Aceh Utara| Oposisi News 86 – Bantuan negara untuk korban banjir di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, diduga tak pernah benar-benar utuh sampai ke tangan penerima. Di balik proses pencairan Jaminan Hidup (Jadup), muncul praktik “setoran” yang rapi dan senyap.
Polanya sederhana namun efektif: warga mencairkan dana, lalu diarahkan ke rumah Geuchik. Di sana, angka sudah ditentukan—Rp120.000 per jiwa. Bukan per keluarga, melainkan per orang. Skema ini membuat satu rumah tangga bisa kehilangan ratusan ribu rupiah, tepat saat mereka paling membutuhkan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebut alur tersebut sebagai “kebiasaan yang tidak bisa ditolak.” Ia mengisyaratkan adanya tekanan halus: yang patuh dipermudah, yang menolak berisiko dipinggirkan dalam urusan bantuan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Geuchik tidak menyangkal adanya aliran uang. Namun, ia menolak istilah pungutan. Dalihnya: tidak ada paksaan. Uang disebut sebagai bentuk terima kasih atas kerja administratif yang dinilai tuntas.
Argumen itu rapuh. Dalam praktik pelayanan publik, pekerjaan aparatur bukan komoditas yang bisa dihargai sesuka hati. Ketika nominal dipatok dan mekanisme berlangsung setelah layanan diberikan, “sukarela” kehilangan makna. Ia berubah menjadi kewajiban tak tertulis.
Lebih problematis lagi, tidak ada pijakan regulasi yang membenarkan penarikan dana dari bantuan sosial. Tanpa Peraturan Desa, tanpa transparansi, tanpa akuntabilitas. Yang tersisa hanya relasi kuasa antara pengurus dan yang diurus.
Pernyataan Bupati Aceh Utara tentang “telur merah” dalam pengurusan administrasi kini ikut terseret. Seloroh Ayahwa dalam satu siaran langsung di platform tiktok beberapa waktu lalu, itu terasa getir ketika di lapangan muncul praktik yang menyerupai pesan tersirat: pelayanan berbayar, meski tak pernah diakui secara resmi.
Pernyataan yang awalnya dianggap candaan kini dibaca ulang di tengah dugaan praktik setoran.
Dalam perspektif hukum, kemasan “uang terima kasih” tidak otomatis menghapus potensi pidana. Penyalahgunaan kewenangan—terutama jika disertai tekanan—dapat masuk ranah korupsi. Bantuan bencana bukan ruang abu-abu.
Kasus ini membuka pertanyaan mendasar: apakah negara hadir penuh untuk korban, atau hanya separuh—sisanya tergerus di level paling dekat dengan warga?
Kini sorotan tertuju pada Inspektorat dan aparat penegak hukum. Ujiannya jelas: berani membongkar praktik yang telanjur dianggap lumrah, atau membiarkannya terus hidup sebagai tradisi yang merampas hak mereka yang paling lemah. (SR- tim)









































