Desa Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsin Dan Penerangan Hukum Bagi Masyarakat

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:10 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Desa penarah di bawah ke pemimpinan Abdul rahman, dalam menghadapi berbagai perkembangan dan kemajuan di era digital terus berbenah, diantaranya baru baru ini, desa penarah melaksanakan sosialisasi penerangan hukum tindak pidana korupsi dan penerangan hukum bagi masyarakat, yang di laksanakan ruang serba guna desa penarah,kec. Belat, kab.karimun kepri, senin, 11 /11/24.

Dalam sambutanya kades penarah menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mmberikan edukasi kepada pemerintah desa terkait pendidikan Anti korupsi dan upaya pencegahan agar seluruh komponen tersebut tidak terjerumus ke tindak pidana korupsi

Sementara, Kades Penarah, Abdul Rahman memberikan apresiasi dan ucapana terima kasih kepada Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI yang tergabung dalam KOMPAK Kepri karena telah memberikan edukasi terkait persoalan hukum dan tindak pidana korupsi kepada arapatur desa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan seperti ini memberikan manfaat yang besar bagi seluruh aparatur desa khususnya dan masyarakat Desa Penarah secara umum, sebab dengan bekal ilmu yang diberikan narasumber tentu saja menjadi masukkan bagi aparatur kami dalam mengelola pemerintahan desa,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan " Ini Sahur Karimun 4.0"

Kata Rahman, sasaran dari kegiatan tersebut adalah staf kantor Desa Penarah, BPD Ketua RT-RW dan tokoh masyarakat Desa Penarah.

Rahman berharap, agar semua materi yang disampaikan Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI tersebut dapat diaplikasikan dalam melaksanakan tugas dan rutinitas sehari-hari bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.
Pemdes Penarah menggandeng Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu dan Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI yang tergabung dalam Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (KOMPAK) Kepri.Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI, Apromiza Entoni dan Kacabjari Tanjungbatu Juprizal. Kegiatan itu dibuka Kepala Desa Penarah, Abdul Rahman yang dihadiri perangkat Desa Penarah, BPD, RT-RW dan tokoh masyarakat.

Apromiza Entoni mengatakan, penyuluhan hukum tersebut dilakukan untuk mmberikan edukasi kepada pemerintah desa terkait pendidikan anti korupsi dan upaya pencegahan agar seluruh komponen tersebut tidak terjerumus ke tindak pidana korupsi.

“Penyuluhan hukum ini juga bertujuan untuk meminimalisir resiko atau kecurangan yang terjadi di jajaran pemerintahan khususnya di pemerintahan desa,” ujar Apromiza.

Baca Juga :  Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Belakang Batam Bakery Disorot, PUPR Karimun Diminta Tegas Menegakkan Aturan

Dirinya juga menyebut, penyuluhan hukum tersebut juga memberikan pemahaman sendiri kepada aparatur agar jangan sampai aparat penegak hukum melakukan tindakan represif.

“Yang pasti menanamkan nilai-nilai anti korupsi di dalam diri pribadi seluruh aparatur pemerintahan desa,” katanya.

Dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi tersebut, Juprizal menggunakan akronim ‘JUMAT BERSEPEDA KK’ yang artinya Jujur, Mandiri, Bertanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, disiplin, adil dan Kerjas Keras.

Dikatakan, kegiatan seperti itu merupakan program wajib komunitas penyuluh anti korupsi LSP KPK RI khususnya KOMPAK Kepri untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terhadap bahaya dari tindak pidana korupsi.

Dia juga berharap agar Desa Penarah jauh dari praktek-praktek korupsi dengan menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi tersebut.

“Harapan saya sebagai Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI di Kepri yang tergabung dalam KOMPAK KEPRI dan juga berprofesi sebagai auditor agar ke depannya Desa Penarah jauh dari praktek-praktek korupsi dengan menumbuhkan 9 nilai anti korupsi tersebut,” Pungkasnya. [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gotong Royong Jadi Wajah Persiapan HUT RI di Gayo Lues, Pemkab Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Transparansi Dana Desa Menguat, Polemik Antarsesama Wartawan Jangan Sampai Mengaburkan Kepentingan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Pengakuan PJ Kepala Kampong Soal Rabat Beton Tanpa Besi Tulangan Memantik Pertanyaan, Akses ke Konsultan Justru Ditutup

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkab Aceh Utara dan Pelindo Bidik Lompatan Ekonomi Lewat Krueng Geukueh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Berita Terbaru