Fenomena Wartawan Rangkap Pengurus Usaha Bermasalah di Karimun, Ancaman Serius bagi Integritas Pers

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 13:32 WIB

50490 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri |Oposisi News 86 — Fenomena yang kian mencuat di Kabupaten Karimun memperlihatkan gejala yang patut menjadi perhatian serius:

sejumlah oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan diduga merangkap sebagai pengurus usaha, bahkan terlibat dalam aktivitas pengelolaan barang yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Praktik ini bukan sekadar mencederai etika profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih luas dan sistematis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kerangka hukum nasional, pers memiliki posisi strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Peran tersebut mensyaratkan independensi, profesionalitas, serta integritas tinggi dari setiap insan pers. Ketika seorang wartawan terlibat dalam kepengurusan usaha, terlebih usaha yang tidak transparan atau bermasalah, maka independensi tersebut secara nyata telah tergerus.

Lebih jauh, Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki mandat menjaga kemerdekaan dan profesionalisme pers telah berulang kali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wartawan, khususnya pada posisi-posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Keterlibatan dalam pengelolaan usaha, apalagi yang berkaitan dengan dugaan praktik ilegal seperti penimbunan barang, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalistik yang mengharuskan wartawan bersikap independen, objektif, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Temuan di lapangan memperkuat kekhawatiran tersebut. Dalam sebuah penelusuran investigatif di wilayah Paret Benut, terungkap adanya aktivitas usaha penimbunan tembaga yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga :  Salurkan BLT-DD bulan Desember 2024 Untuk 31 KPM, Pemdes Lebuh Minta di Manfaatkan Dengan Baik

Aktivitas ini disebut-sebut melibatkan seorang individu bernama Rajak, dengan lokasi usaha berada di belakang kediamannya. Dugaan keberadaan gudang penimbunan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas, perizinan, serta kemungkinan adanya praktik penampungan barang hasil aktivitas yang melanggar hukum.

Jika benar terdapat keterlibatan oknum yang berstatus wartawan dalam pengelolaan usaha tersebut, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.

Dalam konteks hukum pidana, tindakan seperti penadahan, persekongkolan, atau penyalahgunaan profesi untuk melindungi aktivitas ilegal dapat dijerat melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahkan, apabila profesi wartawan digunakan sebagai alat untuk menghalangi proses penegakan hukum atau melakukan tekanan terhadap pihak tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan keadilan (obstruction of justice).

Di sisi lain, Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak memiliki itikad buruk. Rangkap jabatan dalam usaha yang berpotensi bermasalah jelas melanggar prinsip tersebut karena membuka ruang konflik kepentingan yang tidak dapat ditoleransi.

Wartawan yang terlibat dalam praktik demikian pada hakikatnya telah mengkhianati kepercayaan publik dan merusak marwah profesi jurnalistik itu sendiri.

Fenomena ini juga menghidupkan kembali istilah “wartawan bodrex” yang selama ini menjadi stigma negatif dalam dunia pers, yakni individu yang mengaku wartawan tetapi menjalankan praktik-praktik di luar koridor jurnalistik demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Aunur Rafiq Nyoblos Di TPS 08 RT 002 RW 002 Dekat Kediaman Pribadinya.

Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merusak citra pers di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media secara keseluruhan.

Penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan beriringan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran pidana tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Di sisi yang sama, Dewan Pers perlu mengambil langkah konkret dalam melakukan verifikasi, penertiban, serta penindakan terhadap individu yang menyalahgunakan profesi jurnalistik.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dengan tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan tertentu. Setiap dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui mekanisme hukum maupun pengaduan ke Dewan Pers agar ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Pada akhirnya, integritas pers adalah fondasi utama demokrasi. Ketika profesi wartawan disusupi oleh kepentingan bisnis yang tidak sah, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem informasi itu sendiri.

Fenomena di Karimun ini harus menjadi peringatan keras bahwa kemerdekaan pers tidak boleh disalahgunakan, dan setiap penyimpangan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. [SAJIRUN,S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:16 WIB

Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:41 WIB

Podcast “Zakat Yang Memberdayakan”, Tekankan Kemandirian Umat

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

Berita Terbaru