasilitasnya, serta pembuangan air limbah dan pembuangan air perumahan bila hujan.

Salah satu RTH perumahan yakni perumahan Nicolia, menurut salah seorang warga yang kita jumpai di lokasi perumahan, yang tidak ingin namanya di Publikasikan, menyampaikan ke Awak Media ini, (dengan menunjuk sebuah lokasi yang kosong) setau saya dulunya lokasi itu mau di buat ruang terbuka hijau.

Baca Juga :  Pasangan HMR berAURA Dapat Dukungan Penuh Dari Warga Km.8 dan Desa Lubuk Kecamatan Kundur

Ketika kita konfirmasi pihak perumahan Nicolia, sampai berita ini di Publikasikan belum dapat tersambung.

Terkait permasalahan ini pegiat Sosial dan aktivis anti korupsi Arman Suandi Purba SH , angkat bicara, dinas terkait yang memberikan rekomendasi perijinan sebaiknya tidak hanya memberikan rekomendasi tapi perlu Pengawasanya apakah persyaratan yang ada pada rekomendasi sudah di penuhi setelah di bangunnya Perumahan tersebut.

Dalam hal ini juga kita harapkan Kepada Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian memberikan atensinya terkait masalah ini, karena banyak perumahan RTH tidak sesuai dengan aturanya dan pembuangan air buangan dari perumahan dan buangan limbah domestik tidak benar.. bersambung. [SAJIRUN]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB