Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 — Praktik perjudian jenis nomor seperti kamboja, tjap jiki, hingga singapura dilaporkan semakin terang-terangan berlangsung di wilayah Karimun.
Fenomena ini tidak lagi tersembunyi, melainkan hadir terbuka di tengah masyarakat, mudah dijumpai di sejumlah warung dan toko, seakan berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan kegelisahan publik yang kian menguat: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan, atau justru terjadi pembiaran yang sistematis.
Peredaran judi nomor tersebut disebut berlangsung dengan pola yang terorganisir dan terjadwal.
Tjap jiki diputar dua kali sehari dengan hasil siang dan malam, kamboja satu kali setiap malam, sementara nomor singapura beroperasi tiga kali dalam sepekan, yakni pada hari Rabu, Sabtu, dan Minggu. Aktivitas ini menunjukkan sebuah sistem yang berjalan rapi dan berkesinambungan.
Di lapangan, salah satu titik yang disebut menjadi lokasi penjualan berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kolong. Sebuah toko yang dikenal masyarakat dengan sebutan Toko Lina disebut secara terbuka menjual berbagai jenis nomor perjudian tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber yang dianggap mengetahui aktivitas itu, bandar dari praktik perjudian tersebut diduga merupakan pihak yang juga memiliki usaha di sektor perhotelan dan hiburan malam. Informasi yang berkembang menyebut adanya keterkaitan dengan sebuah hotel yang menyediakan fasilitas hiburan malam lengkap, yang diduga menjadi bagian dari jaringan usaha tersebut.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut, sebut saja Del, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan nomor di toko tersebut berlangsung setiap hari dan selalu ramai didatangi pembeli. Menurutnya, jenis nomor yang dijual cukup beragam, mulai dari kamboja, tjap jiki, hingga singapura.
Ia juga menyebut adanya dugaan alur setoran kepada pihak tertentu yang disebut sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
Lebih jauh, ia menyoroti lokasi penjualan yang disebut tidak jauh dari kantor kepolisian setempat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. “Kami bingung kenapa tidak ada tindakan.
Aktivitasnya jelas, terbuka, bahkan dekat dengan aparat. Ada apa sebenarnya? Apakah karena sudah ada setoran sehingga tidak ditindak?” ujarnya dengan nada tegas, menggambarkan keresahan yang dirasakan warga sekitar.
Ketiadaan respons dari aparat setempat atas berbagai konfirmasi yang dilakukan semakin memperkuat spekulasi publik. Dugaan adanya oknum aparat yang bermain di balik praktik perjudian ini pun mulai mencuat di tengah masyarakat, meskipun hal tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang transparan dan independen.
Dalam konteks hukum nasional, praktik perjudian jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan larangan terhadap segala bentuk perjudian.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan kepada Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Jika dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka hal ini menjadi persoalan serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan independen semakin menguat.
Publik kini berharap pimpinan tertinggi Polri, Listyo Sigit Prabowo, dapat segera turun tangan langsung ke Karimun, Kepulauan Riau, guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Langkah tegas diperlukan tidak hanya untuk memberantas praktik perjudian, tetapi juga untuk menindak jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat atau bermain di balik aktivitas ilegal tersebut.
Karimun kini berada dalam sorotan. Di tengah maraknya praktik perjudian yang berlangsung terbuka, negara dituntut hadir secara nyata. Jika tidak, maka bukan hanya hukum yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen aparat dalam menjaga integritas dan keadilan di tengah masyarakat. [Sajirun.S]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT