Perintah Kapolri Berantas Judi Dipertanyakan di Karimun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 22:21 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri |Oposisi News 86 — Komitmen tegas Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas praktik perjudian hingga ke akar-akarnya kembali menjadi sorotan publik.

Perintah langsung dari Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, harus ditindak tanpa kompromi, kini dipertanyakan implementasinya di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam berbagai kesempatan, Kapolri menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Indonesia.

Penindakan tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga bandar, agen, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. Bahkan, Kapolri secara terbuka menyampaikan bahwa pejabat kepolisian di daerah, mulai dari kapolda hingga kapolres, dapat dicopot dari jabatannya apabila terbukti membiarkan praktik perjudian berlangsung di wilayah hukumnya.

Instruksi tersebut diperkuat dengan langkah konkret melalui surat telegram dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah agar meningkatkan operasi pemberantasan perjudian.

Penegakan hukum juga didorong melalui kerja sama lintas sektor antara Polri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan guna menelusuri aliran dana, memblokir situs perjudian daring, serta menindak jaringan yang terlibat.

Namun, kondisi di Kabupaten Karimun justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai praktik perjudian jenis togel yang dikenal dengan sebutan nomor Kamboja dan Tjap Jiki diduga masih berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi.

Aktivitas penjualan nomor bahkan disebut-sebut mudah ditemukan di warung-warung dan tempat usaha tertentu.

Sorotan publik salah satunya tertuju pada sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kolong, Karimun. Lokasi tersebut disebut-sebut masih menjalankan aktivitas penjualan nomor perjudian secara terang-terangan.

Baca Juga :  Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP

Ironisnya, meskipun persoalan ini beberapa kali menjadi pembahasan di ruang publik dan pemberitaan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian yang jelas bertentangan dengan komitmen nasional pemberantasan penyakit masyarakat.

Bahkan, sebagian warga menilai bahwa keberlangsungan aktivitas tersebut seolah menunjukkan adanya kekuatan tertentu yang membuat praktik tersebut sulit tersentuh hukum.

Seorang warga Karimun yang ditemui pada Senin, 16 Maret 2026 di salah satu kafe di kawasan Jalan Poros Karimun menyampaikan keheranannya terhadap kondisi tersebut.

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengatakan bahwa praktik penjualan nomor perjudian di toko tersebut telah lama diketahui masyarakat, bahkan beberapa kali disebut dalam pemberitaan. Namun hingga kini aktivitas itu masih tetap berjalan seperti biasa.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum benar-benar serius menjalankan instruksi pimpinan tertinggi Polri, seharusnya praktik perjudian yang dilakukan secara terang-terangan tersebut tidak akan berlangsung lama. Ia menilai, tindakan tegas dari kepolisian sangat diperlukan agar masyarakat tidak menilai bahwa hukum berjalan secara selektif.

“Sudah sering kita dengar dan baca bahwa tempat itu menjual nomor perjudian. Tetapi sampai sekarang masih tetap buka. Kalau memang ada perintah dari pusat untuk memberantas judi, seharusnya tempat seperti itu sudah lama ditindak,” ujarnya.

Situasi ini pun memunculkan kritik terhadap kepemimpinan Kapolres Karimun saat ini, Yunita Stevani. Sejumlah kalangan menilai bahwa aparat di tingkat daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan instruksi Kapolri dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Masyarakat menilai, apabila praktik perjudian yang sudah diketahui secara luas di tengah masyarakat tetap berlangsung tanpa penindakan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum. Lebih jauh lagi, kondisi tersebut dikhawatirkan menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat bahwa praktik perjudian di Karimun seolah kebal terhadap hukum.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pimpin Apel Pergeseran Pasukan TNI-POLRI Dalam Rangka Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Dalam konteks hukum nasional, praktik perjudian secara tegas dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda yang besarannya ditentukan oleh undang-undang.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan sanksi pidana.

Larangan terhadap praktik perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum serta harus diberantas demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

Pemerintah bahkan telah memperkuat kebijakan pemberantasan perjudian melalui berbagai instrumen hukum dan kerja sama lintas lembaga, termasuk penelusuran aliran dana perjudian melalui sistem perbankan dan transaksi elektronik.

Pada hari yang sama, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Karimun Yunita Stevani serta Kapolda Kepulauan Riau Asep Safrudin telah dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis dan dipublikasikan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi.

Di tengah komitmen besar Polri untuk membersihkan institusi dari praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik, masyarakat Karimun kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa perintah pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat daerah.

Tanpa tindakan tegas, seruan pemberantasan perjudian dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan yang jauh dari kenyataan di lapangan. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru