RAUF ARIGA
Gayo Lues|Oposisi News 86 – Gelombang perbincangan di media sosial mengenai unggahan seorang anak pejabat di Kabupaten Gayo Lues kembali memunculkan perdebatan tentang batas antara kritik publik dan penghakiman.
Di tengah derasnya arus informasi digital, seorang jurnalis di daerah itu, Rauf Ariga, mengingatkan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara merupakan hak warga, tetapi hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan berlandaskan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul ramainya komentar publik terhadap sebuah unggahan yang memicu berbagai penafsiran mengenai kondisi ekonomi, pendidikan, hingga kehidupan pribadi.
Namun hingga kini, berbagai opini yang berkembang di media sosial belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan wewenang.
Menurut Rauf, persoalan utama yang justru perlu dikritisi adalah kebiasaan sebagian pengguna media sosial yang lebih cepat membangun opini daripada melakukan verifikasi.
Fenomena tersebut berpotensi menciptakan penghakiman massal terhadap individu maupun institusi tanpa didukung bukti yang sah. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, ruang publik akan dipenuhi spekulasi yang mengaburkan persoalan sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dugaan penyimpangan terhadap pejabat publik semestinya diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, bukan diputuskan melalui komentar, potongan video, atau narasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Di sisi lain, Rauf mengingatkan bahwa pemerintah juga tidak boleh menjadikan alasan belum adanya putusan hukum sebagai tameng untuk menghindari kritik. Transparansi, keterbukaan informasi, dan kemudahan akses terhadap penggunaan anggaran publik tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Kritik yang lahir karena minimnya informasi resmi justru menjadi cermin bahwa komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih perlu diperbaiki.
Ia menjelaskan bahwa program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Gayo Lues masih berlangsung melalui dukungan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Program tersebut mencakup pembangunan hunian tetap, penyaluran bantuan dana hidup, perbaikan infrastruktur, hingga pemulihan sektor pertanian. Seluruh penggunaan anggaran, katanya, berada dalam mekanisme pengawasan oleh kementerian terkait, BNPB, BPK, APIP, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan diharapkan menyampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang dengan disertai dokumen maupun bukti pendukung. Langkah tersebut dinilai jauh lebih efektif dibanding membangun opini yang belum tentu benar.
Rauf menilai demokrasi membutuhkan kritik yang tajam, tetapi ketajaman itu harus diarahkan kepada fakta, bukan asumsi. Kritik yang berbasis bukti akan memperkuat pengawasan publik, sedangkan tudingan tanpa dasar hanya akan memperkeruh suasana, merusak kepercayaan masyarakat, dan berpotensi merugikan semua pihak.
Transparansi pemerintah dan kedewasaan masyarakat dalam menggunakan media sosial, menurutnya, harus berjalan beriringan agar pengawasan publik benar-benar menghasilkan perbaikan, bukan sekadar kegaduhan. [Mustafa Porang]




































