Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:35 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Peristiwa pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan aktivitas masyarakat di Kabupaten Karimun berbuntut pada langkah hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN), Ahmad Iskandar Tanjung, pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatangi Kejaksaan Negeri Karimun untuk menyampaikan laporan dan meminta dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang menyebabkan terhentinya pasokan listrik di wilayah tersebut.

Laporan yang disampaikan sekitar pukul 10.30 WIB itu didasarkan pada pandangan bahwa layanan kelistrikan merupakan pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iskandar, terhentinya pasokan listrik secara menyeluruh tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengganggu pelayanan pemerintahan, fasilitas kesehatan, kegiatan pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga komunikasi masyarakat.

Dalam keterangannya, Iskandar menyatakan bahwa hingga laporan disampaikan, masyarakat dinilai belum memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai penyebab utama terjadinya blackout.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Pimpin Tim Polresta Barelang FC Hajar Tim Cendana FC 4-1 Menuju Final.

Kondisi tersebut, menurut dia, memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah peristiwa itu benar-benar disebabkan oleh keadaan di luar kendali (force majeure) atau justru terdapat faktor lain yang perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan terkait pemeliharaan, pengawasan, maupun mitigasi risiko pada sistem kelistrikan.

Atas dasar itu, BAPAN meminta Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab terjadinya pemadaman listrik massal tersebut.

Iskandar menilai proses tersebut penting agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi serta untuk mengetahui apakah seluruh prosedur operasional dan pemeliharaan sistem kelistrikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan permintaan agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iskandar menegaskan bahwa laporan yang diajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik, sekaligus bentuk dorongan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga :  Peringatan 1 Muharram 1448 H di Desa Telaga Tujuh Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Semangat Berhijrah

Ia berharap proses yang dilakukan aparat penegak hukum mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penyebab blackout sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan di Kabupaten Karimun.

Dalam pernyataannya, Iskandar juga mengatakan akan menempuh jalur pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan atas pengaduan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebut kemungkinan menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT PLN (Persero) Unit di Kabupaten Karimun mengenai substansi laporan yang disampaikan BAPAN maupun penjelasan rinci terkait penyebab terjadinya blackout.

Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak PLN untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Desa Telaga Tujuh Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Semangat Berhijrah
Syarat Formil Tak Terpenuhi, Pengadilan Negeri Karimun Tidak Kabulkan Permohonan Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Bupati Karimun Diminta Tindak Tegas Gudang Besi Tua yang Diduga Belum Mengantongi Izin Lengkap
Polres Karimun Tegaskan Tidak Ada “Tangkap Lepas” dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kundur, Penyidikan Masih Berjalan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru