Mantan Kades di Karimun Kembali Tersandung Kasus Hukum, Diduga Rugikan Negara Rp329 Juta

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:42 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau — Penegakan hukum di tingkat desa kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan kepala desa di Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Penetapan status hukum ini menambah daftar mantan kepala desa yang harus berhadapan dengan proses pidana dalam beberapa tahun terakhir.

Tersangka berinisial Sandri, yang pernah menjabat sebagai kepala desa pada periode 2019–2022, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang dilaksanakan pada 11 Februari 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu terakhir.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Sanglar, Kecamatan Durai, untuk rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Rusun RSUD Tanjung Batu Oleh Bupati Karimun

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, dengan fokus pada aliran anggaran serta mekanisme penggunaan dana desa selama masa jabatan tersangka.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik disebut telah memeriksa sekitar 29 orang yang terdiri atas saksi maupun ahli guna memperjelas konstruksi perkara.

Sejumlah dokumen penting juga diamankan sebagai bagian dari upaya pembuktian, termasuk berkas administrasi dan dokumen keuangan yang diduga terkait langsung dengan dugaan pelanggaran.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Karimun untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum, antara lain mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

Baca Juga :  PT KMS Karimun Digugat 5 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, dugaan kerugian negara atau daerah dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp329.196.907. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman penyidikan serta hasil audit lanjutan.

Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Dana desa yang dikucurkan setiap tahun sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga penyimpangan dalam pengelolaannya tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga pada terhambatnya pembangunan di tingkat akar rumput. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Barn Cafe

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

21 Kepala SMP Digeser, Dua Sekolah Masih Kosong: Rotasi Kepala Sekolah Jangan Berhenti pada Sekadar Tukar Kursi

Jumat, 11 September 2026 - 06:23 WIB

RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 Tulungagung Disorot: Pendapatan Turun, Belanja Naik, Publik Menanti Bukti Manfaat Anggaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:12 WIB

RSUD Campurdarat Matangkan Layanan CT-Scan, Akses Diagnosis Warga Tulungagung Selatan Diproyeksikan Lebih Dekat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

Berita Terbaru