Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Dana Desa Masih Buron: Sidang Jalan, Negara Mengejar

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:58 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Negara kembali diuji di ruang sidang. Dalam perkara korupsi dana desa Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap Fadlonnur, mantan Keuchik Gampong Deng, Aceh Utara. Namun hingga tuntutan dibacakan, terdakwa tak pernah hadir—karena memilih melarikan diri dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ironi itu mengemuka di Pengadilan Tipikor Banda Aceh: jaksa membacakan tuntutan, hakim memimpin sidang, penasihat hukum menyampaikan pembelaan—sementara orang yang dituduh merugikan negara ratusan juta rupiah justru lenyap tanpa jejak. Proses hukum tetap berjalan, tetapi keadilan tampak tertinggal di belakang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fadlonnur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Gampong Deng tahun anggaran 2019–2021.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 603 juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp 400 juta. Jika denda tak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara pengganti selama 120 hari.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp789.332.828—angka yang identik dengan kerugian negara.

Jika uang pengganti tak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, harta terdakwa akan disita. Bila tetap tak mencukupi, terdakwa terancam pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Baca Juga :  HISAPA Mengadakan Perlombaan Anak Sholeh ke-II Tahun 2024

Semua tuntutan berat itu dibacakan untuk seorang terdakwa yang tidak berada di ruang sidang, bahkan tidak diketahui keberadaannya.

Pledoi Tanpa Terdakwa

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Banda Aceh, sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Agenda tersebut menegaskan absurditas perkara ini:

Pembelaan hukum akan disampaikan atas nama seseorang yang sejak awal memilih melarikan diri dari proses peradilan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, membenarkan bahwa terdakwa masih berstatus DPO. “Terdakwa masih melarikan diri dan dalam proses pencarian oleh Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Ivan menjelaskan, meskipun terdakwa tak pernah hadir, pengadilan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi perkara tersebut. “Penasihat hukum ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan hadir dalam setiap agenda sidang,” katanya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana efektivitas penegakan hukum ketika koruptor dapat menghilang, tetapi sistem peradilan tetap melaju seolah kehadiran terdakwa bukan persoalan mendasar.

Dana Desa Dikuasai Sendiri, Mekanisme Dihancurkan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Kamis (18/12/2025), JPU memaparkan bahwa Fadlonnur, selaku Keuchik Gampong Deng periode 2019–2025, secara sadar dan sistematis menguasai pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Menakar Komitmen Pemkab Memulihkan Layanan Kesehatan Langkahan

Ia disebut tidak melibatkan perangkat desa, tidak menjalankan prinsip transparansi, serta mengabaikan akuntabilitas. Pengelolaan APBDes dilakukan secara sepihak, tertutup, dan diarahkan untuk memperkaya diri sendiri.

Kerugian negara sebesar Rp789.332.828 tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 15/IAU-PKKN/2025 tertanggal 12 November 2025.

JPU mengungkap, terdakwa dengan sengaja menghindari mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa agar dapat menguasai anggaran secara pribadi. Perangkat desa dikesampingkan, fungsi kontrol diabaikan, dan dana publik diperlakukan layaknya kas pribadi.

Ketika praktik itu terbongkar pada 2021, terdakwa justru melarikan diri, meninggalkan jabatan dan tanggung jawab sebagai kepala desa sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Gampong (PKPKG).

Kejaksaan Negeri Aceh Utara kemudian menetapkan Fadlonnur sebagai DPO melalui Surat Penetapan Nomor 4480A/L.1.14/Fd.2/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.

Hukum Berjalan, Kepercayaan Publik Tergerus

Hingga kini, keberadaan terdakwa belum diketahui. Namun persidangan tetap berlanjut, seakan absennya pelaku utama bukan masalah krusial. Bagi publik, perkara ini bukan sekadar soal tuntutan pidana, melainkan cermin rapuhnya daya paksa hukum terhadap koruptor dana desa.

Ketika negara bersidang tanpa terdakwa, yang dipertaruhkan bukan hanya vonis, tetapi juga kepercayaan publik: apakah hukum benar-benar mengejar pelaku, atau sekadar mengadministrasikan kejahatan yang pelakunya dibiarkan pergi. [SR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:47 WIB

Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru