Karimun, kepri/Oposisi News 86 – Sangat kita sayangkan pernyataan dari jainal ( pengurus solnet) , yang menyampaikan bahwa perijinan PT.solnet sudah lengkap dan sudah membayar pajak, dengan menujukkan NIB PT Solnet pusat, namun tidak menunjukkan pembayaran pajak, serta tidak menunjukkan dokumen perijinan di kabupaten karimun, untuk itu kita berharaf bupati karimun melalui dinas terkait untuk memeriksa perijinan PT. Solnet.
Perusahaan yang membuka cabang di daerah, wajib melaporkan dan memperbarui izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Meskipun tidak perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) baru, cabang wajib didaftarkan pada NIB induk untuk mendapatkan NIB cabang dan perizinan berbasis risiko sesuai lokasi.
Berikut hal-hal yang wajib diurus saat membuka cabang:
Pendaftaran Cabang di OSS: Masuk ke menu pengembangan, pilih tambah cabang, dan sesuaikan data.
Izin Berusaha Berbasis Risiko: Cabang harus memiliki NIB, sertifikat standar, atau izin yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Dokumen Lokal: Memperbarui NPWP cabang (NPWP cabang biasanya terintegrasi) dan domisili usaha di daerah tersebut.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM): Melaporkan kegiatan cabang secara berkala melalui OSS.
Proses ini penting untuk legalitas usaha agar terhindar dari sanksi administratif atau pidana.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) daerah berperan krusial dalam pembukaan cabang penyedia jaringan internet (ISP/Provider) melalui fungsi regulasi, koordinasi, dan fasilitasi. Tugas utamanya meliputi penerbitan rekomendasi perizinan, pengawasan pembangunan infrastruktur agar sesuai tata ruang, serta pemetaan sebaran akses internet untuk meratakan digitalisasi.
Berikut adalah rincian tugas Diskominfo dalam pembukaan cabang provider internet:
Penerbitan Rekomendasi Teknis: Memeriksa dan mengeluarkan surat rekomendasi teknis untuk perizinan berusaha (via OSS) dalam pembangunan menara, jaringan kabel fiber optik, atau penggunaan infrastruktur pasif.
Pengaturan Tata Ruang Infrastruktur: Memastikan pembangunan cabang atau jaringan baru tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang dan estetika kota.
Fasilitasi dan Koordinasi: Membantu koordinasi antara penyedia layanan internet dengan instansi terkait untuk perizinan penggunaan lahan atau tiang.
Pemetaan dan Pemerataan Akses: Memetakan lokasi yang belum terjangkau internet (blank spot) dan mengarahkan provider untuk perluasan cakupan jaringan ke wilayah tersebut.
Pengawasan dan Pengendalian: Mengawasi kualitas layanan dan kepatuhan penyedia jasa internet terhadap aturan operasional, serta menangani keluhan masyarakat terkait gangguan atau pemasangan kabel/menara.
Pengembangan e-Government: Mengintegrasikan jaringan internet baru dengan Jaringan Intra Pemerintah untuk
Dengan adanya Diskominfo, pembukaan cabang provider diharapkan dapat mematuhi peraturan menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 terkait layanan multimedia dan UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Ketika kita mencoba konfirmasi Dudi Kepala bidang tehnologi ,informasi dan komunikasi ( Kabid TIK) ,dari diskomimfo pemerintah kabupaten karimun, melalui WhatAps, Rabu, 11/03/26, mengenai hal yang di perlukan dalam pengurusan perijinan di daerah, sampai berita ini di publish belum ada jawapan. [Sajirun.S]









































