Arsitektur Kekuasaan & Konstruksi Korupsi: Sorotan Proyek-Proyek Bermasalah Dinas PUPR Karimun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 22:02 WIB

50575 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri — Dalam lanskap perencanaan kota yang ideal, setiap garis anggaran ditarik dengan presisi, setiap proyek pembangunan adalah pilar fungsional yang menopang kesejahteraan masyarakat.

Namun, di Kabupaten Karimun, sebuah narasi pembangunan muncul dengan fondasi yang goyah, diwarnai ironi defisit keuangan daerah dan kucuran dana fantastis untuk proyek-proyek yang terkesan tak esensial.

Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan arsitektur kebijakan yang membingungkan, di mana kebutuhan dasar masyarakat terabaikan demi konstruksi yang patut dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hibah Vertikal di Tengah Keterbatasan Ruang Fiskal

Kondisi keuangan Kabupaten Karimun yang defisit seharusnya menjadi alarm untuk mengetatkan ikat pinggang, bukan malah melonggarkan dompet untuk hibah.

Prinsip dasar pengelolaan hibah mensyaratkan adanya kemampuan keuangan daerah yang memadai, dengan pertimbangan urgensi dan manfaat yang langsung terasa oleh masyarakat. Namun, tahun 2025, di tengah tunda bayar yang menumpuk dan alokasi dana desa (ADD) yang macet, Dinas PUPR justru mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal:

Rp 3.064.027.000 untuk peningkatan sarana dan prasarana kantor Kejaksaan Negeri Karimun.

Rp 5.729.186.000 untuk revitalisasi asrama polisi.

Keputusan ini menuai kritik tajam. Seorang pejabat di Dinas PUPR, yang enggan disebut namanya, secara blak-blakan mempertanyakan prioritas ini:

Baca Juga :  Uang Gerenti di Pelabuhan Karimun: Siapa yang Diuntungkan?

“buat apa diberi hibah ke instansi vertikal, sedangkan pembayaran tunda bayar aja tak beres.”

Pertanyaan itu menyorot celah dalam struktur kebijakan yang seolah mengutamakan kepentingan eksternal, alih-alih menyelesaikan masalah internal, seperti nasib empat kantor kelurahan yang sudah 14 tahun tak memiliki gedung permanen dan dua kantor camat yang belum terbangun.

Pola Berulang: Gudang, Mess, dan Proyek Bermasalah Lainnya

Sorotan terhadap Kejaksaan Negeri Karimun menjadi semakin tajam. Pola hibah dari Dinas PUPR tampaknya telah menjadi agenda tahunan:

2023: Pembangunan gudang barang bukti sebesar Rp 1.699.985.116.

2024: Pembangunan mess kejaksaan sebesar Rp 1.419.969.982.

2025: Proyek sarana dan prasarana kantor senilai Rp 3.064.027.000.

Siklus ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah ada arsitektur kepentingan tersembunyi yang memungkinkan aliran dana terus-menerus ke pihak yang sama?

Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek ini disebut-sebut sebagai ‘papan atas’ dengan ‘relasi dan koneksi’ hingga tingkat Kejaksaan Tinggi.

Konstruksi Hukum yang Rapuh: Temuan BPK dan Proyek Hibah Fiktif

Pondasi keraguan publik semakin kuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 menunjukkan adanya praktik penganggaran belanja hibah yang tidak didukung oleh dokumen lengkap.

Baca Juga :  Bangunan Tanpa PBG Tak Boleh Dibiarkan, Dugaan Rooftop Kafe di Karimun Abaikan Aturan

Dari total 480 paket pekerjaan normalisasi senilai Rp 83.845.633.920, Dinas PUPR tidak mengetahui siapa penerima manfaatnya saat DPA disahkan. Usulan proyek ini rupanya berasal dari Musrenbang, reses anggota DPRD, atau kunjungan kepala daerah, tanpa didukung oleh surat permohonan hibah, surat keputusan bupati, atau NPHD yang sah.

Praktik ini mencerminkan sebuah konstruksi hukum yang rapuh, di mana prosedur administratif diabaikan. Kejanggalan juga merambah ke tahun 2023 dengan proyek-proyek besar seperti pembangunan tanggul sungai dan penataan bangunan gedung yang tidak jelas peruntukannya.

Permasalahan ini bukan sekadar ketidakpatuhan prosedural, melainkan cerminan dari sistem yang koruptif.

Proyek-proyek jalan yang baru dibangun sudah rusak, namun tak pernah ada tindakan hukum, memperkuat asumsi adanya impunitas yang melindungi pihak-pihak tertentu.

Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa 480 paket proyek di Dinas PUPR.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, pembangunan di Karimun akan terus menjadi arsitektur yang cacat, di mana keadilan dan kemakmuran rakyat hanya menjadi hiasan di atas kertas. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru