Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:50 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 — Larangan terhadap sejumlah jurnalis untuk meliput pertemuan antara pihak pengembang Perumahan Harapan Kencana dengan masyarakat di Kantor Kelurahan Harjosari, Senin (27/7/2026).

Memunculkan pertanyaan mengenai komitmen aparatur pemerintah terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Pertemuan yang membahas persoalan yang menyangkut kepentingan warga itu justru berlangsung dengan pembatasan akses bagi insan pers sebelum agenda dimulai.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, sejumlah wartawan telah hadir untuk melakukan peliputan sebagaimana lazimnya dalam kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun, saat pihak pengembang tiba di kantor lurah, Lurah Harjosari, Indra, disebut meminta agar wartawan tidak memasuki ruang pertemuan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Jonri, seorang wartawan yang berada di lokasi, lurah menyampaikan, “Bukan kami tidak menghargai kebebasan pers, tunggu dulu kami rapat selesai, baru nanti dipertanyakan.” Pernyataan tersebut, menurut para jurnalis yang hadir, dipahami sebagai larangan melakukan peliputan secara langsung selama rapat berlangsung.

Peristiwa itu segera menjadi sorotan karena rapat yang mempertemukan pemerintah kelurahan, pengembang, dan masyarakat dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam praktik pemerintahan yang mengedepankan transparansi, pembahasan mengenai persoalan yang berdampak pada warga umumnya terbuka untuk dipantau masyarakat maupun media, kecuali terdapat dasar hukum yang secara tegas menetapkan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Pelepasan Dan Perpisahan Siswa-siswi Bersama Keluarga Besar RA.NURFATIHA T.A 2023/2024.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, kecuali informasi yang secara jelas dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pembatasan terhadap peliputan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah kalangan menilai, apabila benar tidak terdapat informasi rahasia negara, data pribadi yang dilindungi, ataupun materi penegakan hukum yang sedang berlangsung dalam agenda tersebut, maka pembatasan akses peliputan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses pengambilan keputusan publik tidak dilaksanakan secara transparan.

Persepsi semacam ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga.

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya kamera masuk ke ruang rapat, melainkan pesan yang ditangkap publik. Ketika akses informasi dibatasi tanpa penjelasan yang memadai, ruang bagi spekulasi justru terbuka semakin lebar.

Baca Juga :  Polres Karimun Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Dalam negara demokrasi, keterbukaan bukan sekadar slogan administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat yang dilayaninya.
Apabila terdapat alasan tertentu sehingga rapat harus berlangsung tertutup, pejabat publik semestinya menyampaikan dasar hukumnya secara terbuka kepada wartawan dan masyarakat. Penjelasan tersebut penting agar pembatasan tidak dipersepsikan sebagai tindakan yang menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.

Peristiwa di Kantor Kelurahan Harjosari juga menjadi pengingat bahwa hubungan pemerintah dengan pers seharusnya dibangun atas prinsip saling menghormati peran masing-masing. Pers menjalankan fungsi memberikan informasi kepada masyarakat, sementara pemerintah berkewajiban memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berlangsung transparan dan akuntabel.

Ketika komunikasi tersebut tidak berjalan dengan baik, masyarakatlah yang pada akhirnya berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang menjadi hak mereka.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Lurah Harjosari mengenai dasar pertimbangan pembatasan peliputan dalam pertemuan tersebut maupun alasan mengapa rapat dinilai perlu berlangsung tanpa kehadiran wartawan.

Redaksi juga masih membuka ruang bagi pihak Kelurahan Harjosari untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Desa Telaga Tujuh Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Semangat Berhijrah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru