Karimun|Oposisi News 86 — Desakan agar aparat penegak hukum menertibkan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Karimun kembali menguat setelah muncul sorotan publik mengenai dugaan penjualan minuman keras di sejumlah warung yang berada tidak jauh dari Markas Polres Karimun.

Aspirasi tersebut bukan semata meminta razia terhadap pedagang eceran, melainkan mendorong penegakan hukum yang menyentuh mata rantai distribusi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah warga menilai penanganan persoalan minuman beralkohol selama ini kerap berhenti pada pedagang kecil. Padahal, jika benar terdapat distribusi minuman beralkohol tanpa izin atau berasal dari jalur yang tidak sah, persoalan utamanya justru berada pada pemasok atau distributor yang memasok barang ke tingkat pengecer.
Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak hanya menindak pihak yang berada di hilir, tetapi juga menelusuri sumber pasokan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial CN mengatakan masyarakat mendukung langkah aparat untuk melakukan razia terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Menurut dia, peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan hanya warung kecil yang ditindak. Telusuri juga dari mana barang itu berasal. Kalau sumber pasokannya diputus sesuai ketentuan hukum, tentu peredarannya juga akan berkurang,” ujar CN.
Ia menambahkan, masyarakat berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan adanya jalur distribusi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, setiap dugaan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, sehingga tidak menimbulkan kesan penegakan hukum yang tebang pilih.
Pernyataan warga tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap dugaan masih adanya penjualan minuman beralkohol di kawasan yang berada dekat dengan institusi penegak hukum.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Karimun. Di satu sisi, pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang mengatur perizinan dan pengawasan. Di sisi lain, masyarakat masih mengaku menemukan praktik penjualan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Karimun, pengaturan mengenai penjualan minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yang mengatur perizinan serta retribusi penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, pengawasan terhadap ketertiban umum juga menjadi bagian dari Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menjaga ketenteraman masyarakat.
Dalam regulasi tersebut, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu yang memenuhi persyaratan dan memiliki izin resmi. Pemerintah daerah melalui dinas terkait bersama aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap peredaran maupun kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Namun demikian, apabila di lapangan masih ditemukan dugaan penjualan di luar ketentuan, masyarakat menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan. Kritik publik bukan semata ditujukan kepada pedagang kecil, melainkan juga kepada seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.
Penegakan hukum yang hanya menyentuh lapisan paling bawah berisiko tidak menyelesaikan akar persoalan. Apabila dugaan adanya jaringan distribusi ilegal benar-benar terjadi, maka pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan dengan mengedepankan penyelidikan, penelusuran rantai pasok, serta pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas dapat bekerja secara terpadu untuk memastikan seluruh proses distribusi minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan yang konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Bagi warga Karimun, persoalan ini tidak sekadar menyangkut keberadaan warung yang menjual minuman beralkohol. Yang dipertaruhkan adalah rasa aman masyarakat, perlindungan generasi muda dari dampak penyalahgunaan alkohol, serta konsistensi negara dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila dilakukan secara adil, menyasar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum berdasarkan proses hukum yang profesional, bukan berhenti pada pelaku paling lemah dalam rantai distribusi. [Sajirun, S]




































