Judi Nomor Terang-Terangan di Karimun, Aparat Dipertanyakan: Pembiaran atau Dugaan Permainan Oknum?

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:14 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 — Praktik perjudian jenis nomor seperti kamboja, tjap jiki, hingga singapura dilaporkan semakin terang-terangan berlangsung di wilayah Karimun.
Fenomena ini tidak lagi tersembunyi, melainkan hadir terbuka di tengah masyarakat, mudah dijumpai di sejumlah warung dan toko, seakan berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan kegelisahan publik yang kian menguat: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan, atau justru terjadi pembiaran yang sistematis.
Peredaran judi nomor tersebut disebut berlangsung dengan pola yang terorganisir dan terjadwal.
Tjap jiki diputar dua kali sehari dengan hasil siang dan malam, kamboja satu kali setiap malam, sementara nomor singapura beroperasi tiga kali dalam sepekan, yakni pada hari Rabu, Sabtu, dan Minggu. Aktivitas ini menunjukkan sebuah sistem yang berjalan rapi dan berkesinambungan.
Di lapangan, salah satu titik yang disebut menjadi lokasi penjualan berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kolong. Sebuah toko yang dikenal masyarakat dengan sebutan Toko Lina disebut secara terbuka menjual berbagai jenis nomor perjudian tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber yang dianggap mengetahui aktivitas itu, bandar dari praktik perjudian tersebut diduga merupakan pihak yang juga memiliki usaha di sektor perhotelan dan hiburan malam. Informasi yang berkembang menyebut adanya keterkaitan dengan sebuah hotel yang menyediakan fasilitas hiburan malam lengkap, yang diduga menjadi bagian dari jaringan usaha tersebut.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut, sebut saja Del, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan nomor di toko tersebut berlangsung setiap hari dan selalu ramai didatangi pembeli. Menurutnya, jenis nomor yang dijual cukup beragam, mulai dari kamboja, tjap jiki, hingga singapura.
Ia juga menyebut adanya dugaan alur setoran kepada pihak tertentu yang disebut sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
Lebih jauh, ia menyoroti lokasi penjualan yang disebut tidak jauh dari kantor kepolisian setempat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. “Kami bingung kenapa tidak ada tindakan.
 Aktivitasnya jelas, terbuka, bahkan dekat dengan aparat. Ada apa sebenarnya? Apakah karena sudah ada setoran sehingga tidak ditindak?” ujarnya dengan nada tegas, menggambarkan keresahan yang dirasakan warga sekitar.
Ketiadaan respons dari aparat setempat atas berbagai konfirmasi yang dilakukan semakin memperkuat spekulasi publik. Dugaan adanya oknum aparat yang bermain di balik praktik perjudian ini pun mulai mencuat di tengah masyarakat, meskipun hal tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang transparan dan independen.
Dalam konteks hukum nasional, praktik perjudian jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan larangan terhadap segala bentuk perjudian.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan kepada Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Jika dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka hal ini menjadi persoalan serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan independen semakin menguat.
Publik kini berharap pimpinan tertinggi Polri, Listyo Sigit Prabowo, dapat segera turun tangan langsung ke Karimun, Kepulauan Riau, guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Langkah tegas diperlukan tidak hanya untuk memberantas praktik perjudian, tetapi juga untuk menindak jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat atau bermain di balik aktivitas ilegal tersebut.
Karimun kini berada dalam sorotan. Di tengah maraknya praktik perjudian yang berlangsung terbuka, negara dituntut hadir secara nyata. Jika tidak, maka bukan hanya hukum yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen aparat dalam menjaga integritas dan keadilan di tengah masyarakat. [Sajirun.S]

 

Baca Juga :  Polres Karimun Genjot Ketahanan Pangan dengan Penanaman Jagung Serentak

 

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:12 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:06 WIB

‎Selamatkan Hutan Sumbawa, Dandim 1607 Tekankan Peran Masyarakat dan Aparat

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:52 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Hadir dalam Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Sumbawa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:59 WIB

‎Wujud Kepedulian TNI Terhadap Pendidikan, Babinsa Utan Hadiri Purna Siswa ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:55 WIB

‎Patroli Malam TNI di Lenangguar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Alas Barat Masuki Tahap Penting

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:59 WIB

Danramil 1607-02/Empang Hadiri Penataan Ulang Data Penerima Manfaat MBG di Kecamatan Plampang

Senin, 18 Mei 2026 - 20:13 WIB

Jembatan Gantung Garuda Hadirkan Harapan Baru, Akses dan Kesejahteraan Warga Segera Meningkat

Berita Terbaru