SUMBAWA, oposisinews86.com, (21 Juli 2026), – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung meninjau sejumlah lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, Selasa (21/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus mempercepat penyelesaian perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Rombongan memulai peninjauan sekitar pukul 10.30 Wita di kawasan tambang Lawang Tua, Desa Lantung. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju lokasi Koperasi Salonong Bukit Lestari di Ai Mual, kemudian melanjutkan inspeksi ke lokasi tambang rakyat di Desa Padesa sebelum mengakhiri kegiatan sekitar pukul 13.33 Wita.


Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr. H. Budi Prasetyo, S.Sos., M.AP., Dandim 1607/Sumbawa Letkol Kav Basofi Cahyowibowo, S.T., Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., Wakil Ketua III DPRD Sumbawa Zulfikar Demitry, S.H., M.H., Kajari Sumbawa Iwan Arto Koesoema, S.H., M.H., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pipin Sakit Bitongo, S.T., M.Seng., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar Tedy Anugrah, Danramil 1607-03/Ropang Kapten Inf. L.M. Sa’id, Kapolsek Lantung Iptu Ilham Darwis, Camat Lantung Sadruddin, S.Pt., para kepala desa se-Kecamatan Lantung, pengurus WPR, pengelola tambang, dan masyarakat.
Di hadapan para pengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Bupati Jarot menegaskan bahwa legalitas merupakan syarat utama sebelum aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara penuh.

“Seluruh pengurus WPR harus segera menyelesaikan seluruh proses perizinan. Tanpa adanya koordinasi dan penyelesaian administrasi, izin operasional tidak akan bisa diterbitkan,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menetapkan kawasan WPR dan memberikan rekomendasi terhadap 24 titik lokasi pertambangan rakyat. Karena itu, menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan mempercepat seluruh tahapan administrasi menuju penerbitan IPR.
Bupati juga mengingatkan agar para pengurus tidak hanya berfokus pada aktivitas penambangan, tetapi lebih mengutamakan penyelesaian aspek legalitas sehingga seluruh kegiatan memiliki kepastian hukum.

“Pemerintah tidak ingin ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Saat ini perhatian publik terhadap aktivitas tambang cukup tinggi, termasuk adanya sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan LSM. Karena itu, seluruh proses perizinan harus segera dituntaskan,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek legalitas, Bupati turut mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pembangunan sektor pertambangan harus berjalan seiring dengan komitmen pelestarian alam.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap konsisten menjalankan program penghijauan. Meski sebelumnya sempat menuai kritik, perkembangan di lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang telah ditanam kini tumbuh dengan baik sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan.

Selama peninjauan, Bupati bersama Forkopimda juga melihat langsung kondisi aktivitas pertambangan di setiap lokasi, berdialog dengan masyarakat, serta mendengarkan berbagai masukan terkait proses pengelolaan tambang rakyat.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif dengan dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur pemerintah, aparat keamanan, pemerintah desa, pengurus koperasi, serta masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menilai kunjungan lapangan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Melalui percepatan penerbitan WPR dan IPR, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung dapat berlangsung secara legal, profesional, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik maupun praktik pertambangan tanpa izin. (Af)




































