Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Karimun Erly Sandhya Suputra ST. M.Eng
Karimun/Kepri – Terkait Pembangunan Perumahan Citra Mas (PCM) 2 yang berada di jalan Poros ( Depan SPBU) terus berjalan, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pengurusannya dimana Perumahannya tersebut dekat dengan Danau Paya Manggis. Dan bahkan adanya Plang yang sudah dibuat Oleh Pemda Karimun.
Bahkan terlihat tulisan dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi Sumber Daya Air dan Kawasan Danau atau Waduk, sesuai dengan:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021, Tentang RT/RW Kabupaten Karimun.
2. Peraturan Bupati Karimun Nomor 95 Tahun 2022 Tentang RDTR Perkotaan Tanjung Balai Karimun.
Berdasarkan Peraturan diatas, Crew Media beberapa kali mencoba melakukan Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karimun yang bernama, Erly Sanhy Suputra ST, M. Eng, namun tidak di respon, bahkan untuk memastikan, Crew Media kembali mencoba menghubungi kabid Tata Ruang PUPR tersebut, bahkan Crew Media mencoba kembali menyambangi Kantor Dinas PUPR, namun apa daya yang bersangkutan tidak berada di ruangan, Ada Apa Dengan Kabid Tata Ruang PUPR tersebut, atau memang mengelak dari Konfirmasi Wartawan.
Terkait Tentang perizinan Persetujuan Bangunan Gedung Perumahan Citra Mas 2 tersebut.
Padahal sebelumnya, Wartawan sempat mengkonfirmasi Salah satu Staf Perumahan Citra Mas 2 yang berinisial AY Pada Jum’at 27 – September – 2024 lalu, AY sempat mengatakan, PBG dalam pengurusan. ” Semua yang bapak tanyakan ke Saya udah Saya sampaikan sama yang mengurus,” Kata AY.
Namun anehnya, saat ditanya terkait adanya Plang yang di buat Oleh Dinas PUPR dekat Perumahan tersebut yang sudah di ratakan dengan timbunan.
AY dengan tegas menyebutkan, itu tidak masuk dan nantinya akan dibuat ruang terbuka Hijau.
Berdasarkan peraturan diatas, sangat jelas dengan adanya penimbunan yang telah dilakukan oleh pihak Perumahan Citra Mas (PCM) 2 yang terletak di Area Plang tersebut.
Telah melanggar aturan yang ada di Plang tersebut, Untuk itu Masyarakat berharap kepada Pemkab Karimun melalui Dinas PUPR agar segera mengambil tindakan tegas kepada pihak PCM 2 tersebut Bila Perlu laporkan ke APH.
Dimana seperti yang telah kita ketahui, ruang terbuka hijau merupakan salah satu kewajiban pihak pengembang perumahan. [SAJIRUN S]