Fenomena Wartawan Rangkap Pengurus Usaha Bermasalah di Karimun, Ancaman Serius bagi Integritas Pers

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 13:32 WIB

501,138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri |Oposisi News 86 — Fenomena yang kian mencuat di Kabupaten Karimun memperlihatkan gejala yang patut menjadi perhatian serius:

sejumlah oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan diduga merangkap sebagai pengurus usaha, bahkan terlibat dalam aktivitas pengelolaan barang yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Praktik ini bukan sekadar mencederai etika profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih luas dan sistematis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kerangka hukum nasional, pers memiliki posisi strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Peran tersebut mensyaratkan independensi, profesionalitas, serta integritas tinggi dari setiap insan pers. Ketika seorang wartawan terlibat dalam kepengurusan usaha, terlebih usaha yang tidak transparan atau bermasalah, maka independensi tersebut secara nyata telah tergerus.

Lebih jauh, Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki mandat menjaga kemerdekaan dan profesionalisme pers telah berulang kali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wartawan, khususnya pada posisi-posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Keterlibatan dalam pengelolaan usaha, apalagi yang berkaitan dengan dugaan praktik ilegal seperti penimbunan barang, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalistik yang mengharuskan wartawan bersikap independen, objektif, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Temuan di lapangan memperkuat kekhawatiran tersebut. Dalam sebuah penelusuran investigatif di wilayah Paret Benut, terungkap adanya aktivitas usaha penimbunan tembaga yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga :  Pungli Berkedok 'Uang Gerenti' di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Aktivitas ini disebut-sebut melibatkan seorang individu bernama Rajak, dengan lokasi usaha berada di belakang kediamannya. Dugaan keberadaan gudang penimbunan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas, perizinan, serta kemungkinan adanya praktik penampungan barang hasil aktivitas yang melanggar hukum.

Jika benar terdapat keterlibatan oknum yang berstatus wartawan dalam pengelolaan usaha tersebut, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.

Dalam konteks hukum pidana, tindakan seperti penadahan, persekongkolan, atau penyalahgunaan profesi untuk melindungi aktivitas ilegal dapat dijerat melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahkan, apabila profesi wartawan digunakan sebagai alat untuk menghalangi proses penegakan hukum atau melakukan tekanan terhadap pihak tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan keadilan (obstruction of justice).

Di sisi lain, Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak memiliki itikad buruk. Rangkap jabatan dalam usaha yang berpotensi bermasalah jelas melanggar prinsip tersebut karena membuka ruang konflik kepentingan yang tidak dapat ditoleransi.

Wartawan yang terlibat dalam praktik demikian pada hakikatnya telah mengkhianati kepercayaan publik dan merusak marwah profesi jurnalistik itu sendiri.

Fenomena ini juga menghidupkan kembali istilah “wartawan bodrex” yang selama ini menjadi stigma negatif dalam dunia pers, yakni individu yang mengaku wartawan tetapi menjalankan praktik-praktik di luar koridor jurnalistik demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Aparat Karimun Tertidur, Judi Tebak Angka Berpantun Merajalela

Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merusak citra pers di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media secara keseluruhan.

Penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan beriringan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran pidana tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Di sisi yang sama, Dewan Pers perlu mengambil langkah konkret dalam melakukan verifikasi, penertiban, serta penindakan terhadap individu yang menyalahgunakan profesi jurnalistik.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dengan tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan tertentu. Setiap dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui mekanisme hukum maupun pengaduan ke Dewan Pers agar ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Pada akhirnya, integritas pers adalah fondasi utama demokrasi. Ketika profesi wartawan disusupi oleh kepentingan bisnis yang tidak sah, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem informasi itu sendiri.

Fenomena di Karimun ini harus menjadi peringatan keras bahwa kemerdekaan pers tidak boleh disalahgunakan, dan setiap penyimpangan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. [SAJIRUN,S]

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko
Sejumlah Belanja Miliaran Rupiah di RSUD M. Sani Karimun Disorot, Transparansi Pelaksanaan Kegiatan Dipertanyakan
DLH Karimun Belum Temukan Data Izin Lingkungan PT Karimun Jaya Plastik, Pemeriksaan Lapangan Dinantikan
Wartawan Dilarang Meliput Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Karimun, Ada Apa? Aparat dan DLH Diminta Periksa Legalitas Perusahaan
DPD PSI  kabupaten karimun berharap Ir. H.joko widodo bersedia menjadi ketua dewan pembina  PSI
Konfirmasi Proyek Jalan SP Mutiara–Paret Lapis Berujung Pemblokiran WhatsApp Kepala BP Karimun, Transparansi Dipertanyakan
Kajari Karimun Diminta Periksa Proyek Pengerjaan Jalan Mutiara Ke Paret Lapis
Proyek Jalan Miliaran di Parit Rampak Disorot, Spesifikasi dan Transparansi Pekerjaan Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Hebat di Putri Betung, Enam Rumah dan Satu Mobil Avanza Hangus, Kerugian Ditaksir Rp600 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Sita 63 Gram Ganja, Pria 61 Tahun Diamankan di Dabun Gelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Kepemilikan Sabu di Durin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:16 WIB

PWI Aceh Diuji: Anggota Barsela Tagih Perubahan, Bukan Sekadar Janji

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HUT ke-62 Golkar di Aceh Utara, dari Ziarah Makam Sultan hingga Santunan Anak Yatim: Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Donor Darah Warnai HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gayo Lues Perkuat Kepedulian Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Puluhan Miliar di RSUD M Sani Karimun Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Realisasi Kegiatan 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Bantah Isu Kolusi, Kepsek TK Negeri Pembina Bangka Jaya: Pemilihan Komite Baru atas Usulan Wali Murid

Berita Terbaru

DAERAH

Descubre Las Mejores Ofertas y Juegos en Westio Casino

Sabtu, 24 Okt 2026 - 20:45 WIB