KARIMUN, KEPRI — Sebuah polemik serius mencuat terkait penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Karimun.
Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Poros No. 371-372—sebuah area yang jauh dari keramaian—disewa dengan biaya fantastis, yakni Rp90 juta per tahun. Angka ini tertera dalam APBD Karimun 2025, menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan efisiensi penggunaan dana publik.
Mahal Tak Wajar, Lokasi Tak Strategis
Harga sewa yang selangit ini menjadi sorotan tajam setelah perbandingan dengan properti serupa di pusat kota. Di Jalan Ahmad Yani Kolong, misalnya, harga sewa ruko hanya berkisar antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun. Kesenjangan harga yang mencapai tiga kali lipat ini sungguh tidak masuk akal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, mengapa Diskominfo Karimun harus mengeluarkan biaya sebesar itu untuk ruko di lokasi yang tidak strategis?
Kadis Abaikan Keterbukaan Publik, Ada Apa?
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Diskominfo, Dr. Helmi, SE.MM, justru berujung pada kebingungan. Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa, 9 September 2025, ia menolak memberikan keterangan dan mengarahkan pertanyaan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hingga kini, tidak ada satu pun penjelasan resmi dari pihak Diskominfo. Sikap ini sangat jelas mengabaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk transparan kepada masyarakat.
Keengganan Helmi untuk menjawab justru memicu dugaan adanya upaya untuk menutupi penyalahgunaan anggaran. Publik berhak tahu ke mana saja uang pajak mereka digunakan, terutama ketika ada indikasi pemborosan yang tidak wajar.
Bupati Harus Turun Tangan!
Skandal ini adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Karimun. Diharapkan, Bupati Karimun memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas.
Bukan hanya soal audit, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan SKPD. Pemilihan pejabat harus didasarkan pada integritas dan komitmen pada efisiensi anggaran, bukan sebaliknya. Masyarakat menuntut kejelasan, dan mereka berhak mendapatkan jawaban atas setiap rupiah yang dikeluarkan. [SAJIRUN, S]









































