Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:14 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi

Aceh Utara|Oposisi News 86 — Polemik dugaan pungutan dalam penyaluran dana Jaminan Hidup (Jadup) di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, memasuki babak yang lebih serius. Klaim kesukarelaan yang digaungkan ke publik justru retak oleh kesaksian warga dan jejak kejanggalan yang sulit diabaikan.

Seorang penerima bantuan mengungkap adanya pungutan Rp100 ribu yang disebut sebagai biaya pembuatan ATM, namun hingga kini tak kunjung kembali. “Belum ada kejelasan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat bersamaan, muncul pengakuan lain yang mengindikasikan adanya arahan terstruktur. Narasi “ikhlas” yang beredar disebut bukan lahir dari inisiatif warga, melainkan hasil instruksi. Pernyataan ini menjadi titik krusial: ketika ekspresi publik diduga dibentuk, keaslian fakta patut dipertanyakan.

Video klarifikasi berdurasi singkat yang beredar di TikTok, memperlihatkan sejumlah warga menyebut uang Rp120 ribu sebagai bentuk terima kasih kepada Geuchik. Namun alih-alih meredakan situasi, rekaman itu justru memperkeruh suasana. Respons publik mengarah pada satu kesimpulan: ada yang janggal.

Baca Juga :  TMMD Ke 124 Kodim 0103 Aceh Utara Resmi Dibuka Oleh Wakil Bupati Di Desa Pase Sentosa.

Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Jika pemberian tersebut murni sukarela, mengapa nominalnya identik? Keseragaman angka dalam konteks sumbangan personal menjadi anomali yang sulit dijelaskan secara logis.

Dengan jumlah penerima sekitar 160 kepala keluarga, akumulasi dana dari praktik tersebut berpotensi signifikan. Di titik ini, persoalan tidak lagi bersifat administratif, melainkan menyentuh prinsip akuntabilitas dan integritas pengelolaan bantuan publik.

Dalam kerangka hukum, dalih “uang terima kasih” tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran. Undang-Undang Tipikor secara tegas menyoroti penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada pemberian paksa. Tanpa dasar hukum berupa Peraturan Desa, setiap pungutan—dengan label apa pun—berdiri di wilayah rawan pelanggaran.

Geuchik saat dikonfirmasi wartawan membantah adannya pengutipan uang untuk pembuatan ATM.

Camat Baktiya, Bakhtiar, memilih meredam dengan pernyataan singkat. “Jangan salah pemahaman,” katanya” melalui pesan WhatsApp. Namun tanpa elaborasi, imbauan itu justru terdengar seperti penyangga yang rapuh di tengah derasnya pertanyaan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara : PPK Adalah Ujung Tombak Kesuksesan Pilkada

Gagalnya pertemuan yang sempat direncanakan dengan awak media menambah daftar kejanggalan. Transparansi yang seharusnya menjadi pintu keluar, justru tertutup sebelum sempat dibuka.

Kasus ini memperlihatkan satu hal mendasar: ketika bantuan negara bersinggungan dengan relasi kuasa di tingkat lokal, garis antara kerelaan dan tekanan bisa menghilang. Dalam situasi seperti ini, kejujuran bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga keberanian membuka seluruh proses ke publik.

Kini, sorotan tertuju pada Inspektorat dan aparat penegak hukum. Bukan sekadar memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menegakkan batas tegas bahwa bantuan untuk warga tidak boleh berubah menjadi ladang transaksi terselubung. (tim)

Catatan Redaksi:

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab terbuka sepenuhnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi. [Siwah Rimba]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna
Kepala Biro UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Ucapkan Selamat atas Wisuda H. Mashudi, S.H., M.Sos

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:16 WIB

Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:41 WIB

Podcast “Zakat Yang Memberdayakan”, Tekankan Kemandirian Umat

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

Berita Terbaru