Tindakan Tegas untuk Pematangan Lahan Ilegal

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:01 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Karimun, Kepri, diminta untuk mengusut dan memeriksa para pemain tanah uruk dan pematangan lahan perumahan yang diduga tidak memiliki izin. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan tentang adanya kegiatan pematangan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pematangan Lahan Tanpa Izin

Pematangan lahan adalah proses mempersiapkan lahan agar siap untuk dibangun, yang dapat melibatkan uruk (pemindahan tanah atau material uruk untuk menimbun atau menaikkan permukaan tanah), pemotongan lahan, atau pekerjaan lain untuk menyesuaikan kondisi lahan dengan kebutuhan pembangunan. Namun, proses ini harus dilakukan dengan izin yang sesuai untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum dan tidak berdampak negatif pada lingkungan.

Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus yang diduga tidak memiliki izin adalah Perumahan Harapan Kencana. Ketika dikonfirmasi, pemilik perumahan, Supryanto, tidak dapat dihubungi, dan kantornya juga tidak ada yang menjawab. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas kegiatan pematangan lahan yang dilakukan oleh perumahan tersebut.

Tanggapan Pemerintah

Ketika dikonfirmasi, PTSP OSS (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online Single Submission) menyatakan bahwa mereka tidak mengeluarkan izin tanah uruk dan pematangan lahan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan pematangan lahan yang dilakukan oleh beberapa perumahan di Karimun tidak memiliki izin yang sesuai.

Tindakan Tegas

Baca Juga :  Pasangan HMR berAURA Dapat Dukungan Penuh Dari Warga Km.8 dan Desa Lubuk Kecamatan Kundur

Ketua PAC JARAK (Pimpinan Anak Cabang Jaringan Aspirasi Rakyat), Arman Suandi Purba, SH, meminta pemerintah daerah Kabupaten Karimun untuk memberikan tindakan tegas kepada usaha yang tidak berizin. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum, seperti Polres Karimun dan Kejari Karimun, untuk segera mengusut dan memeriksa pemain tanah uruk dan pematangan lahan untuk perumahan yang diduga tidak berizin.

Pengawasan dan Penindakan

Polres Karimun dan Kejari Karimun diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penindakan yang efektif terhadap kegiatan pematangan lahan yang tidak berizin. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. [Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru