Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:14 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi

Aceh Utara|Oposisi News 86 — Polemik dugaan pungutan dalam penyaluran dana Jaminan Hidup (Jadup) di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, memasuki babak yang lebih serius. Klaim kesukarelaan yang digaungkan ke publik justru retak oleh kesaksian warga dan jejak kejanggalan yang sulit diabaikan.

Seorang penerima bantuan mengungkap adanya pungutan Rp100 ribu yang disebut sebagai biaya pembuatan ATM, namun hingga kini tak kunjung kembali. “Belum ada kejelasan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat bersamaan, muncul pengakuan lain yang mengindikasikan adanya arahan terstruktur. Narasi “ikhlas” yang beredar disebut bukan lahir dari inisiatif warga, melainkan hasil instruksi. Pernyataan ini menjadi titik krusial: ketika ekspresi publik diduga dibentuk, keaslian fakta patut dipertanyakan.

Video klarifikasi berdurasi singkat yang beredar di TikTok, memperlihatkan sejumlah warga menyebut uang Rp120 ribu sebagai bentuk terima kasih kepada Geuchik. Namun alih-alih meredakan situasi, rekaman itu justru memperkeruh suasana. Respons publik mengarah pada satu kesimpulan: ada yang janggal.

Baca Juga :  Pantau Persediaan Bahan Pokok, Pj Bupati Aceh Utara Tinjau Pasar Krueng Geukueh

Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Jika pemberian tersebut murni sukarela, mengapa nominalnya identik? Keseragaman angka dalam konteks sumbangan personal menjadi anomali yang sulit dijelaskan secara logis.

Dengan jumlah penerima sekitar 160 kepala keluarga, akumulasi dana dari praktik tersebut berpotensi signifikan. Di titik ini, persoalan tidak lagi bersifat administratif, melainkan menyentuh prinsip akuntabilitas dan integritas pengelolaan bantuan publik.

Dalam kerangka hukum, dalih “uang terima kasih” tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran. Undang-Undang Tipikor secara tegas menyoroti penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada pemberian paksa. Tanpa dasar hukum berupa Peraturan Desa, setiap pungutan—dengan label apa pun—berdiri di wilayah rawan pelanggaran.

Geuchik saat dikonfirmasi wartawan membantah adannya pengutipan uang untuk pembuatan ATM.

Camat Baktiya, Bakhtiar, memilih meredam dengan pernyataan singkat. “Jangan salah pemahaman,” katanya” melalui pesan WhatsApp. Namun tanpa elaborasi, imbauan itu justru terdengar seperti penyangga yang rapuh di tengah derasnya pertanyaan.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Melaksanakan Peninjauan Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KIP Pidie

Gagalnya pertemuan yang sempat direncanakan dengan awak media menambah daftar kejanggalan. Transparansi yang seharusnya menjadi pintu keluar, justru tertutup sebelum sempat dibuka.

Kasus ini memperlihatkan satu hal mendasar: ketika bantuan negara bersinggungan dengan relasi kuasa di tingkat lokal, garis antara kerelaan dan tekanan bisa menghilang. Dalam situasi seperti ini, kejujuran bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga keberanian membuka seluruh proses ke publik.

Kini, sorotan tertuju pada Inspektorat dan aparat penegak hukum. Bukan sekadar memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menegakkan batas tegas bahwa bantuan untuk warga tidak boleh berubah menjadi ladang transaksi terselubung. (tim)

Catatan Redaksi:

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab terbuka sepenuhnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi. [Siwah Rimba]

Berita Terkait

Selamat Milad Samudra Pasai 800
SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:51 WIB

SMPN 1 Matangkuli Pisahkan Kelas Siswa, Pendidikan Berbasis Syariat Menguat

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Setelah 10 Tahun, Air Krueng Pase Kembali Menghidupkan Sawah Meurah Mulia

Jumat, 18 September 2026 - 16:41 WIB

ASWIN Gayo Lues Matangkan Program Organisasi, Pengurus Tekankan Legalitas, Profesionalisme dan Sinergi

Jumat, 18 September 2026 - 16:27 WIB

ASWIN Gayo Lues Matangkan Program Organisasi, Pengurus Tekankan Legalitas, Profesionalisme dan Sinergi

Jumat, 18 September 2026 - 13:40 WIB

DPRK-Pemkab Aceh Utara Kunci Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBK 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:15 WIB

Dua Pria Diamankan di Kampung Jawa Gayo Lues, Polisi Sita 1,65 Gram Sabu

Minggu, 13 September 2026 - 16:12 WIB

Sabu Diduga Beredar di Lingkungan Warga, Polisi Amankan Pria 28 Tahun: Perang Narkotika Jangan Berhenti pada Penangkapan

Jumat, 11 September 2026 - 10:42 WIB

Innalillahi, wa inna ilaihi raji’un, Jamaluddin Alias Plin Berpulang ke Rahmatullah

Berita Terbaru