Dugaan Pengiriman Batu Tanpa Dokumen Berlayar Di Perairan Karimun – Sawang Minta Diusut, Aparat Didorong Lakukan Penyelidikan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:23 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau| Oposisi News 86 – Aktivitas pengangkutan batu kerikil dari wilayah Karimun menuju Sawang kembali menjadi sorotan. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan pengiriman material batu menggunakan kapal yang diduga tidak dilengkapi dokumen pelayaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan lalu lintas angkutan laut serta legalitas distribusi material yang selama ini berlangsung di perairan setempat.

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas pengiriman batu ke wilayah Sawang disebut telah berlangsung cukup lama.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Material tersebut diduga berasal dari pasokan yang kemudian didistribusikan menggunakan kapal menuju sejumlah titik bongkar di kawasan Sawang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun proyek tertentu.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari pihak yang disebut sebagai petugas terkait kepelabuhanan yang sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen clearance maupun persetujuan berlayar untuk rute tertentu dari kawasan Kolong menuju Sawang.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pelayaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan administrasi pelayaran.

Baca Juga :  Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan bahwa sebagian material batu diangkut melalui jalur laut dan dibongkar di lokasi yang legalitas operasionalnya juga perlu diverifikasi oleh pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut mengenai legalitas kegiatan maupun dokumen yang dimiliki.

Pengamat transportasi laut menilai bahwa setiap aktivitas pengangkutan barang melalui perairan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, administrasi, dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dokumen pelayaran bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjamin keselamatan awak kapal, muatan, serta keamanan pelayaran. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka mekanisme pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain aspek pelayaran, sumber daya mineral yang diperjualbelikan juga harus memiliki asal-usul yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur berbagai sanksi terhadap kegiatan pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Kepri, Kembali Melaksanakan Reses di Desa Sungai Ungar Masa Sidang I Tahun 2024

Namun penerapan sanksi pidana hanya dapat dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap instansi terkait seperti KSOP, Kepolisian Perairan dan Udara, TNI Angkatan Laut, serta pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang berkembang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha pengangkutan maupun perdagangan material batu di wilayah tersebut.

Di tengah meningkatnya kebutuhan material pembangunan, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Apabila seluruh aktivitas telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum serta melindungi kepentingan publik. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gotong Royong Jadi Wajah Persiapan HUT RI di Gayo Lues, Pemkab Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Transparansi Dana Desa Menguat, Polemik Antarsesama Wartawan Jangan Sampai Mengaburkan Kepentingan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Pengakuan PJ Kepala Kampong Soal Rabat Beton Tanpa Besi Tulangan Memantik Pertanyaan, Akses ke Konsultan Justru Ditutup

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkab Aceh Utara dan Pelindo Bidik Lompatan Ekonomi Lewat Krueng Geukueh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Berita Terbaru