Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAUF ARIGA

Gayo Lues|Oposisi News 86 – Gelombang perbincangan di media sosial mengenai unggahan seorang anak pejabat di Kabupaten Gayo Lues kembali memunculkan perdebatan tentang batas antara kritik publik dan penghakiman.

Di tengah derasnya arus informasi digital, seorang jurnalis di daerah itu, Rauf Ariga, mengingatkan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara merupakan hak warga, tetapi hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan berlandaskan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan menyusul ramainya komentar publik terhadap sebuah unggahan yang memicu berbagai penafsiran mengenai kondisi ekonomi, pendidikan, hingga kehidupan pribadi.

Namun hingga kini, berbagai opini yang berkembang di media sosial belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan wewenang.

Menurut Rauf, persoalan utama yang justru perlu dikritisi adalah kebiasaan sebagian pengguna media sosial yang lebih cepat membangun opini daripada melakukan verifikasi.

Baca Juga :  Keluarga Besar PT. Bank Aceh Syariah, Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bustami Hamzah SE,M.Si Sebagai PJ. Gubernur Aceh, Semoga Amanah.

Fenomena tersebut berpotensi menciptakan penghakiman massal terhadap individu maupun institusi tanpa didukung bukti yang sah. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, ruang publik akan dipenuhi spekulasi yang mengaburkan persoalan sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dugaan penyimpangan terhadap pejabat publik semestinya diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, bukan diputuskan melalui komentar, potongan video, atau narasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Di sisi lain, Rauf mengingatkan bahwa pemerintah juga tidak boleh menjadikan alasan belum adanya putusan hukum sebagai tameng untuk menghindari kritik. Transparansi, keterbukaan informasi, dan kemudahan akses terhadap penggunaan anggaran publik tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Kritik yang lahir karena minimnya informasi resmi justru menjadi cermin bahwa komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih perlu diperbaiki.

Ia menjelaskan bahwa program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Gayo Lues masih berlangsung melalui dukungan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Baca Juga :  Gayo Lues Catat Prestasi Nasional, LAN Tetapkan Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dengan Predikat "Sangat Baik"

Program tersebut mencakup pembangunan hunian tetap, penyaluran bantuan dana hidup, perbaikan infrastruktur, hingga pemulihan sektor pertanian. Seluruh penggunaan anggaran, katanya, berada dalam mekanisme pengawasan oleh kementerian terkait, BNPB, BPK, APIP, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan diharapkan menyampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang dengan disertai dokumen maupun bukti pendukung. Langkah tersebut dinilai jauh lebih efektif dibanding membangun opini yang belum tentu benar.

Rauf menilai demokrasi membutuhkan kritik yang tajam, tetapi ketajaman itu harus diarahkan kepada fakta, bukan asumsi. Kritik yang berbasis bukti akan memperkuat pengawasan publik, sedangkan tudingan tanpa dasar hanya akan memperkeruh suasana, merusak kepercayaan masyarakat, dan berpotensi merugikan semua pihak.

Transparansi pemerintah dan kedewasaan masyarakat dalam menggunakan media sosial, menurutnya, harus berjalan beriringan agar pengawasan publik benar-benar menghasilkan perbaikan, bukan sekadar kegaduhan. [Mustafa Porang]

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan di Kampung Jawa Gayo Lues, Polisi Sita 1,65 Gram Sabu
Sabu Diduga Beredar di Lingkungan Warga, Polisi Amankan Pria 28 Tahun: Perang Narkotika Jangan Berhenti pada Penangkapan
Innalillahi, wa inna ilaihi raji’un, Jamaluddin Alias Plin Berpulang ke Rahmatullah
Delapan Abad Samudera Pasai, Al-Qur’an Menggema di Arena Piasan Pase
Sapi Berkeliaran Masuk Kota Blangkejeren, Penertiban Dipertanyakan
Madu Kelulud Jadi Etalase Potensi Geureudong Pase di Milad 800 Aceh Utara
Delapan Abad Pasai, Zikir Menggema dan Pesan Kebangkitan Menguat
Genset PLN Beroperasi Malam Hari di Permukiman, Warga Terganggu Suara Bising; PLN Akui untuk Atasi Defisit Daya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru