Karimun, Kepri |Oposisi News 86 — Dugaan pembiaran praktik perjudian nomor di wilayah Kabupaten Karimun kian menguat dan memantik keresahan publik.
Aktivitas penjualan nomor yang mencakup jenis Singapore, Kamboja, hingga tjap jiki disebut-sebut terus berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemberantasan perjudian di daerah tersebut.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi dari Kapolres Karimun, Yunita Stevani, terkait maraknya praktik tersebut. Namun hingga kini, tidak ada jawaban resmi yang disampaikan kepada publik.
Di tengah ketiadaan respons itu, aktivitas perjudian justru dilaporkan berjalan seperti biasa, bahkan semakin terorganisir dan terstruktur.
Fakta di lapangan yang menunjukkan praktik perjudian tetap berlangsung tanpa hambatan memunculkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya.
Tidak sedikit warga yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Bahkan, berkembang asumsi publik bahwa ada pembiaran yang sistematis, mengingat aktivitas perjudian yang terus beroperasi secara terbuka dalam jangka waktu lama tanpa penindakan yang terlihat.
Kondisi ini semakin memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Karimun. Sejumlah warga menilai, jika praktik perjudian yang secara jelas dilarang undang-undang dapat berlangsung tanpa tindakan, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Desakan evaluasi terhadap kepemimpinan di tingkat kepolisian pun menguat sebagai bentuk tuntutan akuntabilitas publik.
Sorotan ini juga diarahkan pada komitmen nasional Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Instruksi tersebut menjadi ukuran kinerja bagi seluruh jajaran di daerah, termasuk di Kabupaten Karimun.
Secara normatif, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia.

Dalam kerangka tersebut, aparat kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas perjudian tanpa pengecualian.
Ketika praktik yang jelas melanggar hukum terus berlangsung tanpa tindakan yang nyata, maka hal itu tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik. Transparansi, ketegasan, dan kesungguhan dalam bertindak menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.
Hingga saat ini, masyarakat Karimun masih menunggu langkah konkret dan terukur dari jajaran kepolisian setempat untuk membuktikan komitmen pemberantasan perjudian. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik yang kian tergerus. [Sajirun,S]









































