Karimun, Kepulauan Riau| Oposisi News 86 – Aktivitas pengangkutan batu kerikil dari wilayah Karimun menuju Sawang kembali menjadi sorotan. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan pengiriman material batu menggunakan kapal yang diduga tidak dilengkapi dokumen pelayaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan lalu lintas angkutan laut serta legalitas distribusi material yang selama ini berlangsung di perairan setempat.
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas pengiriman batu ke wilayah Sawang disebut telah berlangsung cukup lama.
Material tersebut diduga berasal dari pasokan yang kemudian didistribusikan menggunakan kapal menuju sejumlah titik bongkar di kawasan Sawang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun proyek tertentu.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari pihak yang disebut sebagai petugas terkait kepelabuhanan yang sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen clearance maupun persetujuan berlayar untuk rute tertentu dari kawasan Kolong menuju Sawang.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pelayaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan administrasi pelayaran.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan bahwa sebagian material batu diangkut melalui jalur laut dan dibongkar di lokasi yang legalitas operasionalnya juga perlu diverifikasi oleh pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.
Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut mengenai legalitas kegiatan maupun dokumen yang dimiliki.
Pengamat transportasi laut menilai bahwa setiap aktivitas pengangkutan barang melalui perairan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, administrasi, dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dokumen pelayaran bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjamin keselamatan awak kapal, muatan, serta keamanan pelayaran. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka mekanisme pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain aspek pelayaran, sumber daya mineral yang diperjualbelikan juga harus memiliki asal-usul yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur berbagai sanksi terhadap kegiatan pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Namun penerapan sanksi pidana hanya dapat dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap instansi terkait seperti KSOP, Kepolisian Perairan dan Udara, TNI Angkatan Laut, serta pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang berkembang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha pengangkutan maupun perdagangan material batu di wilayah tersebut.
Di tengah meningkatnya kebutuhan material pembangunan, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Apabila seluruh aktivitas telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum serta melindungi kepentingan publik. [Sajirun.S]









































