Mantan Kades di Karimun Kembali Tersandung Kasus Hukum, Diduga Rugikan Negara Rp329 Juta

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:42 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau — Penegakan hukum di tingkat desa kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan kepala desa di Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Penetapan status hukum ini menambah daftar mantan kepala desa yang harus berhadapan dengan proses pidana dalam beberapa tahun terakhir.

Tersangka berinisial Sandri, yang pernah menjabat sebagai kepala desa pada periode 2019–2022, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang dilaksanakan pada 11 Februari 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu terakhir.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Sanglar, Kecamatan Durai, untuk rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Baca Juga :  Proyek Ambisius di Tengah Defisit: Sorotan atas Alokasi Anggaran PUPR Karimun

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, dengan fokus pada aliran anggaran serta mekanisme penggunaan dana desa selama masa jabatan tersangka.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik disebut telah memeriksa sekitar 29 orang yang terdiri atas saksi maupun ahli guna memperjelas konstruksi perkara.

Sejumlah dokumen penting juga diamankan sebagai bagian dari upaya pembuktian, termasuk berkas administrasi dan dokumen keuangan yang diduga terkait langsung dengan dugaan pelanggaran.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Karimun untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum, antara lain mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

Baca Juga :  Arsitektur Kekuasaan & Konstruksi Korupsi: Sorotan Proyek-Proyek Bermasalah Dinas PUPR Karimun

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, dugaan kerugian negara atau daerah dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp329.196.907. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman penyidikan serta hasil audit lanjutan.

Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Dana desa yang dikucurkan setiap tahun sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga penyimpangan dalam pengelolaannya tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga pada terhambatnya pembangunan di tingkat akar rumput. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bupati Karimun Diminta Menertibkan Perusahaan Penyedia Internet yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Humas Imigrasi Karimun Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi, Transparansi Publik Dipertanyakan
Disperindag Karimun Diminta Sidak Gudang Diduga Tak Berizin di Kawasan Baran
APH Jangan Tutup Mata, Periksa Imigrasi Pelabuhan Karimun Soal Dugaan Pungutan Gerenti dan Cap Keberangkatan ke Malaysia
Pungli Pelabuhan Karimun Kian Terang, Aparat Diminta Tegas Jangan Tutup Mata
Bupati Karimun Lantik 10 Kadis Dan Sejumlah Pejabat Lainya.
Hukum Seolah Berhenti di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
Kapolres karimun berganti

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:05 WIB

Kapolres Gayo Lues dan Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:01 WIB

Residivis Pencuri Drum BBM Bantuan Bencana Ditangkap, Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Kejahatan yang Merugikan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:05 WIB

Stok BBM di Gayo Lues Dipastikan Aman, Polisi Imbau Warga Tidak Terpengaruh Isu Kelangkaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:50 WIB

Khianati Kepercayaan Majikan, Karyawan Toko Perabot di Gayo Lues Ringkus Polisi Usai Aksi Pencurian Lintas Kabupaten Terbongkar

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:08 WIB

Operasi Pasar Murah Digelar di 11 Kecamatan, Pemkab Gayo Lues Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:12 WIB

Warga Padati Pusat Kota Jelang Berbuka, Arus Lalu Lintas Blangkejeren Direkayasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Gayo Lues Pastikan Bantuan Sapi Meugang Tepat Sasaran dan Terbuka

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sinergi Polisi dan Jurnalis Menguat di Tengah Bencana Hidrometeorologi Gayo Lues

Berita Terbaru

BANGKA SELATAN

Tawa Anak-Anak di Serambi Masjid, Isyarat Tumbuhnya Harapan Generasi

Minggu, 8 Mar 2026 - 14:00 WIB