Aceh Utara|Oposisi News 86 — Untuk kedua kalinya, Panitia Seleksi (Pansel) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperpanjang pendaftaran seleksi terbuka Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda) periode 2026–2031. Alih-alih sekadar membuka peluang, langkah ini memunculkan sinyal yang sulit diabaikan: kursi strategis itu belum cukup menggoda figur berkapasitas.
Ketua Pansel, H. Jamaluddin, berdalih perpanjangan dilakukan demi menjaring lebih banyak kandidat agar kompetisi berjalan sehat. Namun publik berhak bertanya, mengapa jabatan yang seharusnya prestisius justru sepi peminat yang memenuhi syarat?
Di titik ini, problemnya tidak lagi teknis, melainkan menyentuh kepercayaan terhadap ekosistem tata kelola perusahaan daerah.
Dua posisi yang dibuka—Komisaris dan Direktur Utama—bukan sekadar jabatan administratif. Keduanya menentukan hidup-mati arah bisnis Perseroda, entitas yang selama ini kerap dipandang berjalan di tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpanjangan berulang menguatkan kesan bahwa pasar kepemimpinan lokal belum melihat panggung ini sebagai ruang meritokrasi yang menjanjikan.
Persyaratan yang ditetapkan sebenarnya tidak luar biasa bagi level jabatan tersebut: minimal sarjana, pengalaman lima tahun di bidang relevan, serta rekam jejak manajerial.
Integritas juga dijadikan pagar—bebas narkoba, bersih dari pidana berat, dan tidak memiliki utang yang merugikan negara. Ditambah syarat religius, termasuk kemampuan membaca Al-Qur’an.
Namun, standar yang normatif itu justru berhadapan dengan realitas: jika kualifikasi sudah jelas, mengapa suplai kandidat tetap tipis? Ada dua kemungkinan yang tak bisa dihindari—basis talenta memang terbatas, atau kepercayaan terhadap proses seleksi belum sepenuhnya terbangun.
Pendaftaran dibuka 5 hingga 26 Mei 2026 di Sekretariat Pansel, Kantor Bupati Aceh Utara. Hasil administrasi dijadwalkan diumumkan 3 Juni 2026. Pansel memastikan seluruh tahapan tanpa biaya.
Tetapi persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada bebas pungutan. Yang dipertaruhkan adalah legitimasi. Tanpa transparansi yang tegas dan jaminan seleksi berbasis kapasitas, perpanjangan hanya akan dibaca sebagai tambal waktu—bukan solusi.
Jika kursi pucuk Perseroda terus kosong dari figur kuat, maka yang tersisa bukan sekadar kekosongan jabatan, melainkan kekosongan arah. Dan di situlah publik akan menagih: apakah seleksi ini benar-benar mencari pemimpin, atau sekadar mengisi posisi. [Siwah Rimba]









































